TEMPO.CO, Jakarta - Video Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi atau Wamendes Paiman Raharjo menggalang dukungan kepada calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka beredar luas. Penggalangan dukungan itu terjadi dalam rapat Sedulur Jokowi yang digelar Paiman di rumahnya, pada Ahad, 29 Oktober 2023.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari, mengatakan pejabat negara dilarang menggunakan kewenangannya yang dapat menguntungkan dan merugikan salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden. "Siapa pun pejabat penyelenggara negara itu tidak boleh atau dilarang menggunakan kewenangan, otoritasnya, membuat tindakan dapat menguntungkan atau merugikan peserta pemilu tertentu. Termasuk pasangan calon," kata Hasyim, kepada wartawan di kantor KPU, Jumat, 3 November 2023.
Larangan itu, kata Hasyim, sudah diatur undang-undang. Menurut dia, pembatasan atau larangan itu sudah berlaku sejak Pemilihan Umum 2019. Dia menegaskan, aturan tersebut harus dipahami oleh pejabat negara, menteri, atau setingkat menteri.
"Kami meyakini beliau-beliau pahamlah dengan ketentuan ini," tutur dia. Dia berharap kontrol terhadap aturan itu bukan saja dari diri sendiri, melainkan pengawasan itu juga akan dilakukan Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu, dan masyarakat. "Ada teman-teman media mengotnrol atau mengawasi itu."
Perihal menteri yang mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres, Hasyim bertutur, harus mendapatkan izin presiden dan cuti dalam proses mengikuti tahapan pemilihan. Sebelumnya, diatur bahwa peserta capres atau cawapres harus mengundurkan diri. Hasil uji materi di Mahkamah Konstitusi, diputuskan capres dan cawapres cukup mendapatkan izin presiden dan izin cuti.
"Cuti itu macam-macam, seperti kemarin ketika didaftarkan sebagai capres itu ada izin cuti. Nanti kalau ada pengundian nomor urut ada izin cutinya. Kalau mau kampanye harus ada izin cuti. Itu prinsipnya," kata Hasyim.
Dalam video tersebut, Paiman Raharjo mengatakan kepada peserta rapat untuk membentuk panitia kerja. Hasil rapat itu akan dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Menteri Sekretariat Negara Pratikno.
Pilihan Editor: KPU Prediksi Ada Sengketa Setelah Penetapan DCT