TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung mengungkap kronologi aliran dana yang diterima oleh anggota Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK, Achsanul Qosasi.
Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi menjelaskan penerimaan uang sebesar Rp 40 milliar oleh Achsanul Qosasi melalui tangan Sadikin Rusli yang juga telah menjadi tersangka di kasus korupsi BTS.
"Pada 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB bertempat di Hotel Grand Hyatt diduga Achsanul Qosasi menerima uang sebesar Rp 40 miliar dari Irwan Hermawan (IH) melalui Windi Purnama (WP) dan Sadikin Rusli (SR)," kata Kuntadi seusai pemeriksaan Achsanul Qosasi di Kejagung, Jumat, 3 November 2023.
Sebelumhya, hal yang sama juga telah diungkapkan di dalam persidangan oleh saksi mahkota kasus korupsi BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Windi Purnama. Saa itu ia mengaku sempat menyerahkan uang sebesar Rp 40 miliar kepada seorang bernama Sadikin. Uang itu, menurut Windi, dialirkan untuk BPK.
Windi mengatakan penyerahan dana itu merupakan perintah dari Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif.
"Ada dana yang disalurkan ke BPK dan itu diberikan melalui perintah Pak Anang sebanyak Rp 40 miliar," kata Windi Purnama saat memberi kesaksian dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selasa, 26 September 2023.
Windi Purnama menjadi saksi mahkota untuk Anang Achmad Latif, eks Menteri Komunikasi dan Informatika Jhonny G. Plate dan Staf Ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto.
Profil Achsanul Qosasi
Achsanul Qosasi merupakan anggota III BPK sejak Oktober 2017. Mengutip berbagai sumber, Achsanul lahir di Sumenep, Madura pada 10 Januari 1966. Achsanul tercatat sebagai alumnus Universitas Pancasila jurusan Ekonomi.
Ia melanjutkan pendidikannya ke Jose Rizal University di Filipina dan berhasil mendapatkan gelar Magister. Achsanul kembali mengambil kuliah S2 di Universitas Pancasila jurusan Ekonomi dan Bisnis lalu dilanjutkan studi S3 di Universitas Padjadjaran jurusan Administrasi Bisnis.
Achsanul mengawali karirnya sebagai Direktur Bank Swasta Nasional pada 2004. Ia kemudian menjadi Programme Director Lembaga Keuangan Asing pada 2006. Ia juga pernah dipercaya menjadi Ketua Umum Garuda Tani sejak 2008 dan Dewan Penasehat Masyarakat Ekonomi Syariah sejak 2012. Namanya juga tercatat pernah menjadi Komisaris di PT Indodharma Corpora pada tahun 2000 -2012.
Selain di bidang keuangan, ia juga merajut karier di bidang politik. Achsanul sempat menjadi anggota Majelis Ekonomi PP Muhammadiyah. Ia pun pernah menjadi Ketua DPP Partai Demokrat dan menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi XI DPR RI pada 2009-2012 mewakili Fraksi Partai Demokrat.
Saat menjadi anggota Dewan, Achsanul pernah tergabung dalam panitia khusus (pansus) angket Bank Century. Saat dirinya terpilih sebagai anggota BPK pada 2014, ia mengundurkan diri dari Parta Demokrat. Ketika menjadi anggota BPK, Achsanul pernah dianugerahi tanda kehormatan “Bintang Jasa Utama” dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 2019.
Achsanul juga diketahui aktif berkecimpung di dunia sepak bola. Achsanul tercatat pernah menjabat sebagai Ketua Umum Persija Selatan pada 2000-2013. Ia juga pernah menduduki posisi Bendahara PSSI pada 2007-2011. Achsanul juga menjadi Presiden Madura United pada 2016.
Achsanul Qosasi kembali terpilih sebagai anggota BPK periode 2019-2024. Achsanul memperoleh 31 suara dalam pemilihan melalui mekanisme voting yang digelar oleh Komisi XI DPR, pada Rabu, 25 September 2019. Achsanul sebelumnya telah menjabat sebagai Anggota III BPK Badan Pengaudit periode 2014-2019.
HATTA MUARABAGJA | RIRI RAHAYU
Pilihan Editor: Respons ICW Soal Anggota BPK Achsanul Qosasi Jadi Tersangka