Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Wajib Dapat Izin dari Kementerian ESDM, Begini Aturan Penggunaan Air Tanah

Editor

Nurhadi

image-gnews
Sejumlah pekerja membuat sumur bor di Kamp Pengungsi Terpadu Kelurahan Duyu, Palu, Sulawesi Tengah, Senin, 22 Oktober 2018. Kamp Pengungsi Terpadu menjadi tempat tinggal warga yang rumahnya hancur akibat bencana pada 28 September lalu. ANTARA/Basri Marzuki
Sejumlah pekerja membuat sumur bor di Kamp Pengungsi Terpadu Kelurahan Duyu, Palu, Sulawesi Tengah, Senin, 22 Oktober 2018. Kamp Pengungsi Terpadu menjadi tempat tinggal warga yang rumahnya hancur akibat bencana pada 28 September lalu. ANTARA/Basri Marzuki
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan aturan untuk menjaga keberlanjutan air tanah. Aturan itu tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.

Keputusan tersebut mengharuskan masyarakat yang ingin menggunakan air tanah mendapatkan izin dari Kementerian ESDM terlebih dahulu. Bukan hanya masyarakat, keputusan ini juga berlaku bagi lembaga sosial, badan hukum, dan instansi pemerintah yang akan menggunakan air tanah dari sumur bor atau gali. 

Kemudian, penggunaan air tanah paling sedikit yang diizinkan oleh Kementerian ESDM adalah 100 meter kubik per bulan untuk satu kepala keluarga atau kelompok. Jika melebihi kapasitas, mereka harus mengajukan izin ke Kementerian ESDM. 

Masyarakat yang akan mengurus permohonan terhadap air tanah tidak boleh menggunakannya sebagai suatu usaha. Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM, para pemohon juga harus melampirkan beberapa berkas melalui Kepala Badan dan Kepala Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan (PATGTL). 

Pada masalah perizinan, Kepala Badan memiliki tugas untuk melakukan penyelidikan dan pelayanan di bidang sumber daya geologi, vukanologi, mitigasi bencana geologi, air tanah, geologi lingkungan, dan survei geologi. Sementara Kepala PATGTL bekerja sebagai kepala unit untuk melaksanakan penyelidikan, perekayasaan, dan pelayanan dalam bidang air tanah, geologi teknik, dan geologi lingkungan. 

Aturan Pengajuan Izin Penggunaan Air Tanah kepada Kementerian ESDM

1. Pemohon harus menyerahkan formulir permohonan melalui Kepala Badan yang memuat identitas pemohon, alamat penggalian air tanah, koordinat rencana penggalian air tanah, jangka waktu penggunaan air tanah yang dimohonkan, dan keterangan sumur bor atau gali. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

2. Pemohon harus melampirkan data sebagai berikut:

  • Bukti kepemilikan atau penguasaan tanah, seperti Surat Hak Milik (SHM), Akta Jual Beli (AJB), dan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB). 
  • Membuat surat pernyataan bahwa tanah yang digunakan tidak dalam proses sengketa
  • Dokumen lingkungan hidup dan surat pernyataan kesanggupan membuat sumur resapan
  • Rencana jumlah debit pengambilan air tanah dalam meter kubik per harinya
  • Rencana tujuan penggunaan air dan gambar konstruksi sumur bor atau gali

2. Kepala Badan melalui Kepala PATGTL akan melaksanakan verifikasi dan evaluasi terhadap permohonan yang telah disampaikan.

3. Hasil verifikasi dan evaluasi berupa penerbitan surat persetujuan atas penggalian atau pengeboran terhadap eksplorasi air tanah oleh Kepala PATGTL atas nama Kepala Badan. 

4. Saat izin telah keluar, pemohon dapat melakukan pengeboran dan eksplorasi air tanah dengan jangka waktu 60 hari. Jika melebihi dari batas hari, izin tersebut akan hangus. 

Pilihan Editor: Masuk Zona Bebas Air Tanah, Grand Indonesia Mengaku Telah Tutup Semua Sumur Dalam

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kementerian ESDM Buka Lelang 5 Wilayah Kerja Migas pada 2024

2 jam lalu

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE), Dadan Kusdiana, saat melakukan Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik melalui virtual pada Jumat, 7 Oktober 2022. Kredit: YouTube Ditjen EBTKE
Kementerian ESDM Buka Lelang 5 Wilayah Kerja Migas pada 2024

Kementerian ESDM membuka penawaran sebanyak lima wilayah kerja minyak dan gas (migas) pada lelang Wilayah Kerja (WK) Migas Tahap I Tahun 2024.


BPDPKS dan Kementerian ESDM Bahas Energi Bersih Biodiesel B35

4 hari lalu

Petugas menunjukkan perbedaan bahan bakar B20 dan B30 saat peluncuran B30 di kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (13/6) Pemerintah melakukan uji coba penggunaan Bahan Bakar campuran Biodiesel 30% (B30) pada bahan bakar solar kendaraan bermesin diesel. Tempo/Tony Hartawan
BPDPKS dan Kementerian ESDM Bahas Energi Bersih Biodiesel B35

BPDPKS Kementerian Keuangan dan Kementerian ESDM bahas energi Biodiesel B35 sebagai upaya peningkatan penyediaan energi bersih secara berkelanjutan.


Menengok Bendungan Sepaku Semoi Pemasok Air Kawasan IKN

4 hari lalu

Potret Bendungan Sepaku Semoi di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pada Senin, 6 Mei 2024. Bendungan Sepaku Semoi akan menyuplai air baku untuk Ibu Kota Nusantara (IKN). TEMPO/Riri Rahayu.
Menengok Bendungan Sepaku Semoi Pemasok Air Kawasan IKN

Bendungan Sepaku Semoi akan menjadi pemasok air baku ke kawasan IKN. Biaya pembangunan bendungan mencapai Rp 556 miliar, bersumber dari APBN.


Kementerian ESDM Masih Bahas Soal Perpanjangan Izin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport

5 hari lalu

Tambang Freeport. Istimewa
Kementerian ESDM Masih Bahas Soal Perpanjangan Izin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport

Kementerian ESDM terus berkomunikasi dengan kementerian Keuangan untuk mengkaji arif bea keluar untuk ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia


Pertamina Hulu Energi: Produksi Migas 1,04 Juta Barel per Hari Triwulan I-2024

9 hari lalu

Pertamina Hulu Energi: Produksi Migas 1,04 Juta Barel per Hari Triwulan I-2024

Hingga Maret 2024, Pertamina Hulu Energi juga mencatatkan kinerja penyelesaian pengeboran tiga sumur eksplorasi.


Konversi Sepeda Motor Listrik, Kementerian ESDM Gandeng Kemendikbudristek

14 hari lalu

Beberapa hasil konversi sepeda motor berbahan bakar minyak (BBM) menjadi motor listrik dari mekanik PT Trimentari Niaga (BRT) dalam acara Electric Vehicle (EV) Funday di Plaza Timur Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, pada Ahad, 18 Desember 2022. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Konversi Sepeda Motor Listrik, Kementerian ESDM Gandeng Kemendikbudristek

Kementerian ESDM menggandeng Kemendikbudristek untuk mengakselerasi program konversi sepeda motor listrik.


Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Daftar Anggotanya

18 hari lalu

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memberi sambutan saat acara penandatanganan dokumen transaksi pengambilalihan saham Divestasi PT Vale Indonesia Tbk. di Jakarta, Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Daftar Anggotanya

Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional.


Ini Target Indonesian di World Water Forum ke-10

19 hari lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi (ke-3 dari kanan) mengadakan pertemuan dengan Presiden Dewan Air Dunia Loic Fauchon di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika di Jakarta, Senin (25 Maret 2024). Pertemuan tersebut membahas kesiapan pemerintah Indonesia menjadi tuan rumah World Water Forum ke-10 di Bali pada 18-25 Mei 2024. (ANTARA/Livia Kristianti)
Ini Target Indonesian di World Water Forum ke-10

World Water Forum ke-10 merupakan kesempatan emas bagi Indonesia untuk mendorong terciptanya solusi konkret untuk mengatasi persoalan air


Erupsi Gunung Ruang, Badan Geologi Cabut Peringatan Bahaya Tsunami

23 hari lalu

Foto handout yang disediakan oleh Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (BASARNAS) menunjukkan asap dan abu erupsi Gunung Ruang, di Sulawesi Utara, Indonesia, 19 April 2024. Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Kementerian ESDM melaporkan Gunung Ruang di Kabupaten Kepulauan Sitaro, Sulawesi Utara, meletus pada 16 April malam. Akibat letusan Gunung Ruang, 272 KK atau sekitar 828 jiwa dievakuasi. EPA-EFE/BASARNAS
Erupsi Gunung Ruang, Badan Geologi Cabut Peringatan Bahaya Tsunami

Gunung Ruang masih berstatus Awas, namun Badan Geologi sudah mencabut peringatan dini tsunami.


BPH Migas: Ketahanan Stok BBM Selama Periode Posko Ramadan dan Idul Fitri 2024 Aman

40 hari lalu

Aktivitas pengisian truk tangki untuk distribusi bahan bakar minyak (BBM) di Depo BBM Pertamina di Plumpang, Jakarta, Selasa 2 April 2024. Pertamina Patra Niaga memperkirakan kebutuhan energi masyarakat selama arus mudik dan balik Lebaran 2024 meningkat 56 persen dibandingkan tahun lalu. TEMPO/Tony Hartawan
BPH Migas: Ketahanan Stok BBM Selama Periode Posko Ramadan dan Idul Fitri 2024 Aman

BPH Migas menyebut ketahanan stok BBM (gasoline, kerosine, avtur) selama periode Ramadan dan Idul Fitri 2024 dalam kondisi aman.