TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) perihal aliran uang dalam perkara gratifikasi terhadap Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyatakan pihaknya pun telah menerima data aliran dana tersebut.
“Kami sudah lama bersinergi dengan pihak PPATK untuk menelusuri aliran uang dan juga transaksi yang mencurigakan untuk perkara dugaan gratifikasi di Kemenkumham ini,” kata Ali Fikri, Jumat, 10 November 2023.
Ali mengatakan data dari PPATK itu akan mereka analisis sebagai bahan materi penyidikan.
“Nanti dalam proses penyidikan dianalisis lebih jauh soal ini (aliran dana). Apa yang kemudian menjadi temuan dalam transaksi itu tidak bisa kami sampaikan dalam forum ini,” ujarnya.
Baru akan buka konstruksi perkara di pengadilan
Kendati demikian, Ali mengatakan akan membuka seluas-luasnya konstruksi perkara gratifikasi Eddy Hiariej di pengadilan tindak pidana korupsi.
"Tapi kami ingin tegaskan setiap perkembangan proses penyidikan pasti akan kami sampaikan ke masyarakat,” kata Ali.
Eddy sudah ditetapkan sebagai tersangka
Sebelumnya, KPK telah mengumumkan penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi pada Kamis kemarin. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyatakan penetapan tersangka tersebut bahkah sudah dilakukan pada dua pekan lalu.
“Penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tandatangani sekitar dua minggu lalu,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 9 November 2023.
Eddy disebut menerima suap dari pengusaha nikel Helmut Hermawan sebesar Rp 7 miliar. Uang itu disetorkan ke rekening dua asisten Eddy, Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana guna.
Helmut mengirimkan uang lewat rekening PT Citra Lampia Mandiri ke rekening Yogi Arie Rukmana pada April-Mei 2022. Satu bulan kemudian, Helmut kembali mentransfer setara Rp 3 miliar kepada Yogi.
Dosen Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) itu diduga memperdagangkan kewenangannya dalam sengketa kepemilikan saham PT Citra Lampia Mandiri, perusahaan pemilik konsesi 2.000 hektare tambang nikel di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Alexander bahkan menyatakan telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. “Empat tersangka. Dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu,” ujarnya.
Koordinator Humas Setjen Kemenkumham Tubagus, Erif Faturahman, memberikan tanggapan atas penetapan tersangka tersebut. Menurut dia, Eddy Hiariej belum mengetahui soal penetapan dirinya sebagai tersangka. Eddy, menurut dia, juga belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan juga belum menerima surat perintah penyidikan (sprindik( maupun Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).