TEMPO.CO, Jakarta - Rumah Firli Bahuri yang disebut-sebut sebagai safe house dikabarkan rumah sewaan. Polda Metro Jaya sempat melakukan penggeledahan di rumah yang beralamat di Jalan Kertanegara Nomor 46 itu pada Kamis, 26 Oktober 2023.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata tak mengetahui keberadaan rumah itu. Menurutnya, hingga saat ini tak mengetahui keberadaan safe house Firli Bahuri. “Safe house apa? Yang namanya safe house kan kita tak pernah tahu,” ujarnya di Gedung ACLC KPK, Senin, 30 Oktober 2023.
Beberapa pihak meminta KPK memastikan status rumah yang digeledah Polda Metro Jaya, termasuk status sewaannya karena tak ada di LHKPN. Namun, Alex tak tahu menahu perihal itu saat dimintai kemungkinan akan menelusuri pengeluaran Firli Bahuri dalam membayar sewa rumah di LHKPN. “Aku enggak tahu. Itu kan sekarang sedang di Polda,” katanya sembari masuk mobil berwarna hitam.
Sebelumnya, eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai rumah Firli Bahuri di Jalan Kertanegara Nomor 46 perlu diperjelas status dan kegunaannya, baik oleh KPK maupun Dewas KPK. “KPK harus mengklarifikasi LHKPN Firli Bahuri, kenapa rumah di Kertanegara tak masuk dalam LHKPN apakah benar bukan miliknya? sewa, atau bagaimana?" kata Yudi kepada Tempo, Minggu, 29 Oktober 2023.
Yudi menilai jika rumah yang disebut-sebut sebagai safe house itu adalah rumah sewaan, harusnya ada catatan dalam LHKPN. "Ini sudah masuk dalam pengeluaran atau belum karena kita tahu dalam LHKPN ada pengeluaran dari para penyelenggara negara selain juga pendapatannya. Itu yang harus ditelusuri," ujarnya.
Sementara Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan pihaknya akan menjadikan bukti baru yang ditemukan selama berjalannya proses pemeriksaan, untuk diselidiki. Dewas sampai saat ini, kata Albertina, masih terus memproses dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
“Sesuai Peraturan Dewas, apabila ditemukan juga bukti-bukti yang lain, maka dikumpulkan sebagai bukti-bukti tambahan yang dapat digunakan sebagai bahan telahaan Dewas," kata Albertina kepada Tempo, Minggu, 29 Oktober 2023.
Saat diminta ketegasan perihal penetapan rumah Firli Bahuri di Kertanegara sebagai barang bukti sesuai dengan Peraturan Dewas, ketua majelis hakim yang menyidangkan kasus suap pegawai pajak Gayus Tambunan itu tak menjawab secara lugas. "Coba dibaca kembali yang saya sampaikan," ujarnya.
Pilihan Editor: Wakil Ketua KPK Akui Tak Tahu Pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo