TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan kasus dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkereta Apian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melibatkan banyak pihak. KPK menampik saat dikonfirmasi berlarut-larut menyelesaikan kasus suap yang melibatkan Muhammad Suryo. Nama Suryo disinggung dalam dakwaan jaksa diduga telah menerima uang dari Direktur PT Istana Putra Agung (IPA) Dion Renato Sugiarto.
“Perkara ini cukup banyak melibatkan pihak. Jadi bukan tak ingin memeriksa dan menetapkan orang-orang yang terlibat,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung KPK, Senin malam, 6 November 2023.
Sebelumnya, jaksa mendakwa Direktur PT Istana Putra Agung (IPA) Dion Renato Sugiarto memberikan suap hingga Rp 18,95 miliar agar perusahaannya menang dalam lelang proyek jalur ganda yang sedang digarap Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Semarang.
Dalam dakwaannya, Jaksa KPK menyebut uang Rp 18,95 miliar itu diberikan Dion kepada beberapa pihak, di antaranya pengusaha Muhammad Suryo; Kepala BTP Kelas 1 Semarang, Putu Sumarjaya; dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Kelas 1 Semarang, Bernard Hasibuan.
Untuk Suryo, uang diberikan sebesar Rp 9,5 miliar atas arahan Bernard Hasibuan sebagai uang sleeping fee atau sebutan untuk aliran dana dari peserta lelang yang dimenangkan kepada peserta yang kalah.
Alasan pemberian sleeping fee kepada Suryo, karena seharusnya proyek tersebut diatur untuk digarap oleh perusahaan milik Suryo, yakni PT Calista Mulia Perkasa. Namun, pada saat proses evaluasi ternyata terdapat persyaratan yang tidak dapat dipenuhi oleh perusahaan tersebut. Sehingga diaturlah PT IPA sebagai pemenang lelang. Meskipun demikian, KPK belum menetapkan M. Suryo sebagai tersangka hingga saat in
Tanak mengatakan akan melakukan pemeriksaan, hanya saja seperti pengembangan-pengembangan pada kasus yang lain secara bertahap, tak sekaligus.
“Kalau memang ada yang menerima uang negara secara tidak sah, tak ada kebal hukum,” katanya.
Ketika ditanya dugaan bekingan, Tanak tidak akan berpengaruh pada pemeriksaan. “Kalau dibilang punya bekingan, sepanjang yang bersangkutan (Muhammad Suryo) memang ada perbuatan dan didukung oleh hukum-hukum yang sah pasti diproses. Kita punya tahap pemeriksaan berikutnya,” kata Tanak.
Sementara Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menuturkan persoalan rasuah DJKA di Kemenhub ada di berbagai daerah dengan vendor yang berbeda-beda. Ia mengaku tengah mendalami perkara vendor di Jawa Barat terlebih dahulu.
“Saya sering menyampaikan bahwa siapapun yang terakit perkara tipikor akan kami telusuri,” kata Asep.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, nama Muhammad Suryo disebut dalam surat dakwaan dalam persidangan kasus tersebut, sehingga pihaknya perlu memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan.
"Nanti jaksa KPK tentu akan membuktikan seluruh fakta-fakta yang ada dalam surat dakwaan dimaksud. Perlu disampaikan, fakta-fakta tersebut disusun jaksa berdasarkan hasil proses penyidikan sehingga semua akan dibuka pada proses di pengadilan Tipikor," kata Ali dikonfirmasi Tempo, Rabu 12 Juli 2023.
Penanganan perkara suap pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta di Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan merupakan hasil operasi tangkap tangan Satgas Kedeputian Penindakan KPK pada Selasa 11 April 2023. Dalam operasi senyap itu, tim KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub Tahun Anggaran 2018-2022.
Dari 10 tersangka tersebut, enam di antaranya merupakan pihak penerima suap yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah (Jabagteng), Bernard Hasibuan; Kepala BTP Jabagteng, Putu Sumarjaya. Kemudian, PPK Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan, Achmad Affandi; PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah; serta PPK BTP Jawa Bagian Barat (Jabagbar), Syntho Pirjani Hutabarat.
Pilihan Editor: KPK Tetapkan 2 Tersangka Kasus Suap Proyek DJKA Kemenhub Jalur Lampegan, Cianjur