TEMPO.CO, Solo - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka membantah informasi yang beredar bahwa dirinya membuat surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) untuk persiapan mendaftarkan diri di ajang Pilpres 2024. Kabar itu mencuat setelah Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir diketahui mengurus surat keterangan tidak pernah terpidana dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
"Neng endi wong neng kene terus nuh. Aku neng kene terus lho (Di mana, saya kan di sini terus lho)," ujar Gibran kepada awak media di Balai Kota Solo, Kamis pagi, 19 Oktober 2023.
Saat dimintai ketegasan, Gibran justru meminta agar media tidak membuat resah. "(Jadi tidak membuat SKCK?) Jangan membuat berita yang membuat resah ya," jawabnya.
Disinggung apakah kabar dirinya membuat SKCK itu hoaks atau informasi bohong, Gibran justru meminta agar media mencari tahu sendiri.
"Yo golekono aku ngurus SKCK nengndi kan ngono? Kan aku neng kene terus? (Ya coba cari saja saya mengurus SKCK di mana, kan begitu? Kan saya di sini terus)," katanya.
Soal kabar SKCK tersebut dibuat di Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng), Gibran meminta awak media memastikannya sendiri di Polda Jateng. "Ya ceken neng Polda, telponen Polda. Ceken apa Gibran ngurus SKCK (silakan cek di Polda. Telepon Polda. Cek apa benar Gibran mengurus SKCK)," ucap dia.
Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara, Erick Thohir diketahui telah mengurus surat keterangan tidak pernah terpidana dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel.
Dalam foto surat yang diperoleh Tempo, PN Jaksel menyatakan surat itu dibuat sebagai syarat mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden.
"Demikian surat keterangan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat Calon Wakil Presiden Republik Indonesia," begitu cuplikan isi surat yang ditandatangani oleh Wakil Ketua PN Jaksel Wahyu Imam Santoso tersebut.
Surat itu tertanggal 16 Oktober 2023. Dalam keterangannya, PN Jaksel menyatakan Erick tak pernah tersangkut masalah hukum.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan Register Induk Pidana, menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak sedang tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetapi," begitu tulis PN Jaksel.
Humas PN Jaksel mengakui pihaknya keluarkan surat tersebut. Humas PN Jaksel, Djuyamto membenarkan pihaknya mengeluarkan surat terebut. "Betul," kata dia singkat kepada Tempo, Rabu, 18 Oktober 2023.
SEPTHIA RYANTHIE
Pilihan Editor: Kata Gerindra soal Peluang Gibran jadi Cawapres Prabowo