Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Apakah Berbeda SKCK Capres dan Cawapres dengan SKCK untuk Melamar Pekerjaan?

image-gnews
Tiga bakal calon presiden yang akan bersaing dalam Pemilu 2024, Ganjar Pranowo, Prabowo Subianto, dan Anies Baswedan masing-masing menlaporkan harta kekayaannya dalam LHKPN tahun 2022. Berikut laporan harta kekayaan mereka. TEMPO
Tiga bakal calon presiden yang akan bersaing dalam Pemilu 2024, Ganjar Pranowo, Prabowo Subianto, dan Anies Baswedan masing-masing menlaporkan harta kekayaannya dalam LHKPN tahun 2022. Berikut laporan harta kekayaan mereka. TEMPO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri menerbitkan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra dan Menteri BUMN Erick Thohir. Penerbitan ini disinyalir sebagai syarat pendaftaran bakal calon wakil presiden di kontestasi Pilpres 2024. 

Hingga kini, Baintelkam Polri sudah menerbitkan tujuh SKCK untuk calon presiden dan wakil presiden. Mulai dari Ganjar Pranowo, Muhaimin Iskandar, Anies Baswedan, Prabowo Subianto, Erick Thohir, Mahfud MD, dan Yusril Ihza Mahendra.

“Sampai saat ini ada tujuh yang sudah mengurus SKCK dan sudah diterbitkan SKCK-nya, termasuk Prof Yusril dan Pak Erick Thohir,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, dikutip dari Antara.

Menanggapi penerbitan SKCK untuk capres dan cawapres yang dikeluarkan oleh Baintelkam tersebut. Lantas, apa itu SKCK capres dan cawapres?

Dilansir dari laman polri.go.id, Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK merupakan dokumen yang diterbitkan oleh kepolisian Republik Indonesia. SKCK berisikan catatan tentang ada atau tidaknya jejak kejahatan yang pernah dilakukan seseorang. 

Dokumen resmi ini dikeluarkan kepolisian melalui fungsi Intelkam. Menerangkan jejak kejahatan pemohon berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan kepolisian yang ada. Dan akan berlaku sampai enam bulan lamanya.

Umumnya, SKCK diperlukan oleh pemohon untuk memenuhi persyaratan atau keperluan tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Aturan ini diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014. 

SKCK dibuat pemohon dalam rangka melamar pekerjaan, melanjutkan studi, membuat paspor atau visa dan mendapatkan izin tinggal. SKCK juga dibuat untuk mendapatkan izin lainnya, salah satunya sebagai syarat mendaftar calon presiden dan wakil calon presiden.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadikan SKCK sebagai salah satu persyaratan yang wajib dilengkapi oleh peserta pemilu, baik bakal caleg maupun bakal capres-cawapres. Termasuk pencalonan walikota atau legislatif di tingkat provinsi hingga tingkat desa.

Berbeda dengan lainnya, SKCK capres dan cawapres khusus dikeluarkan institusi terbesar kepolisian, yakni Mabes Polri. Dokumen resmi ini dikeluarkan Baintelkam Mabes Polri sebagai bukti bahwa orang yang bersangkutan berkelakuan baik atau tidak pernah melakukan tindak kriminal. Hal ini termaktub dalam Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014 pada pasal 5 ayat (1).

Selain capres dan cawapres, Mabes Polri melayani pembuatan SKCK untuk keperluan pencalonan pejabat negara, baik legislatif, yudikatif, dan lembaga pemerintah lainnya di tingkat pusat. Termasuk keperluan antarnegara seperti penerbitan visa, naturalisasi kewarganegaraan, serta izin adopsi anak bagi pemohon WNA.

Sesuai dengan jadwal KPU, pendaftaran bakal pasangan cpres dan cawapres mulai 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023. Yusril Ihza Mahendra dan Erick Thohir merupakan pasangan calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto yang diusung oleh Koalisi Indonesia Maju. Koalisi itu terdiri dari Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Gelora, PAN, PBB, Partai Garuda, dan Prima.

Pilihan Editor: Syarat Membuat SKCK 2023 dan Rincian Biayanya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPU Mengaku Bingung Soal Gugatan PDIP di PTUN: Belum Paham Mau Jawab Apa

38 menit lalu

Suasana sidang perdana gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pilpres 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. Sidang perdana yang berlangsung tertutup itu beragendakan pemeriksaan kelengkapan administrasi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
KPU Mengaku Bingung Soal Gugatan PDIP di PTUN: Belum Paham Mau Jawab Apa

Kata KPU soal gugatan PDIP di PTUN


PDIP Gugat KPU di Pileg Kalsel, Klaim 15.690 Suara Beralih ke PAN

50 menit lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
PDIP Gugat KPU di Pileg Kalsel, Klaim 15.690 Suara Beralih ke PAN

PDIP menggugat KPU karena dinilai keliru dalam menghitung suara PAN di gelaran Pileg Kalsel.


Cak Imin Serahkan 8 Agenda Perubahan PKB ke Prabowo, Pengamat: Gimik Hindari Dibilang Tak Konsisten

59 menit lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar menyampaikan keterangan pers usai bertemu di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat pada Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Cak Imin Serahkan 8 Agenda Perubahan PKB ke Prabowo, Pengamat: Gimik Hindari Dibilang Tak Konsisten

Cak Imin menyerahkan 8 agenda perubahan itu kepada Prabowo saat Ketua Umum Gerindra itu mengunjungi Kantor DPP PKB.


Perjalanan Gugatan PDIP ke KPU di PTUN dan Prediksi Pakar

1 jam lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) menunjukkan berkas gugatan yang telah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Perjalanan Gugatan PDIP ke KPU di PTUN dan Prediksi Pakar

Berikut perjalanan gugatan PDIP ke KPU di PTUN terkait pencalonan Gibran. Lantas, apa prediksi pakar terkait gugatan PDIP tersebut?


Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

1 jam lalu

Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Anis Hidayah memaparkan catatan penegakan hak asasi manusia (HAM) sepanjang 2023 di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis 25 Januari 2024. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin.
Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.


Tim Hukum PDIP: Gugatan ke PTUN Bukan untuk Batalkan Pencalonan Gibran

1 jam lalu

Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun mengikuti sidang perdana gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pilpres 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. Sidang perdana yang berlangsung tertutup itu beragendakan pemeriksaan kelengkapan administrasi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Tim Hukum PDIP: Gugatan ke PTUN Bukan untuk Batalkan Pencalonan Gibran

Apa yang ingin dibuktikan PDIP di PTUN adalah apakah KPU terbukti melakukan perbuatan melawan hukum oleh penguasa dalam Pemilu 2024.


PDIP Berharap Putusan PTUN Jadi Pertimbangan MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran

1 jam lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) memberikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
PDIP Berharap Putusan PTUN Jadi Pertimbangan MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran

Kata PDIP soal upaya gugatan di PTUN.


Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

2 jam lalu

Momen ketika Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat naik pitam dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pileg 2024 pada Kamis, 2 Mei 2024 karena komisioner KPU tak ada yang hadir dalam persidangan di ruang sidang panel 3, Gedung MK, Jakarta Pusat. Sumber: Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi
Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

Hakim MK Arief Hidayat menegur komisioner KPU yang tak hadir dalam sidang PHPU Pileg Panel III. Arief menilai KPU tak menganggap serius sidang itu.


Ragam Pendapat Soal Pentingnya Oposisi di Pemerintahan Prabowo-Gibran

3 jam lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden terpilih 2024 Gibran Rakabuming Raka saat menghadiri acara halalbihalal dan silaturahmi di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Seven, Jakarta Pusat, Minggu, 28 April 2024. Dalam acara tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pejabat seperti, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Menkominfo Budi Arie Setiadi, Menteri Investasi Bhlil Lahadalia hingga kedubes Arab Saudi. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ragam Pendapat Soal Pentingnya Oposisi di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Sejumlah kalangan menilai DPR membutuhkan partai oposisi untuk mengawasi pemerintahan Prabowo-Gibran.


Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Bubar, Kilas Balik Gunakan Istilah Timnas AMIN

3 jam lalu

Calon presiden dan wakil presiden dari Koalisi Perubahan Anies Baswedan (kiri) dan Muhaimin Iskandar (kanan) bersama Kapten Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) Muhammad Syaugi Alaydrus (tengah) memberikan keterangan pers saat deklarasi susunan tim kampanye di Jalan Diponegoro Nomor 10, Jakarta, Selasa 14 November 2023. Koalisi Perubahan mengumumkan susunan tim kampanye yang akan membantu pemenangan pasangan calon presiden Anies Baswedan dan calon wakil presiden Muhaimin Iskandar pada Pilpres 2024. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Bubar, Kilas Balik Gunakan Istilah Timnas AMIN

Timnas Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) dibubarkan pada 30 April 2024. Kilas balik pembentukan dan siapa tokoh-tokohnya?