TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi mengatakan pihaknya mengantongi alat bukti yang memadai sebelum menetapkan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BTS Kominfo. Ia menyebut penangkapan Achsanul pengembangan dari penyidikan Sadikin Rusli yang merupakan kurir pengantar uang ke yang bersangkutan.
"Kami memiliki bukti bahwa pada tanggal 19 Juli 2022 telah terjadi penyerahan sejumlah uang dan diterima oleh yang bersangkutan. Alat buktinya pasti seputar saksi, seputar alat bukti elektronik dan alat bukti surat," kata Kuntadi di Kantornya Jumat 3 November 2023.
Dalam penyidikan, Sadikin Rusli pernah mengungkapkan adanya CCTV atau kamera pengawas yang memperlihatkan Achsanul Qosasi membawa koper berisi uang dolar Amerika dan Singapura yang di kurs kan sebesar 40 miliar rupiah yang merupakan aliran dana dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G. Namun saat ditanya soal gambar CCTV yang kurang jelas, ia enggan berkomentar lebih lanjut. "Saya rasa terlalu teknis ya," ucapnya.
Sebelumnya, berdasarkan informasi yang diperoleh Tempo, tim penyidik telah menyita rekaman kamera pengawas atau CCTV (closed-cuircuit television) perihal pergerakan Sadikin Rusli dan Achsanul Qosasi.
Sumber Tempo di Kejaksaan Agung mengungkapkan tayangan dari kamera pengawas itu masih perlu ditelisik lebih lanjut karena gambarnya tidak jelas. Tayangan dalam CCTV itu, menurut sumber akan dimintakan konfirmasi dulu terhadap Sadikin Rusli.
"Masih diteliti dan diverifikasi juga keasliannya," ujar Penegak Hukum tersebut pada 29 Oktober 2023 melalui Koran Tempo.
Saat ditanya lagi mengenai pemakaian uang yang diterima oleh Achsanul Qosasi, ia mengatakan akan mendalami setelah penetapan tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kronologi aliran dana
Kejaksaan Agung mengungkap kronologi aliran dana yang diterima oleh Anggota Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK Achsanul Qosasi.
Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi menjelaskan penerimaan uang sebesar Rp 40 milliar oleh Achsanul Qosasi melalui tangan Sadikin Rusli yang juga telah menjadi tersangka di kasus korupsi BTS.
"Pada Tanggal 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB bertempat di Hotel Grand Hyatt diduga Achsanul Qosasi menerima uang sebesar Rp 40 miliar dari Irwan Hermawan (IH) melalui Windi Purnama (WP) dan Sadikin Rusli (SR)," kata Kuntadi seusai pemeriksaan Achsanul Qosasi di Kejagung, Jumat, 3 November 2023.
Sebelumhya, hal yang sama juga telah diungkapkan di dalam persidangan oleh saksi mahkota kasus korupsi BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Windi Purnama. Saa itu ia mengaku sempat menyerahkan uang sebesar Rp 40 miliar kepada seorang bernama Sadikin. Uang itu, menurut Windi, dialirkan untuk BPK.
Windi mengatakan penyerahan dana itu merupakan perintah dari Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif.
"Ada dana yang disalurkan ke BPK dan itu diberikan melalui perintah Pak Anang sebanyak Rp 40 miliar," kata Windi Purnama saat memberi kesaksian dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selasa, 26 September 2023.
Windi Purnama menjadi saksi mahkota untuk Anang Achmad Latif, eks Menteri Komunikasi dan Informatika Jhonny G. Plate dan Staf Ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto.
Uang diambil dari kantor Irwan Hermawan
Windi menceritakan, dana itu disiapkan oleh Komisaris PT Solitech Media Synergy, Irwan Hermawan. Dia menyatakan mengambil uang tersebut dari bilik kabinet di kantor Irwan.
"Saya menyiapkan uangnya bersama Pak Irwan di bilik kabinet (tempat penyimpanan dana kasus dugaan korupsi BTS)," tutur Windi.
Dimasukkan kedalam tas koper, Windi mengantarkan uang tersebut dengan sopir ke parkiran Hotel Grand Hyatt.
"Saya antar dengan sopir, uangnya saya masukkan ke tas koper," kata Windi.
Pilihan Editor: Achsanul Qosasi Tersangka Baru Korupsi BTS, Ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jaksel