TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej telah ditetapkan KPK sebagai tersangka atas dugaan perkara gratifikasi. Eddy Hiariej, melalui Koordinator Humas Setjen Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman, memberikan tanggapannya atas statusnya tersebut.
Menurut Tubagus Erif, Eddy Hiariej mengaku tidak tahu-menahu soal penetapan tersangka yang diberitakan media. Eddy bilang belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan juga belum menerima sprindik maupun Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).
"Kami berpegang pada asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang bersifat tetap," kata Tubagus Erif melalui keterangan tertulis diterima Tempo, Jumat, 10 November 2023.
Adapun soal bantuan hukum dari Kemenkumham, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu.
Sebelumnya Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengkonfirmasi status penetapan tersangka Eddy Hiariej atas dugaan perkara gratifikasi.
“Penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tandatangani sekitar dua minggu lalu,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, kemarin.
Alex mengatakan ada empat tersangka dalam kasus gratifikasi itu. “Empat tersangka. Dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu. Kayaknya ini sudah ditulis di Majalah Tempo,” ujar Alex.
Sebelumnya, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso melaporkan Eddy ke KPK pada Maret 2023. Eddy dilaporkan karena diduga memperdagangkan kewenangannya dalam sengketa kepemilikan saham PT Citra Lampia Mandiri, perusahaan pemilik konsesi 2.000 hektare tambang nikel di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Eddy diduga menerima suap Rp 7 miliar melalui dua asistennya, Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana.
Eddy Hiariej sempat membantah soal rasuah itu. Dia menyatakan mengatakan itu merupakan urusan antara asistennya dengan klien yang ditangani oleh Sugeng. Dia pun enggan berkomentar soal laporan terhadapnya di KPK.
"Saya tidak perlu menanggapi secara serius karena pokok permasalahan adalah hubungan profesional antara Aspri Saya YAR dan YAM sebagai lawyer (pengacara) dengan kliennya Sugeng," kata Eddie pada Selasa 14 Maret 2023 melalui keterangan tertulis.
Pilihan Editor: Kapolresta Buka Suara soal Polisi Patroli di Kantor DPC PDIP Solo