TEMPO.CO, Jakarta - Hari ini Kejaksaan Agung akan memeriksa Anggota Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK Achsanul Qosasi dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Kejaksaan Agung juga akan mengumumkan perkembangan kasus pada Jumat, 3 November 2023.
"Benar," kata Kepada Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumendana pada Jumat pagi, 3 November 2023.
Sebelumnya, pemeriksaan Achsanul Qosasi harus melalui persetujuan Presiden terlebih dahulu karena mengacu pada Pasal 24 Undang-undang nomor 15 tentang Badan Pemerikaan Keuangan, tindakan kepolisian terhadap anggota BPK untuk pemeriksaan perkara dilakukan dengan perintah Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan tertulis Presiden.
"Kami masih menunggu ijin Presiden untuk memeriksa yang bersangkutan, karena status beliau adalah pejabat negara," kata Kepala Puaat Penerangan Kejaksaan Agung Ketut Sumendana pada Sabtu, 28 Oktober 2023.
Tepat pada Selasa, 31 Oktober 2023, Presiden mengizinkan Achsanul Qosasi yang berstatus sebagai Anggota BPK ini diperiksa oleh Kejadaan Agung.
Kejaksaan Agung terus mendalami kasus korupsi BTS 4G terutama perihal aliran dana yang belum terang dalam kasus ini termasuk dana yang disalurkan ke BPK melalui tangan Pegawai Swasta asal Surabaya, Rusli Sadikin. Kasus aliran dana ke BPK perlahan terang setelah ditangkapnya Sadikin Rusli atau SR yang berperan sebagai kurir penyambung dalam upaya penutupan kasus yang diserahkannya ke Pejabat BPK.
Sebelumnya, Tim Penyidik Kejaksaan Agung menangkap Sadikin Rusli pada Sabtu, 14 Oktober 2023. Penyidik melakukan serangkaian penggeledahan serta pemeriksaan di Jaksa Agung Jawa Timur pada Pukul 10.00 WIB. Setelah itu, dibawa ke Jakarta untuk dilakukan serangkaian pemeriksaan lanjutan.
Berdasarkan fakta dan penyesuaian dengan alat bukti yang ditemukan, Tim Penyidik menetapkan status SR dari saksi menjadi tersangka pada Ahad, 15 Oktober 2023.
"Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat. Tersangka SR dilakukan penahanan dj Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Salemba Kejaksaan Agung selama 20 hari kedepan, terhitung hari ini," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumenda dalam siaran tertulis pada Ahad, 15 Oktober 2023.
Sadikin Rusli berperan sebagai orang yang menerima dana sebesar Rp 40 miliar dari tersangka Windi Purnama (WP) yang diduga diberikan kepada Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dalam upaya penutupan kasus.
Kronologi Dugaan Dana Mengalir ke BPK
Saksi mahkota kasus korupsi BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Windi Purnama, mengaku sempat menyerahkan uang sebesar Rp 40 miliar kepada seorang bernama Sadikin. Uang itu, menurut Windi, dialirkan untuk BPK.
Windi mengatakan penyerahan dana itu merupakan perintah dari Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif.
"Ada dana yang disalurkan ke BPK dan itu diberikan melalui perintah Pak Anang sebanyak Rp 40 mliiar," kata Windi Purnama saat memberi kesaksian dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selasa, 26 September 2023.
Windi Purnama menjadi saksi mahkota untuk Anang Achmad Latif, eks Menteri Komunikasi dan Informatika Jhonny G. Plate dan Staf Ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto.
Uang diambil dari kantor Irwan Hermawan
Windi menceritakan, dana itu disiapkan oleh Komisaris PT Solitech Media Synergy, Irwan Hermawan. Dia menyatakan mengambil uang tersebut dari bilik kabinet di kantor Irwan.
"Saya menyiapkan uangnya bersama Pak Irwan di bilik kabinet (tempat penyimpanan dana kasus dugaan korupsi BTS)," tutur Windi.
Dimasukkan kedalam tas koper, Windi menghatarkan uang tersebut dengan sopir ke parkiran Hotel Grand Hyatt.
"Saya antar dengan sopir, uangnya saya masukkan ke tas koper," kata Windi.
Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri tampak heran karena uang sebesar itu diserahkan secara tunai. Dia pun mempertanyakan apakah uang tersebut diserahkan dalam bentuk rupiah atau dolar. Windi pun mengatakan jika uang tersebut gabungan mata uang asing.
"Uangnya berbentuk dolar Amerika dan dolar Singapura. Lalu di kurs-kan menjadi rupiah senilai Rp 40 miliyar," kata Windi.
Pilihan Editor: Tunggu Izin Presiden, Kejagung Akan Periksa Semua Pihak Terlibat Kasus Korupsi BTS