TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Ali Fikri menanggapi ramainya informasi soal sewa rumah Ketua KPK Firli Bahuri di Jalan Kertanegara Nomor 46 dibiayai oleh pengusaha Alex Tirta. Hal ini bagian dari kelanjutan dugaan pemerasan Firli Bahuri saat menangani rasuah terhadap Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
“Sudah dijelaskan oleh kuasa hukum Pak FB (Firli Bahuri) bila sewa rumah tersebut dibayar oleh pribadi Pak FB, bukan orang lain,” katanya saat dihubungi Tempo, Kamis, 2 November 2023.
Namun, Ali tak menjelaskan detail nilai harga sewa rumah itu per tahun. Mengingat, dikabarkan rumah itu disewa dengan harga mencapai Rp 650 juta pertahun.
“Saya kira sudah cukup jelas. Adapun kebenaran faktualnya tentu itu bagian materi penyidikan dan kami silakan konfirmasi kepada pihak penyidik Polda (Metro Jaya)."
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) sempat mengatakan biaya sewa rumah Firli di Jalan Kertanegara Nomor 46 itu disewa atas nama orang lain dengan harga Rp 650 juta per tahun. Orang disebut-sebut menyewa rumah berwarna abu-abu gelap itu ialah AT. Sementara diketahui rumah itu milik seorang berinisial E.
Pernyataan Polda Metro Jaya itu mendapati respons dari berbagai pihak. Misalnya, eks pimpinan KPK Saut Situmorang mengatakan jika memang terbukti rumah yang disebut-sebut safe house itu berstatus pemberian atau hadiah, maka itu termasuk dalam gratifikasi.
“Memang tak boleh apalagi tempat tinggal, itu gratifikasi. Kalau tak dilaporkan dalam tempo beberapa hari pasti pidana. Itu gratifikasi kalau nilainya mencapai Rp 650 juta,” kata dia kepada Tempo, Selasa, 31 Oktober 2023.
Dengan begitu, kata dia, Firli bisa jadi dikenakan pasal berlapis antara pemerasan dan gratifikasi. “Pasalnya beda lagi nanti. Penyelenggara negara tak boleh menerima hal seperti itu, menerima korupsi namanya,” ujarnya.
Senada, IM57+ Institute menilai dugaan ini sebagai bentuk yang mutlak atas tindakan gratifikasi oleh Firli Bahuri. “Tak ada perdebatan lagi, pasti gratifikasi. Paripurna sudah kelakuan Firli,” katanya.
Pilihan Editor: Mantan Kabais TNI dan Dua Purnawirawan Jenderal Bintang Tiga Gabung TPN Ganjar-Mahfud