Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Prabowo Tanggapi Putusan MK Soal Gugatan Batas Usia Maksimal Capres: Tidak cocok dicari-cari!

image-gnews
Ketua Umum Partai, Gerindra Prabowo Subianto tiba di Hotel Dharmawangsa untuk menghadiri Rapimnas Partai Gerindra, pada Senin, 23 Oktober 2023. TEMPO/OHAN B SARDIN
Ketua Umum Partai, Gerindra Prabowo Subianto tiba di Hotel Dharmawangsa untuk menghadiri Rapimnas Partai Gerindra, pada Senin, 23 Oktober 2023. TEMPO/OHAN B SARDIN
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Calon presiden yang diusung Koalisi Indonesia Maju Prabowo Subianto menanggapi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan uji materi terhadap Pasal 169 Undang-Undang atau UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas maksimal usia capres-cawapres. Prabowo Subianto merasa aneh dengan gugatan mengenai batas maksimal usia capres-cawapres.

"Yang sama merasa aneh ya, kalau begini terlalu muda, kalau begitu terlalu tua, ya kan? Jadi kalau enggak cocok dicari-cari," kata Prabowo Subianto saat ditemui sebelum masuk ke Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Gerindra di The Dharmawangsa pada Senin, 23 Oktober 2023.

Ketua Umum Partai Gerindra itu mengatakan dengan ditolaknya gugatan itu, demokrasi akan tetap berjalan dengan baik. "Demokrasi ya demokrasi-lah, ya enggak? Biar rakyat yang milih. Jadi allhamdulillah kita jalankanlah demokrasi sebaik-baiknya. yang penting rukun, sejuk, damai, oke," kata Prabowo.

Ada dua gugatan uji materi terhadap Pasal 169 Undang-Undang atau UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas maksimal usia capres-cawapres. Permohonan tersebut datang dari Aliansi ’98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM. Sementara lainnya dari advokat Rudy Hartono. Mereka meminta agar batas usia maksimal capres-cawapres 70 tahun.

Berikut dua gugatan terhadap Pasal 169 Undang-Undang atau UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ihwal batas maksimal usia capres dan cawapres.

Gugatan Aliansi ’98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM

Jumat pagi, 18 Agustus 2023, puluhan advokat yang tergabung dalam Aliansi ’98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM mengajukan permohonan uji materi ke MK. Permohonan itu kuasanya diberikan kepada 98 pengacara dalam aliansi tersebut. Mereka mengajukan uji materi Pasal 169 huruf d dan q UU Nomor 7 Tahun 2017 terhadap UUD 1945.

Pasal 169 huruf d berbunyi ‘tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya’, sedangkan pasal huruf q ‘berusia paling rendah 40 tahun’. Dalam permohonannya, pemohon meminta syarat usia maksimal capres dan cawapres dibatasi menjadi 70 tahun.

Permohonan itu berlandaskan pada Pasal 6 UUD 1945 yang menghendaki capres dan cawapres yang mampu secara rohani dan jasmani melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden. Menurut para pemohon, perlu ada persyaratan batas usia maksimal capres dan cawapres. Sehingga selama mengemban amanat, tidak terganggu masalah kesehatan rohani maupun jasmani.

“Berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 70 tahun pada proses pemilihan,” demikian bunyi salah satu petitumnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Gugatan Rudy Hartono

Gugatan batas usia maksimal capres dan cawapres juga dilayangkan oleh seorang advokat bernama Rudy Hartono ke MK. Pemohon memohon agar MK membuat batas usia maksimal capres dan cawapres adalah 70 tahun. Pengacara itu menilai perlu ada pengaturan tersebut. Alasannya, sebagai pengejawantahan dari syarat konstitusional calon presiden sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6 ayat (1) UUD 1945:

“Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden,” bunyi pasal tersebut.

Menurut Rudy, pasal tersebut memiliki perhatian terhadap dua hal sekaligus. Yakni kemampuan rohani dan kemampuan jasmani yang dikaitkan dengan tugas dan kewajiban presiden dan wakil presiden. Rudy mengungkapkan frasa ‘mampu secara jasmani dan rohani’ mestinya tak sekadar diatur dalam hal batas minimal usia. Namun, juga diatur batas maksimal usia capres-cawapres.

“Menyatakan frasa ‘usia paling rendah 40 tahun’ pada Pasal 169 huruf (q) UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah konstitusional bersyarat (conditionally constitutional) yang artinya harus ditafsirkan pula dengan keberadaan norma pembatasan usia maksimal dengan frasa ‘usia paling tinggi 70 tahun’ sebagai bagian tak terpisahkan dari persyaratan menjadi calon presiden dan wakil presiden,” bunyi salah satu petitum Rudy.

YUNI RAHMAWATI | HENDRIK KHOIRUL MUHID

Pilihan Editor: Soal Status Gibran di PDIP Usai Resmi Diusung Jadi Cawapres Prabowo

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pakar Ekonomi Ingatkan Bahayanya Kabinet Koalisi Besar Prabowo-Gibran

3 jam lalu

Presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto dan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh memberikan keterangan pers seusai melakukan pertemuan di Kartanegara IV, Jakarta, Kamis, 25 April 2024. Surya Paloh menemui Prabowo Subianto setelah ditetapkan oleh KPU sebagai Presiden terpili 2024-2029 serta menyatakan NasDem  mendukung sepenuhnya ke pemerintahan baru di bawah Prabowo dan Gibran. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pakar Ekonomi Ingatkan Bahayanya Kabinet Koalisi Besar Prabowo-Gibran

Pakar menilai kabinet koalisi Prabowo yang besar akan menguntungkan bagi pemerintahan, tetapi jadi indikasi lumpuhnya check and balances di parlemen


Alasan PPP Cabut Gugatan soal 3.793 Suara Berpindah ke PAN dan Gerindra

5 jam lalu

Ketua DPP PPP Achmad Baidowi saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Sabtu malam, 23 Maret 2024. ANTARA/Agatha Olivia Victoria
Alasan PPP Cabut Gugatan soal 3.793 Suara Berpindah ke PAN dan Gerindra

PPP mencabut dalil dalam permohonan sengketa pileg soal perpindahan ribuan suara mereka ke PAN dan Gerindra. Apa sebabnya?


Tanggapi Ucapan Hari Buruh dari Prabowo, Partai Buruh Bilang Begini

6 jam lalu

Presiden Partai Buruh Said Iqbal berorasi di hari pertama kampanye dalam aksi unjuk rasa buruh di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 28 November 2023. Seluruh serikat pekerja terus mengawal tuntutan kenaikan upah buruh sebesar 15 persen yang akan ditandatangani oleh Pj Gubernur Jawa Barat hari ini. Buruh juga melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja selama 3 hari sampai 30 November 2023. TEMPO/Prima mulia
Tanggapi Ucapan Hari Buruh dari Prabowo, Partai Buruh Bilang Begini

Partai Buruh menanggapi ucapan Hari Buruh 2024 yang disampaikan Presiden terpilih Prabowo Subianto pada Rabu, 1 Mei 2024.


Harapan Jokowi dan Prabowo di Hari Buruh Internasional 2024

9 jam lalu

Presiden Jokowi bersama rombongan terbatas termasuk Menteri Pertahanan Prabowo Subianto bertolak menuju Jawa Timur untuk kunjungan kerja, Lanud TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat, 8 Maret 2024. Foto Biro Pers Sekretariat Presiden
Harapan Jokowi dan Prabowo di Hari Buruh Internasional 2024

Jokowi dan Prabowo mengucapkan selamat Hari Buruh. Berikut harapan Presiden dan Presiden terpilih 2024-2029 itu.


Profil Lawrence Wong, Bakal PM Singapura yang Diperkenalkan Jokowi ke Prabowo

12 jam lalu

Presiden Joko Widodo bersama Presiden Terpilih Prabowo Subianto (kiri belakang) menerima kunjungan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong dan Perdana Menteri Singapura Terpilih Lawrence Wong (kiri depan) di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin 29 April 2024. Lee berkunjung dalam rangka pertemuan Singapore-Indonesia Leader's Retreat yang kali ini dijamu oleh Jokowi. TEMPO/Subekti.
Profil Lawrence Wong, Bakal PM Singapura yang Diperkenalkan Jokowi ke Prabowo

Politikus Partai Aksi Rakyat yang segera PM Singapura ini lahir 18 Desember 1972 dibesarkan dari keluarga sederhana di Marine Parade Housing Board.


Ucapkan Hari Buruh, Prabowo Harap Kaum Pekerja Semakin Maju dan Sejahtera

13 jam lalu

Presiden terpilih 2024 Prabowo Subianto memberikan sambutan saat menghadiri acara halalbihalal dan silaturahmi di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Seven, Jakarta Pusat, Minggu, 28 April 2024. Dalam acara tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pejabat seperti, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Menkominfo Budi Arie Setiadi, Menteri Investasi Bhlil Lahadalia hingga kedubes Arab Saudi. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ucapkan Hari Buruh, Prabowo Harap Kaum Pekerja Semakin Maju dan Sejahtera

Prabowo mengajak seluruh rakyat, termasuk seluruh kaum buruh, untuk turut serta membangun masa depan gemilang.


Respons PAN hingga Nasdem Soal Jatah Menteri dalam Kabinet Prabowo-Gibran

16 jam lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh memberikan keterangan pers di Kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara No. 4, Jakarta Selatan, Kamis, 25 April 2024. TEMPO/Defara
Respons PAN hingga Nasdem Soal Jatah Menteri dalam Kabinet Prabowo-Gibran

Zulhas mengatakan masyarakat tak perlu mengkhawatirkan soal jatah menteri dari partai koalisi dalam kabinet Prabowo-Gibran.


Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP

16 jam lalu

Ketua sidang panel tiga Hakim Konstitusi Arief Hidayat (tengah) bersama Hakim Konstitusi Anwar Usman (kiri) dan Enny Nurbaningsih (kanan) memimpin sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP

Kuasa hukum mengaku mendapat informasi pencabutan itu dari kliennya saat sidang MK tengah berlangsung.


Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

17 jam lalu

Sekjen PKS Habib Aboe Bakar Al-Habsyi (kanan) berbincang dengan Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat Indonesia Fahri Hamzah (kiri) saat Rapat Pleno penetapan nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 di Halaman KPU, Jakarta, Rabu, 14 Desember 2022. ANTARA/Galih Pradipta
Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

Kabar PKS gabung koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran membuat Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah keluarkan pernyataan pedas.


PAN Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang Jika PKB dan Nasdem Gabung Koalisi

19 jam lalu

Presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto dan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh memberikan keterangan pers seusai melakukan pertemuan di Kartanegara IV, Jakarta, Kamis, 25 April 2024. Surya Paloh menemui Prabowo Subianto setelah ditetapkan oleh KPU sebagai Presiden terpili 2024-2029 serta menyatakan NasDem  mendukung sepenuhnya ke pemerintahan baru di bawah Prabowo dan Gibran. TEMPO/M Taufan Rengganis
PAN Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang Jika PKB dan Nasdem Gabung Koalisi

Partai Nasdem dan PKB menyatakan akan mendukung pemerintahan Prabowo-Gibran.