Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ditanya Soal Safe House Firli Bahuri, Alexander Marwata: Aku Enggak Tahu

image-gnews
Wakil ketua KPK, Alexander Marwata, seusai memenuhi panggilan Dewan Pengawas KPK, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Alexander Marwata, dimintai keterangan dan klarifikasi oleh Dewas KPK terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPK, Firli Bahuri terkait pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil ketua KPK, Alexander Marwata, seusai memenuhi panggilan Dewan Pengawas KPK, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Alexander Marwata, dimintai keterangan dan klarifikasi oleh Dewas KPK terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPK, Firli Bahuri terkait pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Rumah Firli Bahuri yang disebut-sebut sebagai safe house dikabarkan rumah sewaan. Polda Metro Jaya sempat melakukan penggeledahan di rumah yang beralamat di Jalan Kertanegara Nomor 46 itu pada Kamis, 26 Oktober 2023.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata tak mengetahui keberadaan rumah itu. Menurutnya, hingga saat ini tak mengetahui keberadaan safe house Firli Bahuri. “Safe house apa? Yang namanya safe house kan kita tak pernah tahu,” ujarnya di Gedung ACLC KPK, Senin, 30 Oktober 2023.

Beberapa pihak meminta KPK memastikan status rumah yang digeledah Polda Metro Jaya, termasuk status sewaannya karena tak ada di LHKPN. Namun, Alex tak tahu menahu perihal itu saat dimintai kemungkinan akan menelusuri pengeluaran Firli Bahuri dalam membayar sewa rumah di LHKPN. “Aku enggak tahu. Itu kan sekarang sedang di Polda,” katanya sembari masuk mobil berwarna hitam.

Sebelumnya, eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai rumah Firli Bahuri di Jalan Kertanegara Nomor 46 perlu diperjelas status dan kegunaannya, baik oleh KPK maupun Dewas KPK. “KPK harus mengklarifikasi LHKPN Firli Bahuri, kenapa rumah di Kertanegara tak masuk dalam LHKPN apakah benar bukan miliknya? sewa, atau bagaimana?" kata Yudi kepada Tempo, Minggu, 29 Oktober 2023.

Yudi menilai jika rumah yang disebut-sebut sebagai safe house itu adalah rumah sewaan, harusnya ada catatan dalam LHKPN. "Ini sudah masuk dalam pengeluaran atau belum karena kita tahu dalam LHKPN ada pengeluaran dari para penyelenggara negara selain juga pendapatannya. Itu yang harus ditelusuri," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan pihaknya akan menjadikan bukti baru yang ditemukan selama berjalannya proses pemeriksaan, untuk diselidiki. Dewas sampai saat ini, kata Albertina, masih terus memproses dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

“Sesuai Peraturan Dewas, apabila ditemukan juga bukti-bukti yang lain, maka dikumpulkan sebagai bukti-bukti tambahan yang dapat digunakan sebagai bahan telahaan Dewas," kata Albertina kepada Tempo, Minggu, 29 Oktober 2023. 

Saat diminta ketegasan perihal penetapan rumah Firli Bahuri di Kertanegara sebagai barang bukti sesuai dengan Peraturan Dewas, ketua majelis hakim yang menyidangkan kasus suap pegawai pajak Gayus Tambunan itu tak menjawab secara lugas. "Coba dibaca kembali yang saya sampaikan," ujarnya.

Pilihan Editor:  Wakil Ketua KPK Akui Tak Tahu Pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

6 jam lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah


Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

8 jam lalu

Pengolahan bijih nikel di smelter feronikel PT Antam Tbk di Kolaka, Sulawesi Tenggara. TEMPO/M. Taufan Rengganis
Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.


Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

16 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Tiba di Gedung ACLC KPK, Jakarta Rabu 12 April 2023. Ia diperiksa Dewas terkait laporan pengembalian Endar Priantoro ke Polri. TEMPO/Mirza Bagaswara
Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.


Nurul Ghufron Diskusi dengan Alexander Marwata Soal Mutasi ASN Kementan, IM57+: Wajib Didalami

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Nurul Ghufron Diskusi dengan Alexander Marwata Soal Mutasi ASN Kementan, IM57+: Wajib Didalami

Ketua IM57+ InstituteNurul Ghufron yang mengaku berdiskusi dengan Alexander Marwata soal mutasi ASN di Kementan.


Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

1 hari lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers kasus penemuan mayat dalam koper di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.


IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.


KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan). TEMPO/Martin Yogi Pardamean
KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.


Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

1 hari lalu

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani. kemenkeu.go.id
Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

Dirjen Bea dan Cukai Askolani menjadi sorotan karena memiliki harta Rp 51,8 miliar


Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

1 hari lalu

Tangkapan layar rekaman CCTV saat terduga pelaku berinisial AARN (baju hitam) bersama RM (baju pink) memasuki hotel. ANTARA/HO-Dokumentasi Prbadi
Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.


Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

1 hari lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers kasus penemuan mayat dalam koper di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.