TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri membantah adanya upaya penundaan penetapan tersangka dalam kasus korupsi yang menyeret Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. Ali menyatakan pihaknya bekerja sesuai dengan standar operasional dan prosedur yang ada.
“Kalau dibilang pelambatan dari Pimpinan KPK, itu apa indikasi dan parameternya, ya. Saya kira ada SOP dan prosesnya,” kata dia di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 6 November 2023.
Laporan terhadap Eddy Hiariej masuk ke KPK pada Maret 2023 dan disebut telah naik ke tahap penyidikan sejak bulan lalu. Meskipun sudah naik ke tahap penyidikan, KPK masih belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus ini.
KPK harus selesaikan administrasi terlebih dahulu
Ali menuturkan, sebelum KPK memproses sebuah kasus naik ke proses penyidikan, mereka terlebih dahulu harus menyelesaikan administrasi.
“Karena ini penting. Misalnya nanti di praperadilan itu kan kami harus hadapi dan buktikan bahwa seluruh prosesnya benar,” ujarnya.
Hal itu yang menurut Ali berbeda dengan proses penyidikan di penegak hukum lain. Ali menjelaskan, ketika naik ke proses penyidikan belum tentu ada tersangkanya, dan disebut penyidikan umum.
“Kalau ini naik penyidikan dilakukan gelar perkara dan ekspos di bulan lalu,” kata Ali.
Kronologi singkat kasus yang menjerat Eddy Hiariej
Sebelumnya, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso melaporkan Eddy ke KPK pada Maret 2023. Eddy dilaporkan karena diduga memperdagangkan kewenangannya dalam sengketa kepemilikan saham PT Citra Lampia Mandiri, perusahaan pemilik konsesi 2.000 hektare tambang nikel di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Eddy diduga menerima suap Rp 7 miliar melalui dua asistennya, Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana.
Eddy Hiariej sempat membantah soal rasuah itu. Dia menyatakan mengatakan itu merupakan urusan antara asistennya dengan klien yang ditangani oleh Sugeng. Dia pun enggan berkomentar soal laporan terhadapnya di KPK.
"Saya tidak perlu menanggapi secara serius karena pokok permasalahan adalah hubungan profesional antara Aspri Saya YAR dan YAM sebagai lawyer (pengacara) dengan kliennya Sugeng," kata Eddie pada Selasa 14 Maret 2023 melalui keterangan tertulis.
Baca selengkapnya di sini: Tuduhan Suap Eddy Hiariej