TEMPO.CO, Jakarta - Eks Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, mengklaim d akan bersikap independen dalam posisinya sebagai anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Jimly mendapatkan sorotan karena pernah menyatakan mendukung Prabowo Subianto sebagai calon presiden.
"Independensi itu enggak usah diomongin, dikerjain saja," kata Jimly usai dilantik di Gedung MK, Selasa 24 Oktober 2023.
Jimly pun menantang siapapun yang tidak percaya terhadapnya untuk melihat hasil putusan MKMK nantinya.
"Nanti you nilai kalau sudah diputus. Daripada retorika 'Insya Allah saya independen' enggak gitu. Etika itu bukan hanya soal retorika, dikerjain saja," kata Jimly.
Jimly menambahkan, dirinya pun tidak mudah dipengaruhi siapapun dalam menjalankan tugasnya. Ia bersedia menjadi anggota MKMK karena ingin menyelesaikan persoalan di lembaga yang pernah dia pimpin pasca putusan batas usia capres dan cawapres.
"Ini gedung ini nostalgia ini, kantor saya ini. Saya tidak tega membiarkan MK. Jadi saya enggak tega ini membiarkan MK image-nya kayak begini," katanya.
MKMK dibentuk setelah putusan soal batas usia capres dan cawapres
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengumumkan pembentukan MKMK pada Senin kemarin, 23 Oktober 2023. Pembentukan MKMK ini dilakukan setelah banyaknya laporan soal adanya dugaan pelanggaran etik oleh Ketua MK Anwar Usman dalam putusan soal batas usia capres dan cawapres yang dibacakan pada Senin pekan sebelumnya, 16 Oktober 2023.
Dalam putusannya, MK menyatakan batasan usia minimal 40 tahun bagi capres dan cawapres melanggar Undang-Undang Dasar 1945 sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
Artinya seseorang yang berusia di bawah 40 tahun tetap bisa menjadi capres atau cawapres dengan syarat pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.
Keputusan itu membuat putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, yang masih berusia 36 tahun bisa ikut bertarung pada Pilpres 2024 karena saat ini menjabat sebagai Wali Kota Solo.
Dalam putusan ini, suara hakim konstitusi terbagi menjadi tiga bagian. Pertama, 3 hakim sepakat mengabulkan sebagian, kemudian dua hakim yang memberikan alasan berbeda atau concurring opinion dan terakhir adalah empat hakim yang mengajukan pendapat berbeda atau dissenting opinion.
Selanjutnya, keberadaan Anwar Usman dipersoalkan