Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Anies Baswedan Siap Reformasi Aturan Pendanaan Partai Politik, Segini Parpol Dapat Dana dari APBN - APBD

image-gnews
Bakal calon presiden Anies Baswedan menyampaikan materi dalam US-Indonesia Investment Summit di Jakarta, Selasa, 24 Oktober 2023. Acara bertema Mapping the Legacy, Navigating the Culture itu membahas rekomendasi iklim investasi Indonesia usai era pemerintahaan Presiden Joko Widodo. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Bakal calon presiden Anies Baswedan menyampaikan materi dalam US-Indonesia Investment Summit di Jakarta, Selasa, 24 Oktober 2023. Acara bertema Mapping the Legacy, Navigating the Culture itu membahas rekomendasi iklim investasi Indonesia usai era pemerintahaan Presiden Joko Widodo. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Calon presiden Anies Baswedan mengatakan dirinya akan mereformasi aturan pendanaan partai politik jika terpilih pada Pilpres 2024. Alasannya, partai politik harus terus dibiayai agar tetap bisa beroperasi. Anies kemudian mengibaratkan sistem partai dengan perusahaan yang memiliki beban operasional. “Itu semua membutuhkan biaya,” ujar Anies pada 24 Oktober 2023

Menurut Anies, reformasi aturan pendanaan partai politik bertujuan untuk meringankan beban biaya orang di dalam suatu partai politik. “Ini yang perlu reform. Apakah nanti negara membiayai sebagian, membiayai sepenuhnya, dan lain-lain, itu menjadi bagian diskusi yang harus dilakukan,” ujar Anies.

Aturan Sumber Dana dan Pendanaan Partai Politik

Aturan sumber dana partai politik tercantum pada UU Nomor 2 Tahun 2008. Mengutip aceh.bpk.go.id, pendapatan atau sumber dana partai politik disebutkan pada Pasal 34 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011.

Dalam pasal tersebut, sumber dana partai politik berasal dari iuran anggota, sumbangan yang sah menurut hukum, dan bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Untuk sumber dari iuran anggota tidak dibatasi secara tegas oleh peraturan perundang-undangan mengenai jumlah besaran yang harus diberikan oleh seorang anggota kepada Partai Politiknya termasuk batas besaran maksimalnya. 

Aturan untuk sumber kedua, yaitu sumbangan sah menurut hukum diatur pada Pasal 35 UU No 2 Tahun 2011. Pasal tersebut menyebutkan bahwa sumbangan yang sah menurut hukum berasal dari Perseorangan anggota Partai Politik yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART); Perseorangan bukan anggota Partai Politik, paling banyak senilai Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) per orang dalam waktu 1 (satu) tahun anggaran; dan Perusahaan dan/atau badan usaha, paling banyak senilai Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah) per perusahaan dan/atau badan usaha dalam waktu 1 (satu) tahun anggaran.

Sementara itu, untuk sumber terakhir memiliki pengaturan yang cukup rumit dalam pembagian, pemakaian, dan pertanggungjawabannya. Berdasarkan Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 jo Pasal 3 Peraturan Pemerintah tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 83 Tahun 2012, bantuan keuangan dari APBN atau APBD diberikan kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi pada DPR atau DPRD secara proposional

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Penggunaan dana tersebut juga dibatasi. Bantuan dari APBN/APBD diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota partai politik minimal 60 persen dan operasional sekretariat partai politik. Jadi, bantuan APBN/APBD kiranya hanya digunakan 40 persen paling banyak untuk kegiatan operasional sekretariat. 

Di sisi lain, sumber dana partai politik yang dilarang tercantum dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang partai politik. Di dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa partai politik dilarang menerima sumbangan berupa uang, barang, ataupun jasa dari pihak yang tidak mencantumkan identitas yang jelas; Dilarang menerima sumbangan dari perseorangan dan/atau perusahaan/badan usaha melebihi batas yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Selain itu, partai politik juga dilarang meminta atau menerima dana dari badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik desa atau dengan sebutan lainnya; dan Dilarang menggunakan fraksi di Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota sebagai sumber pendanaan Partai Politik.

ANANDA RIDHO SULISTYA  | MOH KHORY ALFARIZY | TIKA AYU

Pilihan Editor: Anies Baswedan akan Reformasi Aturan Pembiayaan Partai Politik Jika Menjadi Presiden

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Peristiwa Gejayan dan Kematian Moses Gatutkaca 26 Tahun Lalu, Siapa Tanggung Jawab?

1 hari lalu

Moses Gatotkaca. Cuplikan video AP
Peristiwa Gejayan dan Kematian Moses Gatutkaca 26 Tahun Lalu, Siapa Tanggung Jawab?

Puncak aksi mahasiswa di Gejayan terjadi pada 8 Mei 1998 setelah salat Jumat. Moses Gatutkaca menjadi korban dengan luka parah. Siapa tanggung jawab?


Bappenas Pastikan Makan Siang Gratis Tidak Bersumber dari Dana BOS

2 hari lalu

Siswa SDN Beji 1 usai mengikuti Kegiatan Belajar Mengajar di sekolah yang beralamat di Jalan Komodo Raya, Pancoran Mas, Depok, Senin, 4 Maret 2024. Sekolah ini berharap program makan siang gratis tak diambil dari dana BOS reguler. TEMPO/Ricky Juliansyah
Bappenas Pastikan Makan Siang Gratis Tidak Bersumber dari Dana BOS

Bappenas menyatakan tidak ada pihak swasta yang akan ikut mensponsori program makan siang gratis.


Mungkinkah Duet Ahok-Anies Terjadi di Pilgub DKI Jakarta?

2 hari lalu

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bertemu dengan Gubernur DKI terpilih Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta, 20 April 2017. Humas Pemprov DKI
Mungkinkah Duet Ahok-Anies Terjadi di Pilgub DKI Jakarta?

Nama Ahok dan Anies disandingkan untuk maju di Pilgub DKI Jakarta. Mungkinkah duet Ahok-Anies bakal terjadi di Pilgub DKI?


Berita Terpopuler Nasional: Sri Mulyani Masuk Bursa Cagub DKI Jakarta hingga Kemungkinan Duet Anies dan Ahok

2 hari lalu

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 27 Desember 2017. Tempo/Hendartyo Hanggi
Berita Terpopuler Nasional: Sri Mulyani Masuk Bursa Cagub DKI Jakarta hingga Kemungkinan Duet Anies dan Ahok

Berita soal Sri Mulyani masuk radar PDIP untuk menjadi calon gubernur DKI Jakarta masuk menjadi berita politik terpopuler di kanal Nasional.


Bea Cukai jadi Sorotan, CITA Sarankan Sejumlah Langkah Perbaikan

2 hari lalu

Ilustrasi petugas bea cukai di bandara. Foto : Bea Cukai
Bea Cukai jadi Sorotan, CITA Sarankan Sejumlah Langkah Perbaikan

Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) menyoroti kritik publik terhadap Ditjen Bea Cukai belakangan ini.


Indef Minta Pemerintah Antisipasi Penurunan Konsumsi pada Triwulan II

2 hari lalu

Ilustrasi belanja. shutterstock.com
Indef Minta Pemerintah Antisipasi Penurunan Konsumsi pada Triwulan II

Pemerintah diminta untuk mengantisipasi potensi menurunnya kinerja konsumsi rumah tangga terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada triwulan II 2024.


Ragam Reaksi terhadap Deklarasi Ganjar Jadi Oposisi di Pemerintahan Prabowo-Gibran

2 hari lalu

Ganjar Pranowo memberikan keterangan pers usai acara halalbihalal dan pembubaran Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud di Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin, 6 Mei 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Ragam Reaksi terhadap Deklarasi Ganjar Jadi Oposisi di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Pakar politik menilai deklarasi Ganjar yang akan jadi oposisi pemerintahan Prabowo-Gibran bisa saja mewakili sikap PDIP.


Sebelum Putuskan Maju, Anies Ingin Pastikan Pilkada Jakarta Bebas Intervensi

2 hari lalu

Mantan paslon nomor urut 01 di pilpres 2024, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (tengah), usai halal bihalal dan pembubaran Timnas AMIN di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Selasa, 30 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Sebelum Putuskan Maju, Anies Ingin Pastikan Pilkada Jakarta Bebas Intervensi

Anies mengaku banyak mendapat aspirasi dari warga untuk mendorong kembali dirinya mencalonkan diri di Pilgub Jakarta 2024.


Soal Tawaran Jadi Menteri, Anies Baswedan: Wong Diundang Saja Tidak

2 hari lalu

Anies Baswedan meladeni warga yang mau berfoto bersama saat acara ulang tahun Anies yang ke-55 di Pendopo Anies Baswedan, Jakata Selatan, Selasa, 7 Mei 2024. [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Soal Tawaran Jadi Menteri, Anies Baswedan: Wong Diundang Saja Tidak

Anies mengatakan belum ada rencana bertemu Prabowo. Masih konsentrasi menata langkah ke depan.


Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Anies Sebut Tetap Berada di Jalan Perubahan

3 hari lalu

Anies Baswedan saat ditemui di acara ulang tahunnya yang ke-55 di kediamannya Rumah Pendopo Anies di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Mei 2024. [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Anies Sebut Tetap Berada di Jalan Perubahan

Anies mengatakan enggan mendahului sikap apakah bergabung atau tidak dengan pemerintahan Prabowo.