Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Periksa Stafsus Mentan dan Syahrul Yasin Limpo dalam Dugaan Korupsi di Kementan

Reporter

image-gnews
Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memanggil empat pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) dalam rangka proses penyidikan perkara rasuah oleh Syahrul Yasin Limpo alias SYL, dan lainnya.

“Hari ini, 2 November, bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 2 November 2023.

Adapun pemanggilan oleh KPK ditujukan kepada Kasubag Rumah Tangga Pimpinan Biro Umum dan Pengadaan Kementan Tahun 2020–2021 Isnar Widodo, Kasubag Tata Usaha dan Rumah Tangga Sekretariat Direktorat Jenderal Prasarana & Sarana Pertanian Kementan Lukman Irwanto. 

“Kemudian Sub Koordinator Pemeliharaan Biro Umum dan Pengadaan Kementan Ignatius Agus Hendarto, dan Staf Khusus Menteri Pertanian Imam Mujahidin Fahmid,” kata Ali.

Berdasarkan pantauan Tempo, sekitar pukul 12.30 WIB, SYL tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Ia keluar dari mobil silver milik KPK dengan tangan diborgol dan hanya melemparkan senyum ke awak media.

Sebelumnya, ajudan SYL Panji Harjanto dalam pemeriksaan saksi yang dilakukan tim penyidik KPK pada Selasa, 24 Oktober 2023. Saat itu, KPK tak memberikan keterangan terhadap kedatangan Panji, melainkan hanya Denis, Firmansyah, dan Rininta Octorini.

Panji tiba di KPK sekitar pukul 10.25 WIB, mendaftar dan langsung menaiki tangga menuju lantai dua. Ia terlihat mengenakan kemeja berwarna hijau tua, berkacamata, tas hitam, dan celana panjang hitam. 

Sebelumnya KPK menetapkan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka korupsi. Syahrul diduga menyalahgunakan jabatannya untuk memperkaya diri. 

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, Syahrul melakukan korupsi bersama-sama dengan Sekjen Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Mesin Pertanian, Muhammad Hatta. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Perkara dugaan tindak pidana korupsi bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu (setoran) untuk proses lelang jabatan, termasuk ikut serta (markup) dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian," beber Johanis dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu 11 Oktober 2023. 

Johanis mengatakan, modus yang dilakukan SYL dalam melakukan korupsi adalah dengan membuat kebijakan personal untuk karyawannya yang menduduki posisi pejabat teras atau eselon 1 dan eselon 2. 

"Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan uang di lingkup para Direktur Jenderal, Kepala Badan hingga Sekretaris di masing-masing eselon 1 dengan besaran mulai dari USD 4.000 hingga USD 10.000," kata Johanis. 

Johanis mengatakan, SYL secara rutin menerima uang setoran itu setiap bulan untuk membiayai kebutuhan pribadi dan keluarganya. "Penggunaan uang oleh SYL yang juga diketahui KS dan MH antara lain untuk pembiayaan cicilan kartu kredit dan pembelian mobil Toyota Alphard," kata Johanis. 

Johanis mengatakan, sumber uang yang diterima SYL bukan hanya setoran dari para bawahannya, juga berasal dari realisasi anggaran Kementerian Pertanian yang sudah di markup termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek. Perbuatan itu dilakukan SYL mulai rentang waktu 2020 hingga 2022. 

"Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah Rp 13,9 miliar," kata Johanis. 

Johanis mengatakan, para tersangka disangkakan dengan Pasal 12 huruf e dan 12B UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Pilihan Editor: Pengacara Sebut Syahrul Yasin Limpo Dicecar 22 Pertanyaan, Ada soal Rumah Kertanegara

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 jam lalu

Pengolahan bijih nikel di smelter feronikel PT Antam Tbk di Kolaka, Sulawesi Tenggara. TEMPO/M. Taufan Rengganis
Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.


Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

9 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Tiba di Gedung ACLC KPK, Jakarta Rabu 12 April 2023. Ia diperiksa Dewas terkait laporan pengembalian Endar Priantoro ke Polri. TEMPO/Mirza Bagaswara
Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.


IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

21 jam lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.


KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

22 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan). TEMPO/Martin Yogi Pardamean
KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.


Kementan Terbitkan Permentan No.01 Tahun 2024, Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

1 hari lalu

Kementan Terbitkan Permentan No.01 Tahun 2024, Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Revisi Permentan untuk memastikan penyaluran pupuk bersubsidi secara akurat dan tepat sasaran.


Mentan Amran Genjot Produksi di NTB Melalui Pompanisasi

1 hari lalu

Mentan Amran Genjot Produksi di NTB Melalui Pompanisasi

Kekeringan El Nino sudah overlap dan harus waspada.


Presiden Senang Produksi Jagung di Sumbawa Maju

1 hari lalu

Presiden Senang Produksi Jagung di Sumbawa Maju

Saat ini yang perlu dilakukan adalah menjaga keseimbangan harga di tingkat petani maupun di tingkat peternak.


Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024.  TEMPO/Imam Sukamto
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.


Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.


Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.