Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Pastikan akan Periksa Muhammad Suryo soal Korupsi DJKA Kemenhub

Reporter

image-gnews
Wakil ketua KPK, Johanis Tanak menghadirkan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, yang ditahan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 11 Oktober 2023. Dalam pemeriksaan hari ini, hanya Kasdi Subagyono yang memenuhi panggilan, sedangkan Syahrul Yasin Limpo dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta, belum menjalani penahanan. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil ketua KPK, Johanis Tanak menghadirkan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, yang ditahan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 11 Oktober 2023. Dalam pemeriksaan hari ini, hanya Kasdi Subagyono yang memenuhi panggilan, sedangkan Syahrul Yasin Limpo dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta, belum menjalani penahanan. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan kasus dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkereta Apian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melibatkan banyak pihak. KPK menampik saat dikonfirmasi berlarut-larut menyelesaikan kasus suap yang melibatkan Muhammad Suryo. Nama Suryo disinggung dalam dakwaan jaksa diduga telah menerima uang dari Direktur PT Istana Putra Agung (IPA) Dion Renato Sugiarto.

“Perkara ini cukup banyak melibatkan pihak. Jadi bukan tak ingin memeriksa dan menetapkan orang-orang yang terlibat,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung KPK, Senin malam, 6 November 2023.

Sebelumnya, jaksa mendakwa Direktur PT Istana Putra Agung (IPA) Dion Renato Sugiarto memberikan suap hingga Rp 18,95 miliar agar perusahaannya menang dalam lelang proyek jalur ganda yang sedang digarap Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Semarang.

Dalam dakwaannya, Jaksa KPK menyebut uang Rp 18,95 miliar itu diberikan Dion kepada beberapa pihak, di antaranya pengusaha Muhammad Suryo; Kepala BTP Kelas 1 Semarang, Putu Sumarjaya; dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Kelas 1 Semarang, Bernard Hasibuan.

Untuk Suryo, uang diberikan sebesar Rp 9,5 miliar atas arahan Bernard Hasibuan sebagai uang sleeping fee atau sebutan untuk aliran dana dari peserta lelang yang dimenangkan kepada peserta yang kalah.

Alasan pemberian sleeping fee kepada Suryo, karena seharusnya proyek tersebut diatur untuk digarap oleh perusahaan milik Suryo, yakni PT Calista Mulia Perkasa. Namun, pada saat proses evaluasi ternyata terdapat persyaratan yang tidak dapat dipenuhi oleh perusahaan tersebut. Sehingga diaturlah PT IPA sebagai pemenang lelang. Meskipun demikian, KPK belum menetapkan M. Suryo sebagai tersangka hingga saat in

Tanak mengatakan akan melakukan pemeriksaan, hanya saja seperti pengembangan-pengembangan pada kasus yang lain secara bertahap, tak sekaligus.

“Kalau memang ada yang menerima uang negara secara tidak sah, tak ada kebal hukum,” katanya.

Ketika ditanya dugaan bekingan, Tanak tidak akan berpengaruh pada pemeriksaan. “Kalau dibilang punya bekingan, sepanjang yang bersangkutan (Muhammad Suryo) memang ada perbuatan dan didukung oleh hukum-hukum yang sah pasti diproses. Kita punya tahap pemeriksaan berikutnya,” kata Tanak.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menuturkan persoalan rasuah DJKA di Kemenhub ada di berbagai daerah dengan vendor yang berbeda-beda. Ia mengaku tengah mendalami perkara vendor di Jawa Barat terlebih dahulu.

“Saya sering menyampaikan bahwa siapapun yang terakit perkara tipikor akan kami telusuri,” kata Asep.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, nama Muhammad Suryo disebut dalam surat dakwaan dalam persidangan kasus tersebut, sehingga pihaknya perlu memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan.

"Nanti jaksa KPK tentu akan membuktikan seluruh fakta-fakta yang ada dalam surat dakwaan dimaksud. Perlu disampaikan, fakta-fakta tersebut disusun jaksa berdasarkan hasil proses penyidikan sehingga semua akan dibuka pada proses di pengadilan Tipikor," kata Ali dikonfirmasi Tempo, Rabu 12 Juli 2023.

Penanganan perkara suap pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta di Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan merupakan hasil operasi tangkap tangan Satgas Kedeputian Penindakan KPK pada Selasa 11 April 2023. Dalam operasi senyap itu, tim KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub Tahun Anggaran 2018-2022. 

Dari 10 tersangka tersebut, enam di antaranya merupakan pihak penerima suap yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah (Jabagteng), Bernard Hasibuan; Kepala BTP Jabagteng, Putu Sumarjaya. Kemudian, PPK Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan, Achmad Affandi; PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah; serta PPK BTP Jawa Bagian Barat (Jabagbar), Syntho Pirjani Hutabarat.

Pilihan Editor: KPK Tetapkan 2 Tersangka Kasus Suap Proyek DJKA Kemenhub Jalur Lampegan, Cianjur

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Sebut Eks Dirut PTPN XI Mark Up Anggaran untuk Beli Lahan Tebu

8 jam lalu

Direktur PTPN XI Tahun 2016, Mochamad Cholidi (kanan), Kepala Divisi Umum dan Aset PTPN XI Tahun 2016, Mochamad Khoiri dan Komisaris Utama PT Kejayan Mas, Muhchin Karli (kiri), resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 13 Mei 2024. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tiga orang tersangka baru, Mochamad Cholidi, Mochamad Khoiri dan Muhchin Karli terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) seluas 79,5 Ha mengakibatkan keuangan negara sebesar Rp.30,2 miliar dari pengajuan anggaran senilai Rp.150 milar oleh PT. Perkebunan Nusantara XI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Eks Dirut PTPN XI Mark Up Anggaran untuk Beli Lahan Tebu

KPK menjelaskan konstruksi perkara atas penetapan tiga tersangka kasus korupsi pengadaan lahan yang diperuntukkan penanaman tebu oleh PTPN XI.


Soal Draf RUU Penyiaran, KPK Anggap Jurnalisme Investigasi Bantu Pemberantasan Korupsi

9 jam lalu

Diskusi fraksi PKS tentang RUU Penyiaran di ruang fraksi PKS, Nusantara I DPR, Jakarta, 24 Mei 2017. TEMPO/Diko Oktara
Soal Draf RUU Penyiaran, KPK Anggap Jurnalisme Investigasi Bantu Pemberantasan Korupsi

Pasal 50 B Ayat 2 huruf c draf RUU Penyiaran mengatur larangan penayangan eksklusif jurnalisme investigasi.


KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Windy Idol di Kasus TPPU Hasbi Hasan

10 jam lalu

Penyanyi jebolan Indonesia Idol, Windy Yunita Bastari Usman, seusai memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 26 Maret 2024. Windy Idol yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, diperiksa sebagai saksi untuk Sekretaris MA, Hasbi Hasan, yang kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang terkait kasus suap pengurusan Perkara di MA. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Windy Idol di Kasus TPPU Hasbi Hasan

Windy Idol berstatus sebagai tersangka TPPU sejak Januari 2024.


KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan PTPN XI

11 jam lalu

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat diwawancarai di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 13 Mei 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan PTPN XI

KPK menetapkan tiga tersangka kasus korupsi pengadaan lahan hak guna usaha yang diperuntukkan sebagai lahan penanaman tebu oleh PTPN XI.


Usai Diperiksa Lagi di Kasus TPPU Hasbi Hasan, Windy Idol Irit Bicara

11 jam lalu

Penyanyi jebolan Indonesia Idol, Windy Yunita Bastari Usman, seusai memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 26 Maret 2024. Windy Idol yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, diperiksa sebagai saksi untuk Sekretaris MA, Hasbi Hasan, yang kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang terkait kasus suap pengurusan Perkara di MA. TEMPO/Imam Sukamto
Usai Diperiksa Lagi di Kasus TPPU Hasbi Hasan, Windy Idol Irit Bicara

Windy Idol diperiksa kembali sebagai tersangka pada hari ini.


Pansel KPK Jadi Ujian Terakhir Presiden Jokowi, Memperbaiki atau Merusak?

13 jam lalu

Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi bersalaman dengan Ketua KPK terpilih periode 2019-2023 Firli Bahuri usai dilantik di Istana Negara, Jakarta, Jumat 20 Desember 2019. Pimpinan KPK terpilih yang dilantik adalah Komjen Pol Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango, dan Nurul Ghufron. TEMPO/Subekti.
Pansel KPK Jadi Ujian Terakhir Presiden Jokowi, Memperbaiki atau Merusak?

Sejumlah pihak menyatakan pembentukan Pansel KPK menjadi ujian terakhir bagi pemerintahan Presiden Jokowi. Pemberantasan korupsi semakin suram?


PN Jakarta Selatan Kabulkan Permohonan Pencabutan Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor untuk Perbaikan Materi

14 jam lalu

Agenda pembacaan permohonan sidang praperadilan bekas Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor lawan KPK perihal penetapan tersangka korupsi pemotongan dan penerimaan dana insentif BPPD Sidoarjo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
PN Jakarta Selatan Kabulkan Permohonan Pencabutan Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor untuk Perbaikan Materi

PN Jakarta Selatan mengabulkan pengajuan pencabutan permohonan praperadilan oleh kuasa hukum bekas Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor.


Eksepsi Eks Hakim Agung Gazalba Saleh: Penuntut Umum KPK Tak Berwenang Menuntut Perkara TPPU

14 jam lalu

Terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Gazalba Saleh, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, menerima gratifikasi sejumlah Rp650 juta dalam pengembangan perkara menerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang sejumlah Rp15 miliar terkait kasus dugaan berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Eksepsi Eks Hakim Agung Gazalba Saleh: Penuntut Umum KPK Tak Berwenang Menuntut Perkara TPPU

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh keberatan mengenai kedudukan penuntut umum KPK yang tidak berwenang menuntut dalam perkara TPPU.


Adu Sanggah soal Duit Rp 60 Miliar Seret Kepala Bea Cukai Purwakarta

16 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean. bcpurwakarta.beacukai.go.id
Adu Sanggah soal Duit Rp 60 Miliar Seret Kepala Bea Cukai Purwakarta

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy terseret saling lapor ke polisi dan KPK soal uang Rp 60 miliar yang diduga digelapkan rekan bisnis.


Aktivis Antikorupsi Beri Saran Jokowi untuk Pansel KPK, Novel Baswedan: Ujian Terakhir Pemerintah

16 jam lalu

Presiden Joko Widodo memberikan sambutan saat menghadiri peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2021, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 9 Desember 2021. Dalam sambutannya, Presiden mengingatkan bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa dan membutuhkan penanganan extra pula. Foto : Humas Pemberitaan KPK
Aktivis Antikorupsi Beri Saran Jokowi untuk Pansel KPK, Novel Baswedan: Ujian Terakhir Pemerintah

Presiden Jokowi akan mengumumkan Pansel KPK bulan ini. Sejumlah aktivis antikorupsi memberi masukan, termasuk Novel Baswedan.