Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kader PDIP Masinton Pasaribu Usulkan Hak Angket MK, Begini Syarat dan Ketentuannya

image-gnews
Politikus PDIP Masinton Pasaribu memamerkan seragam Pansus Hak Angket KPK dalam rapat audiensi dengan kelompok masyarakat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 14 Juni 2017. TEMPO/Ahmad Faiz.
Politikus PDIP Masinton Pasaribu memamerkan seragam Pansus Hak Angket KPK dalam rapat audiensi dengan kelompok masyarakat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 14 Juni 2017. TEMPO/Ahmad Faiz.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kader PDIP sekaligus Anggota DPR RI, Masinton Pasaribu mengajukan Hak Angket terhadap Mahkamah Konstitusi atau hak angket MK. Pengajuan itu imbas dari putusan MK tentang batas usia capres-cawapres pada 16 Oktober 2023.

"Kita harus menggunakan hak konstitusional yang dimiliki oleh lembaga DPR , saya Masinton Pasaribu anggota DPR RI daerah pemilihan DKI Jakarta II, mengajukan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi," kata Masinton, Selasa, 31 Oktober 2023.

Bagaimana hak angket itu bisa dilakukan anggota DPR? 

Dilansir dari dpr.go,id, DPR memiliki tiga hak dalam menjalankan tugas dan fungsinya, khususnya terkait pelaksanaan fungsi pengawasan. Ketiga hak tersebut adalah Hak Interpelasi, Hak Angket, dan Hak Menyatakan Pendapat.

Hak Angket pertama kali dikenal di Inggris pada abad ke-XIV dan bermula dari hak untuk menyelidiki dan menghukum penyelewengan-penyelewengan dalam administrasi pemerintahan, yang selanjutnya disebut right of impeashement (hak untuk menuntut seorang pejabat karena melakukan pelanggaran jabatan).

Hak Angket pertama kali digunakan di Parlemen Inggris pada 1376 yang berakibat pada pemecatan beberapa pejabat istana dikarenakan melakukan penyelewengan keuangan. Kini hak angket di Inggris dilakukan oleh sebuah komisi khusus yang memiliki tugas untuk menyelidiki kegiatan pemerintah dan administrasi.

Dalam konteks usia capres-cawapres, Hak Angket terhadap MK berfungsi untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Awalnya, Hak Angket diatur dalam UU Nomor 6 tahun 1954 tentang Penetapan Hak Angket DPR yang berdasar UUD Sementara 1950 pada masa Demokrasi Parlementer. Setelah era reformasi, aturan tersebut dipertegas lagi dalam Pasal 27 huruf b UU Nomor 22 tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD. Dalam pasal tersebut, Hak Angket merupakan hak DPR untuk menyelidiki kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. 

Syarat Penggunaan Hak Angket

Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1954 Tentang Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat, disebutkan bahwa minimal sepuluh anggota DPR dapat mengajukan permohonan angket kepada Pimpinan DPR. Permohonan tersebut harus diajukan secara tertulis, dengan mencantumkan daftar nama dan tanda tangan para pengaju serta nama fraksinya. Permohonan harus merinci dengan jelas masalah yang akan diselidiki, dan dilengkapi dengan penjelasan serta perkiraan biaya yang diperlukan.

Pasal 177 dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mengatur bahwa untuk mengajukan hak angket, diperlukan minimal 25 anggota parlemen dan lebih dari satu fraksi. Permohonan harus disertai dengan dokumen yang berisi informasi paling tidak tentang materi kebijakan pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki serta alasan pelaksanaan penyelidikan tersebut.

Untuk memutuskan menerima atau menolak Hak Angket, DPR akan melakukan sidang paripurna. Jika usulan Hak Angket diterima, maka DPR akan segera membentuk panitia angket yang terdiri dari semua unsur fraksi DPR. Namun, jika ditolak, usul Hak Angket tidak bisa diajukan kembali. 

Pilihan Editor: PKS Usulkan Hak Angket Minyak Goreng, Pakar: Agar Ketahuan Akar Masalahnya 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kata Pengamat dan PDIP soal Prabowo Sebut Ada Partai Klaim Miliki Bung Karno

10 jam lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto saat menghadiri rapat koordinasi nasional (rakornas) pilkada Partai Amanat Nasional (PAN) di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Kamis, 9 Mei 2024. Dalam sambutannya, Prabowo memuji kesetiaan PAN atas dukungannya. Setidaknya PAN sudah mendukung Prabowo selama 15 tahun. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kata Pengamat dan PDIP soal Prabowo Sebut Ada Partai Klaim Miliki Bung Karno

Prabowo menyindir bahwa selalu ada partai politik yang mengaku-ngaku memiliki Bung Karno. Apa kata PDIP dan pengamat?


Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

11 jam lalu

Ketua KPU Hasyim Ashari memimpin rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan mengenai caleg terpilih Pemilu 2024 yang ingin ikut Pilkada 2024.


Prabowo Sebut Ada Partai Mengaku Miliki Bung Karno, Sindir PDIP?

11 jam lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto saat menghadiri rapat koordinasi nasional (rakornas) pilkada Partai Amanat Nasional (PAN) di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Kamis, 9 Mei 2024. Dalam sambutannya, Prabowo memuji kesetiaan PAN atas dukungannya. Setidaknya PAN sudah mendukung Prabowo selama 15 tahun. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Prabowo Sebut Ada Partai Mengaku Miliki Bung Karno, Sindir PDIP?

Presiden terpilih Prabowo Subianto merasa dirinya bakal mendapat dukungan Presiden pertama RI, Soekarno atau Bung Karno, jika masih hidup. Prabowo mengklaim punya keyakinan itu karena sama-sama memperjuangkan hal yang sama dengan Soekarno.


Pesan Prabowo untuk Mereka yang Tak Mau Diajak Bekerja Sama di Pemerintahannya

14 jam lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto saat menghadiri rapat koordinasi nasional (rakornas) pilkada Partai Amanat Nasional (PAN) di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Kamis, 9 Mei 2024. Dalam sambutannya, Prabowo memuji kesetiaan PAN atas dukungannya. Setidaknya PAN sudah mendukung Prabowo selama 15 tahun. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pesan Prabowo untuk Mereka yang Tak Mau Diajak Bekerja Sama di Pemerintahannya

Prabowo mengatakan kerja sama adalah kunci kemajuan Indonesia.


Prabowo Sindir Ada Partai Ngaku-ngaku Memiliki Bung Karno, Begini Menurut Pengamat Politik

15 jam lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto saat menghadiri rapat koordinasi nasional (rakornas) pilkada Partai Amanat Nasional (PAN) di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Kamis, 9 Mei 2024. Dalam sambutannya, Prabowo memuji kesetiaan PAN atas dukungannya. Setidaknya PAN sudah mendukung Prabowo selama 15 tahun. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Prabowo Sindir Ada Partai Ngaku-ngaku Memiliki Bung Karno, Begini Menurut Pengamat Politik

Prabowo menyindir bahwa selalu ada partai politik yang mengaku-ngaku memiliki Bung Karno.


Tuai Polemik, Rencana KPU Pakai Sirekap di Pilkada 2024

15 jam lalu

Petugas KPPS menunjukan aplikasi Sirekap atau Sistem Informasi Rekapitulasi Pilkada serentak saat uji coba di komplek Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Rabu, 9 September 2020. Sirekap merupakan aplikasi digital dalam penghitungan suara dalam Pemilihan Serentak 2020 di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. TEMPO/Prima mulia
Tuai Polemik, Rencana KPU Pakai Sirekap di Pilkada 2024

Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan, apalagi kemarin waktu kita pilpres itu Sirekap bermasalah.


RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, DPR Sebut Jumlah Kursi Menteri Bisa Bertambah atau Berkurang

17 jam lalu

Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat RI Ahmad Doli Kurnia usai Rapat Paripurna Masa Persidangan 1 tahun sidang 2023-2024 di Nusantara II, DPR RI, Jakarta Pusat pada Selasa, 3 Oktober 2023.
RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, DPR Sebut Jumlah Kursi Menteri Bisa Bertambah atau Berkurang

Politikus PDIP mengingatkan agar penambahan nomenklatur kementerian tidak sekadar untuk mengakomodasi kepentingan politik.


Riza Patria Minta Maaf Kursi DPR Gerindra Berkurang Lima di Jakarta

17 jam lalu

Ketua DPP Partai Gerindra DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dalam sambutannya di acara Silaturahmi dan Tasyakuran DPD Gerindra DKI Jakarta di Tavia Heritage Hotel, Jakarta Pusat pada Kamis, 9 Mei 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Riza Patria Minta Maaf Kursi DPR Gerindra Berkurang Lima di Jakarta

Kursi anggota DPR Gerindra Jakarta berkurang dari 19 menjadi 14 kursi.


Politikus PDIP Sebut Wacana Tambah Kementerian Bertentangan dengan Undang-Undang

17 jam lalu

Anggota Komisi X DPR RI Andreas Hugo
Politikus PDIP Sebut Wacana Tambah Kementerian Bertentangan dengan Undang-Undang

Politikus PDIP Andreas Hugo Pareira mengatakan wacana penambahan jumlah kementerian negara di kabinet Prabowo akan membebani keuangan negara.


Hakim MK Wanti-wanti Sirekap Menjelang Pilkada 2024, Begini Respons KPU

18 jam lalu

Saksi mengikuti rekapitulasi suara hasil pemilu dari formulir C plano di kantor Kecamatan Sumur Bandung di Kota Bandung, Jawa Barat, 21 Februari 2024. Setelah rekapitulasi sempat dihentikan oleh KPU RI karena tak akuratnya penghitungan di situs web Sirekap milik KPU RIP, saat ini proses rekapitulasi berlanjut dengan sistem penghitungan manual sesuai formulir C plano dari TPS-TPS. TEMPO/Prima Mulia
Hakim MK Wanti-wanti Sirekap Menjelang Pilkada 2024, Begini Respons KPU

Arief melanjutkan, begitu rekapitulasi perhitungan secara manual sudah selesai, seharusnya Sirekap yang dicetak juga menampilkan hasil serupa.