TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi resmi dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi proyek base transceiver station (BTS) 4G Bakti Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Indonesia Corruption Watch (ICW) ikut angkat bicara.
Menurut peneliti ICW, Tibiko Zabar, semestinya Achsanul diberhentikan secara tidak hormat.
"Saya kira yang penting didorong ke depan, yang bersangkutan harus segera dinonaktifkan supaya kasus berjalan objektif," kata Tibiko ketika dihubungi Tempo, Jumat, 3 November 2023.
Tibiko mengusulkan pemberhentian tidak hormat Achsanul dengan mengacu pasal 19 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 Tentang BPK.
Tibiko menjelaskan, pada pasal 20 itu disebutkan bahwa Ketua, Wakil Ketua, dan/atau Anggota BPK diberhentikan sementara dari jabatannya oleh BPK melalui Rapat Pleno apabila ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Lebih jauh, Tibiko menyebut keterlibatan Achsanul dalam kasus dugaan rasuah BTS Kominfo sebagai sesuatu yang sangat ironis. Sebab, lanjut Tibiko, BPK berperan strategis dalam mengawasi program pemerintah dan keuangan negara.
"Ini menjadi tamparan telak bagi BPK dan upaya pengawasan di negeri ini," ucap Tibiko.
Usut anggota BPK lainnya
Tibiko juga mengatakan Kejagung perlu memeriksa anggota lain dari BPK menyusul ditetapkannya Achsanul sebagai tersangka.
"Achsanul bukan satu-satunya anggota BPK. Sehingga, penting untuk menelusuri anggota BPK yang lain," kata Tibiko. "Apakah, misalnya dalam konteks pemeriksaan kemarin (audit proyek BTS Kominfo), ada dugaan keterlibatan pihak lain yang mempengaruhi hasil pemeriksaan tersebut."
Tibiko mengatakan, BPK memiliki wewenang untuk menentukan objek pemeriksaan, merencanakan, dan melaksanaan pemeriksaan, hingga menyajikan laporan pemeriksaan. Karena itu, kata dia, menjadi tanda tanya apakah pemeriksaan terhadap proyek BTS Kominfo dilakukan sebaik-baiknya.
"Jangan-jangan ada yang tidak seutuhnya dilakukan, jika kita berkaca dari kasus ini (Achsanul menjadi tersangka)," ujar dia. "Makanya, penting bagi Kejaksaan untuk mendalami apakah ada keterlibatan anggota lain di BPK."
Selanjutnya: Berawal dari persidangan