TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Alexander Marwata mengkonfirmasi status Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai tersangka dalam perkara dugaan rasuah.
“Penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu lalu,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 9 November 2023.
Dilansir dari Majalah Tempo Edisi 5 November 2023, empat pimpinan KPK kecuali Firli Bahuri beserta Deputi Penindakan bersepakat menaikkan kasus yang menjerat Eddy ke tahap penyidikan pada Rabu, 27 September 2023.
Kronologi kasus
Dugaan rasuah yang menyeret Eddy bermula saat pengusaha tambang nikel Helmut Hermawan menemui Eddy pada April 2022. Eddy dilaporkan karena diduga memperdagangkan kewenangannya dalam sengketa kepemilikan saham PT Citra Lampia Mandiri, perusahaan pemilik konsesi 2.000 hektare tambang nikel di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Eddy diduga menerima suap Rp 7 miliar melalui dua asistennya, Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana.
Helmut mengirimkan uang lewat rekening PT Citra Lampia Mandiri ke rekening Yogi Arie Rukmana pada April-Mei 2022. Satu bulan kemudian, Helmut kembali mentransfer setara Rp 3 miliar kepada Yogi.
“Empat tersangka. Dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu,” ujar Alex Marwata.
KPK kemudian melakukan pendalaman berdasarkan laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso melaporkan Eddy ke KPK pada Maret 2023.
Dikabarkan, ada pihak di internal KPK yang menghalang-halangi perkara ini naik dari penyelidikan ke penyidikan. Namun, penyelidik diam-diam mengumpulkan beragam bukti, di antaranya transaksi antara Eddy, Yogi, Yosi, dan Helmut.
Juru Bicara KPK Ali Fikri membantah adanya upaya penundaan penetapan tersangka dalam kasus korupsi yang menyeret Eddy itu. Ali menyatakan pihaknya bekerja sesuai dengan standar operasional dan prosedur yang ada.
“Kalau dibilang pelambatan dari Pimpinan KPK, itu apa indikasi dan parameternya, ya. Saya kira ada SOP dan prosesnya,” kata dia di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 6 November 2023.
Namun, Eddy tak merespons konfirmasi dari Tempo hingga saat ini perihal penerimaan sprindik dan penetapan tersangka dirinya.
Sebelumnya, Eddy sempat membantah soal rasuah itu. Dia menyatakan mengatakan hal itu merupakan urusan antara asistennya dengan klien yang ditangani oleh Sugeng. Dia pun enggan berkomentar soal laporan terhadapnya di KPK.
"Saya tidak perlu menanggapi secara serius karena pokok permasalahan adalah hubungan profesional antara Aspri Saya YAR dan YAM sebagai lawyer (pengacara) dengan kliennya Sugeng," kata Eddie pada Selasa 14 Maret 2023 melalui keterangan tertulis.
Pilihan Editor: KPK Tetapkan Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka