Minta aset dikembalikan
Kuasa Hukum Johnny, Dion Pongkor, meminta agar aset kliennya dikembalikan. Alasannya, kata Dion, karena dakwaan dugaan tidak pidana korupsi penyediaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung Bakti Kominfo oleh JPU tidak terbukti.
"Sehingga tidak ada alasan untuk menyita aset milik Terdakwa menurut Pasal 39 ayat (1) KUHAP terlebih untuk merampas aset tersebut," kata Dion saat membacakan pledoi, Rabu 1 November 2023.
Johnny dituntut 15 tahun penjara
Dalam sidang sebelumnya, Johnny dituntut 15 tahun penjara. Johnny juga dituntut membayar uang pengganti ke negara senilai Rp 17,8 miliar plus denda Rp 1 miliar. Dengan ketentuan, jika uang pengganti dan denda tidak dibayar maka masing-masing diganti dengan kurungan 7,5 tahun dan 1 tahun penjara.
JPU menilai Johnny melanggar pasal dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Johnny didakwa menyelewengkan uang Rp 17 miliar dalam proyek menara BTS Bakti Kominfo. Akibat perbuatannya, Johnny bersama terdakwa lain merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp 8,3 triliun.
Nilai ini diperoleh dari Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan tindak pidana korupsi penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 pada BAKTI Kominfo tahun 2020 sampai dengan 2022. Audit ini dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 6 April 2023.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | EKA YUDHA SAPUTRA
Pilihan Editor: Kuasa Hukum Johnny G Plate Minta Aset Kliennya Berupa Mobil dan Tanah Dikembalikan