TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat menjatuhi vonis kepada eks tenaga ahli Human Development atau Hudev UI Yohan Suryanto dengan pidana kurungan selama 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta. Ia divonis bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya.
"Menyatakan terdakwa Yohan Suryanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor, Rabu, 8 November 2023.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan," lanjut Fahzal.
Dalam amar putusannya, Fahzal juga memvonis Yohan untuk membayar uang pengganti kepada negara senilai Rp400 juta. Dengan ketentuan jika tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita untuk dilelang menutupi kewajiban uang pengganti.
"Menyatakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp400 juta dikurangkan uang yang telah disita sebesar Rp43 juta. Dalam hal terpidana tidak mempunya harta benda yang mencukupi maka dipidana selama 1 tahun penjara," kata Fahzal.
Fahzal mengatakan, Yohan terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Vonis hakim terhadap Yohan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dalam sidang tuntutan yang digelar Rabu, 25 Oktober 2023, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung menuntut Yohan dengan pidana kurungan selama 6 tahun penjara ditambah uang pengganti Rp 399 juta dan denda Rp 250 juta.
Jika uang pengganti dan denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing 3 tahun dan 3 bulan penjara.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA
Pilihan Editor: Eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif Divonis 18 Tahun Penjara Dalam Kasus Korupsi BTS 4G