TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memanggil empat pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) dalam rangka proses penyidikan perkara rasuah oleh Syahrul Yasin Limpo alias SYL, dan lainnya.
“Hari ini, 2 November, bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 2 November 2023.
Adapun pemanggilan oleh KPK ditujukan kepada Kasubag Rumah Tangga Pimpinan Biro Umum dan Pengadaan Kementan Tahun 2020–2021 Isnar Widodo, Kasubag Tata Usaha dan Rumah Tangga Sekretariat Direktorat Jenderal Prasarana & Sarana Pertanian Kementan Lukman Irwanto.
“Kemudian Sub Koordinator Pemeliharaan Biro Umum dan Pengadaan Kementan Ignatius Agus Hendarto, dan Staf Khusus Menteri Pertanian Imam Mujahidin Fahmid,” kata Ali.
Berdasarkan pantauan Tempo, sekitar pukul 12.30 WIB, SYL tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Ia keluar dari mobil silver milik KPK dengan tangan diborgol dan hanya melemparkan senyum ke awak media.
Sebelumnya, ajudan SYL Panji Harjanto dalam pemeriksaan saksi yang dilakukan tim penyidik KPK pada Selasa, 24 Oktober 2023. Saat itu, KPK tak memberikan keterangan terhadap kedatangan Panji, melainkan hanya Denis, Firmansyah, dan Rininta Octorini.
Panji tiba di KPK sekitar pukul 10.25 WIB, mendaftar dan langsung menaiki tangga menuju lantai dua. Ia terlihat mengenakan kemeja berwarna hijau tua, berkacamata, tas hitam, dan celana panjang hitam.
Sebelumnya KPK menetapkan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka korupsi. Syahrul diduga menyalahgunakan jabatannya untuk memperkaya diri.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, Syahrul melakukan korupsi bersama-sama dengan Sekjen Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Mesin Pertanian, Muhammad Hatta.
"Perkara dugaan tindak pidana korupsi bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu (setoran) untuk proses lelang jabatan, termasuk ikut serta (markup) dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian," beber Johanis dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu 11 Oktober 2023.
Johanis mengatakan, modus yang dilakukan SYL dalam melakukan korupsi adalah dengan membuat kebijakan personal untuk karyawannya yang menduduki posisi pejabat teras atau eselon 1 dan eselon 2.
"Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan uang di lingkup para Direktur Jenderal, Kepala Badan hingga Sekretaris di masing-masing eselon 1 dengan besaran mulai dari USD 4.000 hingga USD 10.000," kata Johanis.
Johanis mengatakan, SYL secara rutin menerima uang setoran itu setiap bulan untuk membiayai kebutuhan pribadi dan keluarganya. "Penggunaan uang oleh SYL yang juga diketahui KS dan MH antara lain untuk pembiayaan cicilan kartu kredit dan pembelian mobil Toyota Alphard," kata Johanis.
Johanis mengatakan, sumber uang yang diterima SYL bukan hanya setoran dari para bawahannya, juga berasal dari realisasi anggaran Kementerian Pertanian yang sudah di markup termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek. Perbuatan itu dilakukan SYL mulai rentang waktu 2020 hingga 2022.
"Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah Rp 13,9 miliar," kata Johanis.
Johanis mengatakan, para tersangka disangkakan dengan Pasal 12 huruf e dan 12B UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Pilihan Editor: Pengacara Sebut Syahrul Yasin Limpo Dicecar 22 Pertanyaan, Ada soal Rumah Kertanegara