INFO NASIONAL – Indonesia memiliki target nasional pencapaian untuk akses sanitasi atau air limbah domestik layak mencapai 90 persen (termasuk 15 persen akses aman). Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, standar peningkatan kualitas sanitasi nasional sesuai dengan standar Sustainable Development Goals (SDGs). Standar ini membuat setiap pemerintah daerah berusaha untuk mewujudkannya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersinergi dengan Pemerintah Pusat dalam pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) atau Jakarta Sewerage Development Project (JSDP). Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya, bersama Japan International Cooperation Agency (JICA) membangun JSDP untuk meningkatkan akses dan kualitas layanan sanitasi layak di DKI Jakarta.
Dengan JSDP, ragam manfaat pun dapat diperoleh warga. “Manfaatnya di antaranya yaitu dapat meningkatkan akses dan kualitas layanan sanitasi layak di DKI Jakarta, mencegah timbulnya penyakit yang disebabkan oleh buruknya kualitas permukaan air dan air tanah, menyediakan sumber alternatif air baku dan air bersih, serta mendukung penurunan angka stunting,” kata Nelson, Kepala Bidang Pengelolaan Air Limbah Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta.
Tak hanya itu, SPALD atau JSDP, kata Nelson, juga bermanfaat untuk meningkatkan kesehatan masyarakat, menjaga kualitas lingkungan, dan melayani pembuangan air limbah domestik dalam masyarakat. “Sehingga masyarakat mendapatkan akses sanitasi yang layak,” ucapnya.
Pembangunan SPALD atau JSDP dimulai pada Desember 2022 usai penandatanganan Paket 1 Waste Water Treatment Plant (WWTP) atau Instalansi Pengolahan Air Limbah (IPAL) antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Air Minum dan Sanitasi Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Jakarta Metropolitan dengan penyedia jasa terpilih yaitu Obayashi – Wijaya Karya – Jaya Konstruksi – JFE Engineering Joint Venture.
Dalam proyek itu, telah ditetapkan 15 zona wilayah pembangunan sebagai tindak lanjut Masterplan Pengelolaan Air Limbah DKI Jakarta tahun 2012. Adapun prioritas pembangunan pertama yang dibangun Kementerian PUPR adalah Zona 1 dan Zona 6 meliputi wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Barat, dan Jakarta Utara.
Untuk Zona 6 (Fase 1) akan dibangun IPALD di kawasan Duri Kosambi seluas 7,13 hektare dengan kapasitas IPAL 47.500 m3/hari. JSDP Zona 6 (Fase 1) ini ditargetkan akan melayani empat Kota Administrasi yaitu Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Jakarta Selatan yang terdiri dari 12 kecamatan dengan jumlah penduduk terlayani sebanyak 180.800 jiwa atau 36.000 Sambungan Rumah (SR). Konstruksi Zona 6 ditargetkan untuk dimulai pada 2024 dan akan diselesaikan tahun 2027.
“Sementara rencana yang akan dilakukan pada semester 2 adalah melakukan tindak lanjut dari hasil pengadaan, di antaranya percepatan pelaksanaan pekerjaan fisik pembangunan SPALD beserta pengawasannya,” ujar Nelson.
Revitalisasi Tangki Septik bagi Warga Jakarta yang Membutuhkan
Jumlah penduduk DKI Jakarta pada 2021 menurut Badan Pusat Statistik (BPS) mencapai 10,61 juta jiwa dengan luas wilayah 664,01 km persegi. Itu artinya, terdapat 15.978 jiwa per km persegi atau setiap 1 km persegi dihuni oleh hampir 16 ribu jiwa. Kepadatan penduduk DKI Jakarta diperparah dengan sebanyak 60 persen lebih rumah tangga atau keluarga di Ibu Kota Jakarta tinggal di hunian tak layak. Hal ini disebabkan dampak keterbatasan lahan, sementara jumlah penduduk terus bertambah.
Kepadatan penduduk di hunian tak layak itu mempengaruhi akses sanitasi warga. Terutama ketersediaan tempat pembuangan akhir tinja berupa tanki septik atau IPAL. “Sebagian besar rumah tangga di DKI Jakarta yang belum memiliki tangki septik tinggal di permukiman kumuh dan padat penduduk serta merupakan masyarakat berpenghasilan rendah,” ucap Nelson.
Diketahui, akses sanitasi terbagi menjadi tiga jenis yaitu akses sanitasi dasar, layak, dan aman. Akses sanitasi dasar merupakan sarana pengolahan air buangan yang masih bersifat tradisional atau sederhana. Sementara akses sanitasi layak sudah memenuhi syarat kesehatan, yaitu fasilitas digunakan rumah tangga sendiri atau bersama dengan rumah tangga tertentu yang dilengkapi dengan kloset serta tempat pembuangan akhir berupa tangka septik atau IPAL. Akses sanitasi aman ketika tanki septik disedot rutin satu kali selama 3-5 tahun dan dibuang ke Instalasi Pengolahan Limbah Tinja (IPLT).
Melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 79 Tahun 2021 tentang Revitalisasi Tangki Septik Rumah Tangga, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun melakukan kegiatan untuk menyediakan tangki septik rumah tangga yang berkualitas, berfungsi dengan baik, dan memenuhi baku mutu yang dilakukan dalam bentuk pembangunan atau pun perbaikan.
“Tahun ini ditargetkan dapat mempercepat layanan sanitasi onsite melalui perbaikan maupun pembangunan tangki septik yang ada di Jakarta,” urai Nelson.
Menurutnya, program revitalisasi tangki septik ini tentunya akan memberikan manfaat bagi warga Jakarta, di antaranya memberikan standar pelayanan minimal (SPM) atas sanitasi layak bagi masyarakat, memperbaiki kualitas sanitasi permukiman dan membiayai upaya pengentasan Buang Air Besar Sembarangan (BABS), serta mencegah dan mengurangi pencemaran air tanah dan air permukaan yang diakibatkan pembuangan air limbah domestik. (*)