TEMPO.CO, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara Herdiansyah Hamzah mengatakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi tak seharusnya cawe-cawe atau campur tangan dalam Pilpres 2024. "Kalau ingin menunjukkan preferensi politiknya, kan ada waktunya saat kampanye nanti," kata Herdi, Senin, 30 Oktober 2023.
Masa kampanye, menurut Herdi, merupakan forum bagi presiden untuk meng-endorse atau mengampanyekan pilihan politik pribadinya. Sesuai jadwal KPU, kampanye akan dilaksanakan pada 28 November-10 Februari 2024. "Tapi itu pun dengan syarat tertentu, yakni wjaib megajukan cuti," kata Herdi.
Selain memastikan tak sedang aktif menjabat saat kampanye, Herdi mengatakan presiden harus memperhatikan keberlanjutan jalannya pemerintahan. Hal itu bisa dilakukan dengan mempercayakan jalannya pemerintahan kepada wakil presiden. "Presiden dan wakil presiden tidak boleh cuti secara bersamaan," kata Herdi.
Dilansir dari Majalah Tempo, Jokowi menyampaikan arahan memenangkan Gibran, antara lain, dalam pertemuan dengan Ketua Umum Bara JP, Utje Gustaaf Patty, di Istana Negara, Jakarta, Selasa, 24 Oktober 2023. "Kami menerjemahkan pesan Presiden agar relawan lain diajak memenangkan Gibran," kata Utje kepada Tempo, Jumat, 27 Oktober 2023.
Sejumlah politikus dan tiga pejabat pemerintah yang mengetahui pencalonan Gibran menuturkan, Jokowi kian aktif membukakan jalan bagi putranya sejak September 2023. Menurut mereka, istri Jokowi, Iriana Jokowi, mendorong suaminya agar Gibran menjadi cawapres Prabowo.
Berkat permintaan sang istri, Jokowi akhirnya berkomunikasi dengan Ketua Mahkamah Konstitusi yang juga adik iparnya, Anwar Usman. Pada Senin, 19 Oktober 2023, MK mengabulkan gugatan kepala daerah bisa menjadi capres atau cawapres, meski berusia di bawah 40 tahun.
Selasa, 24 Oktober 2023, Gibran mengirim surat kepada Jokowi untuk meminta izin menjadi bakal calon wakil presiden. Gibran, putra sulung Jokowi, akan bersanding dengan calon presiden dari Koalisi Indonesia Maju, Prabowo Subianto dalam Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana melalui pesan singkat mengatakan Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat permohonan izin dari Gibran itu. "Mas Gibran minta izin Presiden RI, untuk dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai calon wakil presiden," kata Ari.
Jokowi mengatakan sebagai orang tua Gibran tugasnya mendoakan dan merestui. Meskipun demikian, dia mengklaim tak ikut campur dalam pemilihan capres dan cawapres. Dia menyatakan hal itu merupakan kewenangan partai politik.
“Ya orang tua tuh tugasnya mendoakan dan merestui, keputusannya semuanya di dia (Gibran),” kata Jokowi saat menghadiri apel Hari Santri di Surabaya, pada Ahad, 22 Oktober 2023.
Pilihan Editor: Bentuk Cawe-cawe Jokowi dalam Pemilihan Presiden 2024