Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPU Didesak Tunda Terima Pendaftaran Prabowo-Gibran

image-gnews
Bakal Calon Presiden Prabowo Subianto (keempat kanan), Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep (tengah), Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra (keempat kiri), Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana (ketiga kiri), Ketua Umum Partai Gelora Anis Matta (kedua kanan), Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono (ketiga kanan), Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono (kedua kiri), Sekretaris Jenderal Partai Golkar Lodewijk Freidrich Paulus (kiri), Sekretaris Jenderal PAN Eddy Soeparno (kanan) berfoto bersama dalam acara PSI deklarasikan dukungan Capres dan Cawapres di Djakarta Theater, Jakarta, Selasa, 24 Oktober 2023. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) resmi mendeklarasikan dukungan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden kepada Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Bakal Calon Presiden Prabowo Subianto (keempat kanan), Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep (tengah), Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra (keempat kiri), Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana (ketiga kiri), Ketua Umum Partai Gelora Anis Matta (kedua kanan), Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono (ketiga kanan), Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono (kedua kiri), Sekretaris Jenderal Partai Golkar Lodewijk Freidrich Paulus (kiri), Sekretaris Jenderal PAN Eddy Soeparno (kanan) berfoto bersama dalam acara PSI deklarasikan dukungan Capres dan Cawapres di Djakarta Theater, Jakarta, Selasa, 24 Oktober 2023. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) resmi mendeklarasikan dukungan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden kepada Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, JakartaKomisi Pemilihan Umum (KPU) diminta menunda menerima pendaftaran pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran). Rencananya pasangan Prabowo-Gibran akan daftar ke KPU pada Rabu pagi.

Permintaan itu muncul setelah adanya rencana pemeriksaan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konsititusi atau MKMK.

"KPU jangan terburu-buru. Mentang-mentang (putusan) final dan mengikat langsung dilaksanakan. Tidak Bisa. Lebih baik KPU menunda khusus pendaftaran Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming," kata Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara, Petrus Selestinus, saat dihubungi Tempo, Selasa, 24 Oktober 2023.

Menurut Petrus, jika KPU tetap menjalankan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 akan menimbulkan berbagai sengketa pada pemilihan umum atau Pemilu 2024. "Dari pada melahirkan gugatan hukum sana-sini, lebih elok, tunda dulu," ujar dia.

Sebelumnya lembaga penyelenggara pemilu itu mengeluarkan surat edaran kepada partai politik. Surat itu berisi tiga poin yang secara garis besar memerintahkan KPU menjalankan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 hasil uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu mengatur syarat usia capres-cawapres minimal 40 tahun.

Putusan MK yang diterbitkan pada 16 Oktober 2023 menambah klausa "pernah menjabat sebagai kepala daerah". Siapa pun bisa mencalonkan diri sebagai capres-cawapres asal pernah memimpin pemerintahan di daerah.

Putusan ini dianggap menjadi karpet merah untuk Gibran. Muncul dugaan konflik kepentingan di dalam putusan itu karena Anwar Usman adalah paman Gibran.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kini, ipar Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu dilaporkan sejumlah masyarakat sipil atas dugaan pelanggaran etik setelah memutuskan putusan batas usia capres-cawapres. "Kalau keputusan MKMK ternyata ada pelanggaran, keputusan Mahkamah Konstitusi itu batal," kata Petrus.

Petrus menerangkan putusan MK itu tidak sah jika hasil pemeriksaan MKMK menemukan Anwar melanggar kode etik. Hal itu, tutur dia, diatur dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Senin siang, Pergerakan Advokat Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia atau TPDI menemui KPU. Pertemuan itu membicarakan pandangan dua organisasi itu. Kepada Tempo, Petrus mengatakan yang harus menindaklanjuti putusan MK adalah MK sendiri.

Keputusan itu ditujukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Sehingga DPR perlu berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah. "Karena DPR yang berwenang. Kenapa KPU yang mengambil alih?" ucap Petrus.

Pergerakan Advokat Nusantara dan TPDI adalah organisasi yang melaporkan Jokowi, Gibran, dan Anwar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pilihan Editor: Prabowo: Dinasti Politik itu Wajar, Semua Partai Ada Termasuk PDIP

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dua Pasal di Revisi UU MK Ini Disorot Ketua MKMK: Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

51 menit lalu

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat memimpin sidang putusan mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang dilaporkan oleh Zico Simanjuntak di Gedung 2 MK, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. Salah satu poin yang diucapkan Anwar adalah dirinya telah mengetahui ada upaya politisasi dan menjadikan dirinya sebagai objek dalam berbagai putusan MK. TEMPO/Subekti.
Dua Pasal di Revisi UU MK Ini Disorot Ketua MKMK: Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

Ketua MKMK menyebut dua pasal di revisi UU MK ini mengancam kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Pasal mana saja itu?


Ketua MKMK Sebut Revisi UU MK Bikin Hakim Konstitusi Tak Independen

2 jam lalu

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi I Gede Dewa Palguna menemui wartawan dan menjawab sejumlah pertanyaan terkait kasus dugaan pengubahan substansi putusan MK pada Kamis 9 Februari 2023 di Gedung MK, Jakarta/Mirza Bagaskara
Ketua MKMK Sebut Revisi UU MK Bikin Hakim Konstitusi Tak Independen

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengatakan revisi UU MK bisa membuat hakim konstitusi tidak independen. Apa sebabnya?


Ketua MKMK Sebut Pemeriksaan Anwar Usman Harus Berkompromi dengan Jadwal Sengketa Pileg

15 jam lalu

Hakim Konstitusi Anwar Usman menghadiri sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Ketua MKMK Sebut Pemeriksaan Anwar Usman Harus Berkompromi dengan Jadwal Sengketa Pileg

MKMK masih mendalami pokok laporan terhadap Anwar Usman. Namun, pemeriksaan belum bisa dilakukan.


5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

15 jam lalu

Warga menunjukan tulisan penolakan politik uang saat Bawaslu On Car Free Day pada Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di depan gedung Bawaslu, Jakarta, Minggu 28 Maret 2024. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua usulkan politik uang atau money politics dilegalkan. Apa sebab politik uang eksis di Indonesia?


Ketua MKMK Soroti Evaluasi Hakim di Revisi UU MK: Di Seluruh Dunia Tak Ada Ketentuan Itu

15 jam lalu

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat memimpin sidang putusan mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang dilaporkan oleh Zico Simanjuntak di Gedung 2 MK, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. Salah satu poin yang diucapkan Anwar adalah dirinya telah mengetahui ada upaya politisasi dan menjadikan dirinya sebagai objek dalam berbagai putusan MK. TEMPO/Subekti.
Ketua MKMK Soroti Evaluasi Hakim di Revisi UU MK: Di Seluruh Dunia Tak Ada Ketentuan Itu

Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, menyoroti Pasal 23A yang memuat evaluasi hakim konstitusi dan disisipkan dalam revisi UU MK.


Kabinet Gemuk Prabowo-Gibran Bebani Anggaran

17 jam lalu

PDIP dan PKS mengingatkan penambahan jumlah lembaga di kabinet Prabowo harus mempertimbangkan kemampuan fiskal karena bakal membebani anggaran.
Kabinet Gemuk Prabowo-Gibran Bebani Anggaran

Penambahan jumlah kementerian di kabinet Prabowo-Gibran harus mempertimbangkan kemampuan fiskal karena bakal membebani anggaran.


Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

19 jam lalu

Ilustrasi politik uang. shutterstock.com
Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

Anggota Komisi II DPR yang juga Kader PDIP, Hugua usulkan politik uang dalam Pemilu dilegalkan. Bagaimana regulasi money politics dan sanksinya?


Soal Gaya Hidup Pejabat KPU yang Disindir DPR, Feri Amsari: Kita Jadi Mengerti Kenapa Kecurangan Pemilu Dibiarkan

21 jam lalu

Feri Amsari. TEMPO/M Taufan Rengganis
Soal Gaya Hidup Pejabat KPU yang Disindir DPR, Feri Amsari: Kita Jadi Mengerti Kenapa Kecurangan Pemilu Dibiarkan

Pakar hukum tata negara Feri Amsari merespons gaya hidup pejabat KPU yang sempat disindir DPR, yakni menyewa private jet hingga bermain wanita.


Dede Yusuf Ungkap Alasan Enggan Maju Pilkada 2024

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf, ketika ditemui di kompleks DPR Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 16 Mei 2024. TEMPO/Defara
Dede Yusuf Ungkap Alasan Enggan Maju Pilkada 2024

Politikus Partai Demokrat Dede Yusuf lebih memilih menjadi anggota DPR RI dibanding maju Pilkada 2024.


Ketua MKMK Heran Revisi UU MK Selalu Utak-atik Syarat Umur hingga Jabatan Hakim

1 hari lalu

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat memimpin sidang putusan mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang dilaporkan oleh Zico Simanjuntak di Gedung 2 MK, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. Salah satu poin yang diucapkan Anwar adalah dirinya telah mengetahui ada upaya politisasi dan menjadikan dirinya sebagai objek dalam berbagai putusan MK. TEMPO/Subekti.
Ketua MKMK Heran Revisi UU MK Selalu Utak-atik Syarat Umur hingga Jabatan Hakim

Palguna heran mengapa setiap revisi UU MK yang dipermasalahkan adalah persoalan yang tak ada relevansinya dengan penguatan MK sebagai peradilan yang berwibawa dan merdeka.