TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum menyatakan eks Dirut Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo Anang Achmad Latif bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Atas perbuatannya, dituntut kurungan penjara selama 18 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun.
Jaksa menerapkan dua pasal dalam tuntutannya terhadap Anang yakni Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU TPPU.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anang Achmad Latif dengan pidana penjara selama 18 tahun, menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 1 miliar, apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 12 bulan," kata Jaksa saat membacakan tuntutannya di PN Jakarta Pusat, Rabu 25 Oktober 2023.
Selain pidana kurungan dan denda, Jaksa juga menuntut Anang Achmad Latif membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 5 miliar. Dengan ketentuan, jika uang tersebut tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa disita dan dilelang.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dijatuhi hukuman selama 9 tahun," kata Jaksa.
Atau apabila terdakwa telah membayar uang pengganti tapi jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban, maka uang tersebut akan diperhitungkan untuk selanjutnya diganti dengan pidana kurungan.
Sebelumnya, dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan Anang disebut bersekongkol dalam memilih pemenang lelang proyek menara BTS. Persengkokolan itu dilakukan dengan menunjuk Yohan Suryanto, tenaga ahli dari Human Development Universitas Indonesia, membuat Kajian Teknis Pendukung Lastmile Project 2021, antara lain Owner Estimate (OE) untuk proyek penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung pada 2021-2022.
“Kajian ini berdasarkan data yang bersumber dari para calon penyedia yang akhirnya menjadi pemenang lelang tanpa disertai dengan kajian yang mendalam, antara lain tidak melakukan survei harga pasar,” kata jaksa saat membacakan dakwaannya.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | EKA YUDHA SAPUTRA
Pilihan Editor: Prabowo Minta Doa Restu, SBY Hormati Keputusan soal Gibran Cawapres