TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan melaksanakan sidang putusan mengenai perkara dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi pada hari ini, Selasa, 7 November 2023. Putusan tersebut dibacakan setelah MKMK menggelar sidang internal pada Senin, 6 November 2023.
Adapun pemeriksaan hakim konstitusi itu dilakukan MKMK menyikapi banyaknya laporan yang masuk, pasca putusan MK tentang batas usia minimal capres-cawapres digelar beberapa waktu lalu. Terdapat sejumlah hakim MK yang diperiksa termasuk Anwar Usman sebagai terlapor.
MKMK sendiri telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan terlapor mengenai kasus dugaan pelanggaran hakim konstitusi pada Jumat, 3 November 2023. Dalam keterangannya, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengungkapkan bahwa seluruh hakim konstitusi yang mengabulkan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres-cawapres, bermasalah.
Menurut Jimly, sembilan hakim konstitusi yang terlibat tersebut turut berperan dalam masalah kolektif dalam bentuk pembiaran dan budaya kerja. Padahal, kata dia, setiap hakim konstitusi tidak boleh saling memengaruhi kecuali dengan akal sehat.
“Independensi para hakim bersembilan ini kami nilai satu-satu,” kata Jimly di Gedung MK, Jakarta pada Jumat, 3 November 2023. Meski seluruh hakim bermasalah, namun Jimly Asshiddiqie menyebutkan bahwa Ketua MK Anwar Usman menjadi yang memiliki masalah paling banyak.
Temuan MKMK