Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Firli Bahuri Sebut Tak Ada Drama Selama Pemeriksaannya di Mabes Polri

Reporter

image-gnews
Ketua KPK, Firli Bahuri, menghadirkan Walikota Bima periode 2018-2023, Muhammad Lutfi, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 5 Oktober 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Muhammad Lutfi, dalam dugaan tindak pidana korupsi ikut serta dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi mencapai Rp.8,6 miliar di lingkungan Pemerintah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat. TEMPO/Imam Sukamto
Ketua KPK, Firli Bahuri, menghadirkan Walikota Bima periode 2018-2023, Muhammad Lutfi, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 5 Oktober 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Muhammad Lutfi, dalam dugaan tindak pidana korupsi ikut serta dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi mencapai Rp.8,6 miliar di lingkungan Pemerintah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan kehadirannya di Mabes Polri pada Selasa, 24 Oktober 2024 sebagai saksi untuk memberikan keterangan dalam dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. Ia merasa seolah kembali ke Mabes Polri untuk pemberantasan kasus-kasus rasuah di Indonesia. Ia juga mengatakan tak ada drama dalam pemeriksaannya, meski mengakui ada penyesuaian proses dan prosedur.

“Pada kesempatan ini, saya juga ingin menyampaikan untuk membersihkan negeri ini dari praktik korupsi diperlukan sinergi dan orkestrasi pemberantasan korupsi,” ujar Firli dalam keterangan tertulis, Rabu, 25 Oktober 2023.

Ia menyebut kehadirannya sebagai bentuk jiwa korsa dalam pemberantasan korupsi bersama Polri.

“Saya hadir lebih awal di Mabes Polri dan pemeriksaan oleh para penyidik Polda dilakukan dengan sangat profesional, tidak ada perlakukan khusus maupun pengistimewaan,” kata dia.

Firli menjalani pemeriksaan atas dugaan pemerasan oleh Pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Setelah pada Jumat, 20 Oktober 2023 mengkonfirmasi ketakhadirannya di Polda Metro Jaya, penjadwalan ulang dilakukan. Namun Firli justru meminta pemeriksaan dilakukan di Mabes Polri oleh penyidik gabungan dari Polda Metro Jaya dan Mabes Polri.

“Untuk itu saya sangat menaruh respect atas kerja penyidik. Mereka para penyidik hebat yang dimiliki Polri. Selama pemeriksaan saya juga diberi kesempatan beribadah,” ujarnya.

Firli mengajak legislatif, eksekutif dan yudikatif, aparat penegak hukum, penyelenggara negara, aparat keamanan dan Parpol, serta seluruh kementerian/lembaga agar melibatkan diri untuk membersihkan dan tidak melakukan korupsi.

“Namun faktanya, sampai dengan saat ini, amat disayangkan masih banyak lembaga yang permisif dengan korupsi, mereka seakan-akan membenarkan korupsi bahkan damai berdampingan,” kata Firli.

Firli lagi-lagi menyebut istilah ‘when the corruptors strike back’ seperti saat foto pertemuannya dengan SYL di GOR Tangki, Jakarta Barat, sempat mencuat. “Ada pula yang melakukan perlawanan ketika pimpinan lembaganya ataupun seorang oknum penyelenggara negara tersangkut korupsi,” katanya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengatakan Firli membenarkan foto yang beredar mengenai pertemuannya dengan SYL di Gor Tangkis. "Soal foto yang beredar menjadi bagian dari materi penyidikan yang kita lakukan. Membenarkan, sekira bulan Maret 2022,” ucap Ade Safri. 

Ia menyebut tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dan Badan Reserse Kriminal Polri, akan selalu menjunjung tinggi nilai transpransi penyidikan dalam dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo yang menyeret nama Ketua KPK Firli Bahuri.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Kami dari penyidik Ditreskrimsus Polda Metro metro Jaya dan Bareskrim Polri akan menjunjung tinggi transparansi, profesionalisme dan akuntabilitas dari kegiatan penyidikan yang kita lakukan,” ujar Ade Safri di Baresrim Polri, Selasa 24 Oktober 2023. 

Ade Safri menyampaikan bahwa Firli tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 09.40 WIB, dan mulai dilakukan pemeriksaan sebagai saksi pada pukul 10.00 WIB. Firli dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi hingga pukul 19.30 WIB.

"Jadi kurang lebih tujuh jam dilakukan pemeriksaan oleh penyidik gabungan subdit tipikor Ditireskrimsus Polda Metro Jaya dan Direktur tindak pidana korupsi Bareskrim Polri,” ucapnya. 

Namun, saat Filri Bahuri mendatangi Bareskrim Polri sejak pagi hingga selesai dilakukan pemeriksaan pada pukul 19.30, Filri enggan bertemu dengan awak media. 

Selain itu, Ade juga tidak mengemukakan alasan Ketua KPK Filri ini melakukan pemeriksaan di Bareskrim Polri,“ Terkait alasan atau pertimbangan Ketua KPK RI untuk dilakukan pemeriksaan di Bareskrim Polri, Silahkan tanyakan ke KPK RI,” kata Ade. 

Dalam rangkaian pemeriksaan terhadap Firli, Ade Safri menjelaskan nantinya akan dijadikan bahan konsolidasi antara tim gabungan penyidik Polda dan Bareskrim. “Akan menjadi bahan konsolidasi dari tim penyidik gabungan untuk kemudian kami tentukan langkah penyidikan selanjutnya,” katanya.

Ade menuturkan 54 saksi yang sudah diperiksa dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. “Jadi total sampai dengan hari ini, sebanyak 54 orang saksi telah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik gabungan," ujar Ade Safri. 

Pilihan Editor: Kasus Firli Bahuri, Kepolisian Pastikan Junjung Tinggi Transparansi


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

5 jam lalu

Dewan Penasehat IM57+ Institute Novel Baswedan memberikan keterangan usai menyerahkan laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.


Berkas Kasus Bendesa Adat Bali Diduga Peras Pengusaha Rp10 Miliar Dilimpahkan ke Pengadilan

6 jam lalu

Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali menangkap Bendesa Adat Berawa, Bali, Ketut Riana, dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus pemerasan terhadap investor, di Resto Cassa Eatry, Jalan Raya Puputan, Nomor 178, Renon, Denpasar Timur, Kamis, 2 Mei 2024. Dok. Kejati Bali
Berkas Kasus Bendesa Adat Bali Diduga Peras Pengusaha Rp10 Miliar Dilimpahkan ke Pengadilan

Bendesa Adat Berawa Ketut Riana diduga memeras pengusaha yang membutuhkan rekomendasi perizinan investasi


Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

8 jam lalu

Kepala KPPBC TMP A Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean. Dok Bea Cukai Purwakarta
Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

Bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean disebut butuh waktu untuk beristirahat usai dilaporkan ke KPK


Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

11 jam lalu

Kepala KPPBC TMP A Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean. Dok Bea Cukai Purwakarta
Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

KPK menjadwalkan pemanggilan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan LHKPN


9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

13 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.


Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

14 jam lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.


Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

16 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Efendi Hutahaean di acara diskusi Pengusaha Jasa Titipan. Dok: Bea Cukai Purwakarta
Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.


Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

16 jam lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri) mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?


2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

18 jam lalu

Penyanyi jebolan Indonesia Idol, Windy Yunita Bastari Usman, seusai memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 26 Maret 2024. Windy Idol yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, diperiksa sebagai saksi untuk Sekretaris MA, Hasbi Hasan, yang kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang terkait kasus suap pengurusan Perkara di MA. TEMPO/Imam Sukamto
2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

Windy Idol dan Nayunda Nabila Nizrinah terseret dalam dugaan kasus korupsi yang berbeda hingga diperiksa KPK. Apa sangkut pautnya?


Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

20 jam lalu

Kepala KPPBC TMP A Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean. Dok Bea Cukai Purwakarta
Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

Pengacara eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy merasa heran kliennya diseret dalam kasus yang melibatkan perusahaan sang istri.