Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sederet Fakta Terpilihnya Suhartoyo Jadi Ketua MK Gantikan Anwar Usman

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Ketua hakim Mahkamah Konsitusi terpilih Suhartoyo (tengah) bergandengan tangan dengan wakil ketua hakim Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra (keempat dari kiri) didampingi oleh anggota hakim Mahkamah Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Anwar Usman, Wahiddun Adams, Manahan M. P Sitompul dan M Guntur Hamzah usai  musyawarah pemilihan ketua hakim konstitusi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 9 November 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Ketua hakim Mahkamah Konsitusi terpilih Suhartoyo (tengah) bergandengan tangan dengan wakil ketua hakim Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra (keempat dari kiri) didampingi oleh anggota hakim Mahkamah Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Anwar Usman, Wahiddun Adams, Manahan M. P Sitompul dan M Guntur Hamzah usai musyawarah pemilihan ketua hakim konstitusi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 9 November 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memiliki ketua baru pengganti Anwar Usman. Adapun Anwar Usman diberhentikan Majelis Kehormatan MK pada Selasa, 7 November 2023. Anwar Usman dicopot dari kursi Ketua MK lantaran melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim ketika memutuskan perkara batasan usia cawapres.

Hakim konstitusi Suhartoyo ialah penggantinya. Ia dipilih sebagai ketua baru pada Kamis, 9 November 2023. Berikut sederet faktanya:

1. Dipilih Melalui RPH

Suhartoyo dipilih sebagai Ketua MK melalui rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang digelar pada Kamis, 9 November 2023. Pengumuman terpilihnya Suhartoyo disampaikan oleh hakim konstitusi Sadil Isra. 

“Yang disepakati dari hasil kami tadi, untuk menjadi Ketua MK ke depan adalah Yang Mulia Bapak Doktor Suhartoyo," ucap Saldi Isra dalam konferensi pers di Ruang Sidang MK pada Kamis, 9 November 2023. 

Sadil Isra menuturkan bahwa dalam RPH muncul dua nama kandidat Ketua MK, yakni Suhartoyo dan dirinya. Namun, keduanya kemudian menyepakati agar Suhartoyo menjadi ketua dan Saldi menjadi wakil.



2. Menyatakan Terbuka terhadap Kritik

Usai diumumkan sebagai ketua MK terpilih, Suhartoyo mengatakan bahwa dirinya dan Wakil Ketua MK Saldi Isra akan terbuka terhadap kritik.  “Kalau memang kami ada yang ke depan tidak baik, tidak apa-apa kami dikritik berdua,” kata Suhartoyo

Menurutnya, kritik diperlukan agar dirinya dan hakim konstitusi lain dapat melakukan evalusi setiap saat. Ia mengklaim tidak ingin dibiarkan jika pihaknya melakukan kesalahan. Dia menyebut akan menghindari kesalahan yang ada menjadi besar dan berakibat fatal terhadap institusi MK.

“Kalau dibiarkan, sama juga kemudian menjadikan embrio (permasalahan) itu menjadi sesuatu yang besar dan kemudian menjadi fatal,” ucap Suhartoyo.



3. Terpilih Setelah 6 Hakim Menolak jadi Ketua

Wakil Ketua MK Saldi Isra mengungkapkan hanya terdapat dua nama hakim yang muncul sebagai calon ketua MK dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) hari ini, yaitu Suhartoyo dan dirinya.

“Pertemuan tadi memunculkan dua nama, karena yang lain menyatakan tidak bersedia jadi ketua,” kata Saldi Isra dalam konferensi pers di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat pada Kamis, 9 November 2023. 

Menurut Saldi, hakim lainnya menolak dicalonkan karena berbagai alasan. Salah satunya, karena ingin mengambil peran yang berbeda dalam kepemimpinan kolektif kolegial di MK.

Selain itu terdapat juga hakim konstitusi Manahan Sitompul dan Wahiduddin Adams yang menolak karena sudah mendekati masa pensiun. Sementara itu, terdapat pula Anwar Usman yang sudah tidak bisa lagi dipilih sebagai ketua karena terbukti melanggar etik berat oleh Majelis Kehormatan MK atau MKMK.

RIRI RAHAYU | SULTAN ABDURRAHMAN

Pilihan Editor: Kapolresta Buka Suara soal Polisi Patroli di Kantor DPC PDIP Solo

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kontras Minta DPR 2024-2029 Tolak Pembahasan 4 RUU

2 hari lalu

Ketua DPR RI 2024-2029 Puan Maharani menyampaikan pidato usai ditetapkan menjadi Pimpinan DPR RI 2024-2029 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2024. Rapat Paripurna tersebut menetapkan Puan Maharani sebagai Ketua DPR RI periode 2024-2029 dan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurizal. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kontras Minta DPR 2024-2029 Tolak Pembahasan 4 RUU

Kontras meminta anggota DPR periode 2024-2029 menolak pembahasan empat RUU karena disusun terburu-buru dan jauh dari kepentingan publik.


MAKI Larang Jokowi Kirim Hasil Akhir Capim dan Calon Dewas KPK ke DPR: Kewenangan Prabowo

3 hari lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
MAKI Larang Jokowi Kirim Hasil Akhir Capim dan Calon Dewas KPK ke DPR: Kewenangan Prabowo

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengajukan somasi ke Presiden Jokowi untuk tidak menyerahkan hasil seleksi akhir Capim dan Dewas KPK ke DPR.


Selebrasi Tsania Marwa atas Penegasan MK Soal Orang Tua Ambil Paksa Anak

5 hari lalu

Tsania Marwa (Instagram/@tsaniamarwa54)
Selebrasi Tsania Marwa atas Penegasan MK Soal Orang Tua Ambil Paksa Anak

Tsania Marwa sebagai saksi bersyukur atas penegasan MK terkait orang tua kandung yang mengambil anak secara paksa tanpa hak atau izin dapat dipidana.


Koalisi Organisasi Masyarakat Adat dan Sipil Gugat UU Konservasi ke Mahkamah Konstitusi

16 hari lalu

Perwakilan komunitas Masyarakat Adat dan organisasi masyarakat sipil menuntut pencabutan dan pembatalan Undang-undang Konservasi ke Mahkamah Konstituasi pada 19 September 2024.
Koalisi Organisasi Masyarakat Adat dan Sipil Gugat UU Konservasi ke Mahkamah Konstitusi

Sejumlah organisasi masyarakat sipil dan masyarakat adat gugat UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya ke Mahkamah Kosntitusi.


Denny Indrayana Sebut UU Wantimpres dan Kementerian Negara yang Baru Disahkan Punya 4 Cacat

17 hari lalu

Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus menerima berkas laporan pembahasan RUU Wantimpres dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Wihadi Wiyanto dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I tahun 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 19 September 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Denny Indrayana Sebut UU Wantimpres dan Kementerian Negara yang Baru Disahkan Punya 4 Cacat

Undang-Undang Wantimpres dan Kementerian Negara yang baru disahkan DPR dinilai memiliki 4 kecacatan yang rentan digugat ke MK.


Profil Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum Kadin Indonesia yang Menentang Hasil Munaslub karena Dianggap Langgar AD/ART

17 hari lalu

Hamdan Zoelva. REUTERS/Darren Whiteside
Profil Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum Kadin Indonesia yang Menentang Hasil Munaslub karena Dianggap Langgar AD/ART

Kuasa hukum Kadin Indonesia, Hamdan Zoelva menolak hasil munaslub yang menurutnya tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Siapa sosok Hamdan Zoelva?


Mahfud MD Sebut Negara Hukum Lemah Karena Oligarki dan Kleptokrasi, Apa Maksudnya?

19 hari lalu

Mahfud MD saat mengunjungi UII Yogyakarta Rabu, 8 Mei 2024. Dok.istimewa
Mahfud MD Sebut Negara Hukum Lemah Karena Oligarki dan Kleptokrasi, Apa Maksudnya?

Guru Besar Hukum Tata Negara yang juga mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyebut negara hukum lemah karena oligarki dan kleptokrasi. Apakah itu?


KPU Diminta Segera Buat Aturan Teknis Kampanye Calon Kepala Daerah di Kampus

20 hari lalu

Eks Ketua KPU Ilham Saputra TEMPO/M Taufan Rengganis
KPU Diminta Segera Buat Aturan Teknis Kampanye Calon Kepala Daerah di Kampus

KPU harus segera membuat peraturan mengenai aturan teknis kampanye di kampus itu untuk menindaklanjuti Putusan MK Nomor 69/PUU-XXII/2024.


Sederet Putusan MK Tolak Uji Materi dan Perkara Konstitusi, Teranyar Tolak Permohonan Novel Baswedan dkk

22 hari lalu

MK kembali melakukan pemeriksaan atas Permohonan 12 eks pegawai KPK termasuk Novel Baswedan dan Praswad Nugraha Ketua IM5+ Institute pada Senin, 5 Agustus 2024. Foto: istimewa
Sederet Putusan MK Tolak Uji Materi dan Perkara Konstitusi, Teranyar Tolak Permohonan Novel Baswedan dkk

MK tercatat membuat sejumlah putusan menolak sederet uji materi maupun perkara konstitusional. Terakhir tolak permohonan Novel Baswedan dkk.


MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capim KPK yang Diajukan Novel Baswedan dkk, Berikut Pendapat Pakar Hukum

22 hari lalu

Eks penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan cs memberikan pernyataan usai menghadiri sidang perdana gugatan batas usia calon pimpinan (capim) KPK di Mahkamah Konstitusi, Senin, 22 Juli 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capim KPK yang Diajukan Novel Baswedan dkk, Berikut Pendapat Pakar Hukum

MK menolak permohonan untuk mengubah syarat batas usia capim KPK yang diajukan Novel Baswedan dkk. Apa kata pengamat hukum ini?