TEMPO.CO, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Herlambang Wiratraman mengapresiasi sekaligus menyesalkan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) karena tidak sejalan dengan kualifikasi sanksi pemberhentian yang diberikan bagi profesi hakim yang melakukan pelanggaran etika berat. Menurut Herlambang, sesuai Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Pasal 41, Anwar Usman harusnya tidak sekadar diberhentikan dari Ketua Mahkamah Konstitusi, tetapi diberhentikan dengan tidak hormat.
“Putusan MKMK tidak tepat memberikan hukuman bagi AU (Anwar Usman),” kata Herlambang saat dihubungi Selasa malam, 7 November 2023. “Etika itu menyasar ke profesi, sebagai hakim. Bukan ke jabatan.”
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK menyatakan Ketua MK Anwar Usman melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim. Atas pelanggaran berat itu, MKMK memberikan sanksi pemberhentian dari Ketua MK.
"(Anwar Usman) terbukti melakukan pelanggaran berat prinsip ketidakberpihakan, integritas, kecakapan dan kesetaraan, independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusan di Gedung I MK, Jakarta, Selasa, 7 November 2023.
Kendati demikiam, Jimly Asshiddiqie enggan buka suara tentang pihak yang mengintervensi paman Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka itu. "Tidak semuanya harus diungkap. Pokoknya itu jadi alasan kita berhentikan jadi ketua," kata Jimly di Gedung I MK, Selasa, 7 November 2023.
Intervensi itu, menurut Jimly, tidak harus selalu merupakan inisiatif dari pihak yang mengintervensi. Dia mengatakan hal itu merupakan budaya feodal. "Tapi itu ada, dalam arti ya sebenarnya sudah jadi praktik di banyak tempat," kata Jimly.
Akademisi Universitas Gadjah Mada (UGM) itu juga menyoroti hakim MKMK yang tidak mengungkap apa makna intervensi atau adanya pengaruh eksternal dalam putusan itu. Padahal, menurut Herlambang, hal ini bisa menjadi dasar dibukanya fakta lebih jauh soal pelanggaran etika yang memberikan pengaruh eksternal itu bisa terjadi. “Ditulis (dalam naskah putusan) hanya satu paragraf saja,” kata Herlambang.
Sementara itu, Jimly mengatakan hakim sebaiknya jangan terlalu dekat dengan pengusaha dan politikus Namun ia tak mengatakan apakah pihak yang mengintervensi Anwar Usman berasal dari kedua kelompok itu. "Makanya hakim harus menyendiri," kata Jimly.
Kendati tak mengungkapkan sosok yang mengihtervensi Anwar Usman secara eksplisit, Jimly mengatakan intervensi itu merupakan temuan yang membahayakan independensi peradilan. "Saya enggak bisa ungkapkan," kata Jimly.
ADIL AL HASAN, HAN REVANDA
Pilihan Editor: TKN Prabowo-Gibran Klaim Putusan MKMK Tidak Pengaruhi Status Cawapres Gibran