TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat hari ini, Kamis, 19 Oktober 2023, menggelar sidang putusan dengan terdakwa mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur Provinsi Papua.
Dilansir dari Tempo, jadwal sidang akan dilakukan pada pukul 10.00 WIB, tapi pada pukul 11.00 WIB, sidang belum juga dimulai.
Sejumlah masyarakat Papua memadati ruang persidangan. Mereka hadir untuk mendengar putusan sidang yang akan dijatuhkan kepada Gubernur Papua dua periode itu. Berikut sederet faktanya.
Hadir pakai kursi roda
Lukas memasuki ruang persidangan dengan menggunakan kursi roda pada pukul 11.15 WIB. Lukas mengenakan baju berwarna putih dan didampingi oleh kuasa hukumnya. Lukas ditanya oleh Hakim apakah mendengar suaranya.
"Iya," kata Lukas dengan suara yang tidak begitu jelas.
Hakim mengatakan, hari ini Lukas akan mendengar putusan sidang atas kasusnya yaitu kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua.
"Hari ini saudara akan mendengar keputusan sidang. Kami harap saudara mendengar. Dan saya minta semuanya kondusif saat pembacaan putusan," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh.
Hal memberatkan dan meringankan
Hakim membeberkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, yaitu perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Selain itu, hakim menyatakan terdakwa Lukas bersikap tidak sopan dengan mengucapkan kata-kata tidak pantas dan makian dalam ruang persidangan.
Sedangkan hal meringankan, menurut hakim, terdakwa Lukas belum pernah dihukum pidana dan punya tanggungan keluarga. Selain itu, terdakwa Lukas Enembe yang dalam keadaan sakit, namun bisa mengikuti persidangan sampai akhir.
Divonis 8 tahun dan denda Rp 500 juta
Hakim memvonis Lukas 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan. Amar putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dan majelis hakim lainnya.
Selanjutnya: Hakim Rianto mengatakan Lukas Enembe…