TEMPO.CO, Jakarta - Kader PDIP sekaligus Anggota DPR RI, Masinton Pasaribu mengajukan Hak Angket terhadap Mahkamah Konstitusi atau hak angket MK. Pengajuan itu imbas dari putusan MK tentang batas usia capres-cawapres pada 16 Oktober 2023.
"Kita harus menggunakan hak konstitusional yang dimiliki oleh lembaga DPR , saya Masinton Pasaribu anggota DPR RI daerah pemilihan DKI Jakarta II, mengajukan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi," kata Masinton, Selasa, 31 Oktober 2023.
Bagaimana hak angket itu bisa dilakukan anggota DPR?
Dilansir dari dpr.go,id, DPR memiliki tiga hak dalam menjalankan tugas dan fungsinya, khususnya terkait pelaksanaan fungsi pengawasan. Ketiga hak tersebut adalah Hak Interpelasi, Hak Angket, dan Hak Menyatakan Pendapat.
Hak Angket pertama kali dikenal di Inggris pada abad ke-XIV dan bermula dari hak untuk menyelidiki dan menghukum penyelewengan-penyelewengan dalam administrasi pemerintahan, yang selanjutnya disebut right of impeashement (hak untuk menuntut seorang pejabat karena melakukan pelanggaran jabatan).
Hak Angket pertama kali digunakan di Parlemen Inggris pada 1376 yang berakibat pada pemecatan beberapa pejabat istana dikarenakan melakukan penyelewengan keuangan. Kini hak angket di Inggris dilakukan oleh sebuah komisi khusus yang memiliki tugas untuk menyelidiki kegiatan pemerintah dan administrasi.
Dalam konteks usia capres-cawapres, Hak Angket terhadap MK berfungsi untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Awalnya, Hak Angket diatur dalam UU Nomor 6 tahun 1954 tentang Penetapan Hak Angket DPR yang berdasar UUD Sementara 1950 pada masa Demokrasi Parlementer. Setelah era reformasi, aturan tersebut dipertegas lagi dalam Pasal 27 huruf b UU Nomor 22 tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD. Dalam pasal tersebut, Hak Angket merupakan hak DPR untuk menyelidiki kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Syarat Penggunaan Hak Angket
Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1954 Tentang Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat, disebutkan bahwa minimal sepuluh anggota DPR dapat mengajukan permohonan angket kepada Pimpinan DPR. Permohonan tersebut harus diajukan secara tertulis, dengan mencantumkan daftar nama dan tanda tangan para pengaju serta nama fraksinya. Permohonan harus merinci dengan jelas masalah yang akan diselidiki, dan dilengkapi dengan penjelasan serta perkiraan biaya yang diperlukan.
Pasal 177 dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mengatur bahwa untuk mengajukan hak angket, diperlukan minimal 25 anggota parlemen dan lebih dari satu fraksi. Permohonan harus disertai dengan dokumen yang berisi informasi paling tidak tentang materi kebijakan pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki serta alasan pelaksanaan penyelidikan tersebut.
Untuk memutuskan menerima atau menolak Hak Angket, DPR akan melakukan sidang paripurna. Jika usulan Hak Angket diterima, maka DPR akan segera membentuk panitia angket yang terdiri dari semua unsur fraksi DPR. Namun, jika ditolak, usul Hak Angket tidak bisa diajukan kembali.
Pilihan Editor: PKS Usulkan Hak Angket Minyak Goreng, Pakar: Agar Ketahuan Akar Masalahnya