TEMPO.CO, Jakarta - Petrus Selestinus, perwakilan Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memilih ketua baru yang tidak memiliki afiliasi dengan Anwar Usman. “Diharapkan ketua MK terpilih nanti bisa benar-benar tidak berafiliasi dengan Anwar Usman,” kata Petrus melalui keterangan tertulis pada Rabu, 8 Oktober 2023.
MK diketahui akan menggelar pemilihan ketua baru pengganti Anwar Usman pada Kamis, 9 Oktober 2023. Hal tersebut merupakan buntut dicopotnya Anwar Usman dari posisinya oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK). Anwar Usman dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran etik berat dalam putusan batas usia minimal capres-cawapres.
Akibat terbuktinya pelanggaran etik itu, Petrus mengatakan pemilihan pimpinan MK harus dijaga dari pengaruh anasir-anasir Anwar Usman. Menurutnya, hal tersebut jika dibiarkan terjadi dapat menghadirkan risiko munculnya konflik kepentingan lain.
Untuk menghindari hal tersebut, Petrus menyarankan Wakil Ketua MK Saldi Isra untuk mengambil langkah pencegahan. Salah satunya, ujar Petrus, dengan membuat tata tertib pemilihan yang mengandung ketentuan bahwa Anwar Usman tidak berhak memilih ataupun dipilih. “Ini adalah tindakan untuk mengisolir Anwar Usman dari aktivitas yang berhubungan proses pemilihan pimpinan MK,” ujar Petrus.
Petrus mengatakan hal tersebut bisa dianggap sebagai konsekuensi dari amar putusan MKMK. Putusan tersebut menyatakan Anwar Usman tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatan sebagai hakim konstitusi berakhir.
Petrus menyampaikan pencegahan Anwar Usman ikut serta memilih ketua MK baru bisa dilihat sebagai bentuk sanksi sosial. “Agar putusan MKMK ini benar-benar membawa efek jera buat Anwar Usman dan kembalikan marwah MK pada posisi semula,” kata Petrus.
Pemilihan pimpinan MK diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 6 Tahun 2023. Menurut PMK tersebut, pemilihan ketua MK diselenggarakan dalam rapat pleno yang dihadiri setidaknya tujuh hakim konstitusi. Setiap hakim yang hadir dalam rapat pleno berhak untuk memilih dan dipilih sebagai ketua atau wakil ketua MK.
Dalam pemilihan ketua MK baru, akan diawali dengan musyawarah mufakat. Namun, menurut PMK yang ada, dapat dilakukan pemungutan suara apabila tidak terjadi mufakat.
Anwar Usman dipastikan tidak dapat mencalonkan atau dicalonkan kembali sebagai ketua MK dalam rapat pleno itu. Hal tersebut dinyatakan dalam amar putusan sidang etik MKMK. "Hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai Hakim Konstitusi berakhir," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa, 7 November 2023.
Sebelumnya, MKMK menilai Anwar Usman melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi dalam pembuatan putusan gugatan uji materi soal syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden Nomor 90/PUU-XXI/2023. MKMK memberikan sanksi pemberhentian dari Ketua MK kepada Anwar Usman.
"(Anwar Usman) terbukti melakukan pelanggaran berat peinsip ketidakberpihakan, integritas, kecakapan dan kesetaraan, independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusan MKMK di Gedung I MK, Jakarta, Selasa, 7 November 2023.
Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 sendiri memberikan jalan bagi Gibran Rakabuming Raka untuk ikut berkompetisi pada Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024. Gibran tak lain adalah putra sulung Jokowi sekaligus keponakan Anwar Usman.
SULTAN ABDURAHMAN
Pilihan Editor: Terbukti Melanggar Etik, Anwar Usman Sebut Tuduhan Terhadapnya Sebagai Fitnah