TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tak memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk diperiksa dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL pada Jumat kemarin, 20 Oktober 2023.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan koleganya itu memiliki agenda lain pada hari tersebut.
“Maka Ketua KPK belum dapat menghadiri panggilan dimaksud. Pimpinan telah mengkonfirmasi dengan berkirim surat untuk meminta waktu penjadwalan ulang dengan tembusan Kapolri dan Menkopolhukam RI," kata Ghufron dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 20 Oktober 2023
Sementara Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat panggilan ulang untuk Firli. Menurut Ade, jadwal pemeriksaan Firli diagendakan pada Selasa, 24 Oktober 2023.
"Sudah dikirimkan dan diterima di kantor KPK pukul 14.30 WIB," kata Ade, Jumat, 20 Oktober 2023.
Absennya Firli dari pemeriksaan membuat sejumlah pihak melontarkan kritikan kepada dirinya. Berikut pernyataan mereka.
Yudi Purnomo: Harusnya patuh hukum
Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menyesali ketidakhadiran Firli di Polda Metro Jaya. Sebelumnya, Firli dijadwalkan melakukan pemeriksaan sebagai saksi pada Jumat, 20 Oktober 2023 atas kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap SYL.
Menurut Yudi, Firli seharusnya memprioritaskan panggilan tersebut alih-alih kegiatan lain. Mengingat Firli adalah Ketua KPK, ujar Yudi, sudah seharusnya patuh hukum dan jadi teladan baik bukan memperlihatkan sikap yang menghambat upaya penyidikan kasus korupsi.
“Apalagi kabar ketidakhadiran (Firli) disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, ini sangat aneh. Kenapa bukan Firli sendiri yang muncul ke publik dan menyampaikan alasan dia tidak hadir, karena panggilan pemeriksaan saksi atas nama individu,” katanya melalui keterangan tertulis, Jumat, 20 Oktober 2023.
Yudi mempertanyakan keberadaan Firli saat ini. Apalagi menurutnya kesaksian Firli akan membuka kotak pandora bagaimana proses dan kronologi pemerasan yang terjadi.
“Seharusnya Firli datang jika merasa benar dan menyampaikan yang sebenarnya dan sejujurnya fakta yang terjadi menurut dia di hadapan penyidik,” ujarnya.
Menurut Yudi, merujuk alasan ketidakhadiran Firli dalam pemeriksaan, sebenarnya tidak ada yang perlu dipersiapkan atau dipelajari. Sebab, penyidik sudah memiliki alat bukti dan barang bukti sehingga Firli Bahuri tinggal menjawab dalam kapasitasnya, kali ini sebagai saksi atas apa yang dia dilihat, dengar, dan alami secara jujur.
“Penjadwalan ulang pemeriksaan Firli sebagai saksi bisa dilakukan oleh penyidik. Jika Firli masih mangkir dengan alasan tidak patut maka penyidik bisa membawa paksa Firli untuk dihadapkan ke penyidik,” kata Yudi.
“Sikap kooperatif dari Firli Bahuri akan kita lihat, apakah dia akan hadir atau tidak dalam penjadwalan ulang pemeriksaan oleh pihak Polda Metro,” ujarnya.
Selanjutnya: Novel Baswedan: Padahal sering minta orang kooperatif