Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kejanggalan Putusan Mahkamah Konstitusi Diungkap Hakim MK Saldi Isra dan Arief Hidayat

image-gnews
Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri), Arief Hidayat (tengah) dan Manahan MP Sitompul (kanan) berbincang saat memimpin sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 20 Juni 2019. ANTARA/Galih Pradipta
Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri), Arief Hidayat (tengah) dan Manahan MP Sitompul (kanan) berbincang saat memimpin sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 20 Juni 2019. ANTARA/Galih Pradipta
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi atau hakim MK telah memutuskan untuk mengabulkan permohonan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Pengujian itu diajukan oleh mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru yang mengaku sebagai pengagum Gibran, Wali Kota Solo. 

Dilansir dari koran.tempo.co, sejumlah hakim MK mengungkapkan kejanggalan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Hakim MK tersebut mengungkap kejanggalan saat membacakan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam sidang. Empat hakim memiliki pendapat berbeda, yaitu Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief hidayat, dan Suhartoyo. 

Saldi Isra

Hakim MK Saldi Isra mengaku ada keanehan dalam putusan perkara tersebut. Hal tersebut ia sampaikan saat membacakan dissenting opinion. Ia merasa bingung membacakan pendapat berbedanya karena selama menjabat hakim konstitusi sejak 11 April 2017, ia mengaku baru kali ini mengalami peristiwa aneh yang luar biasa. 

Saldi menambahkan bahwa keanehan itu dipicu atas adanya perbedaan putusan perkara 29-51-55/PUU-XXI/2023 dengan perkara 90/PUU-XXI/2023. Dalam ketiga putusan sebelumnya, lanjut Saldi, para hakim MK menyebut gugatan pemohon adalah ranah pembentuk undang-undang. Pembentukan undang-undang adalah ranah Dewan Perwakilan Rakyat. “Apakah mahkamah pernah berubah pendirian? Pernah tetapi tidak terjadi secepat ini dalam hitungan hari,” kata Saldi. 

Menurutnya, mahkamah seharusnya menerapkan judicial restraint dengan menahan diri untuk tidak memasuki kewenangan pembentuk undang-undang dalam menentukan persyaratan batas usia minimum bagi capres dan cawapres. Ia juga menyayangkan sifat opened legal policy DPR justru diambil alih dan dijadikan beban politik MK untuk memutusnya. 

Saldi menerangkan bahwa permohonan menguji batas minimal capres dan cawapres sudah belasan yang masuk ke MK. Permohonan tersebut masuk dalam gelombang pertama perkara nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023. Sebelumnya, dalam rapat permusyawaratan hakim untuk memutus perkara gelombang pertama pada 19 September 2023, Ketua MK Anwar Usman tidak ikut memutus perkara. “Hasilnya, enam hakim konstitusi sepakat menolak dan memposisikan Pasal 169 huruf q UU 7 tahun 2017 sebagai kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang,” kata Saldi. 

Namun, dalam perkara gelombang kedua yaitu perkara 90/PUU-XXI/2023 dan 91/PUU-XXI/2023, Anwar Usman ikut memutus perkara dan turut mengubah posisi para hakim yang dalam gelombang pertama menolak menjadi mengabulkan.

Saldi juga melihat kejanggalan lain. Para pemohon no 90 dan 91 sempat menarik permohonannya. Namun, sehari setelahnya, para pemohon urung membatalkan penarikan berkas gugatan. Saldi melihat adanya misteri penarikan dan pembatalan penarikan yang hanya berselang satu hari.  

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Arief Hidayat

Selain Saldi, hakim konstitusi Arief Hidayat juga memaparkan kejanggalannya saat membacakan dissenting opinion atas putusan perkara nomor 90. Kejanggalan pertama dapat dilihat dari penjadwalan sidang. Penjadwalan itu terkesan lama dan ditunda hingga dua bulan. “Meskipun tidak melanggar hukum acara, penundaan perkara berpotensi menunda keadilan dan pada akhirnya akan meniadakan keadilan itu sendiri,” terang Arief dalam sidang Senin 16 Oktober 2023. 

Kejanggalan kedua yang diungkap Arief adalah pada putusan perkara gelombang pertama, para hakim MK sepakat menolak, tetapi pada gelombang kedua yang dihadiri Anwar Usman, ia ikut memutus perkara dan mengabulkan perkara nomor 90 sebagian.. Padahal, pada gelombang pertama Anwar menolak ikut memutus karena khawatir terjadi konflik kepentingan. “Sungguh tindakan yang menurut saya di luar nalar yang bisa diterima oleh penalaran yang wajar,” kata Arief dalam sidang 16 Oktober 2023.

Namun, setelah ditanya langsung oleh Arief, alasan Anwar tidak ikut rapat putusan gelombang pertama karena sakit, bukan karena konflik kepentingan. Arief juga mengatakan bahwa komposisi tiga hakim mengabulkan sebagian, dua orang hakim mengabulkan sebagian dengan alasan berbeda, dan empat lainnya menyatakan berbeda pendapat, belum pernah terjadi sebelumnya.

Kejanggalan ketiga putusan hakim MK menurut Arief adalah perkara nomor 90 dan 91 sempat dicabut pemohon pada 29 September 2023, tetapi pada 30 September 2023 membatalkan penarikan. 

ANANDA RIDHO SULISTYA  | ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | KORAN TEMPO

Pilihan Editor: Hakim MK Arief Hidayat Ungkap 3 Kejanggalan Putusan Kepala Daerah Bisa jadi Capres-Cawapres

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Gerindra Tuding KPU Gelembungkan Suara NasDem di 53 Kecamatan Jawa Barat

8 jam lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kanan) menghadiri sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Gerindra Tuding KPU Gelembungkan Suara NasDem di 53 Kecamatan Jawa Barat

Partai Gerindra menuding KPU menggelembungkan suara Partai NasDem di 53 kecamatan di Majalengka dan Subang, Jawa Barat.


Bagaimana Peluang PPP Lolos ke Senayan Berbekal Gugatan ke MK?

11 jam lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Bagaimana Peluang PPP Lolos ke Senayan Berbekal Gugatan ke MK?

Pengamat politik menanggapi mengenai peluang PPP mendapatkan kursi DPR RI lewat permohonan sengketa pemilu ke MK.


Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan dari Pemerintah: Iriana, Anwar Usman, dan Bobby Nasution

1 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyerahkan penghargaan Satyalencana kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam acara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII  tahun 2024 di Surabaya, Jawa Timur Kamis 25 April 2024. Humas Pemkot Surabaya
Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan dari Pemerintah: Iriana, Anwar Usman, dan Bobby Nasution

Sejumlah keluarga Presiden Joko Widodo atau Jokowi mendapat penghargaan dari pemerintah: Iriana, Bobby Nasution, dan Anwar Usman.


Saat Anwar Usman Digantikan Guntur Hamzah di Sidang MK

1 hari lalu

Hakim Konstitusi Anwar Usman menghadiri sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Saat Anwar Usman Digantikan Guntur Hamzah di Sidang MK

Hakim MK Anwar Usman digantikan Guntur Hamzah dalam sidang sengketa pileg di panel tiga, karena melibatkan perkara Partai Solidaritas Indonesia.


Sederet Fakta Sidang Perdana Sengketa Pileg di MK, Beda Posisi Anwar Usman dan Arsul Sani

1 hari lalu

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Jumat, 26 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Sederet Fakta Sidang Perdana Sengketa Pileg di MK, Beda Posisi Anwar Usman dan Arsul Sani

MK menggelar sidang perdana sengketa pileg DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota, dan DPD RI hari ini. Berikut sederet faktanya.


PDIP Minta Perolehan Suara PSI dan Demokrat di DPRD Papua Tengah Dinihilkan

1 hari lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
PDIP Minta Perolehan Suara PSI dan Demokrat di DPRD Papua Tengah Dinihilkan

PDIP meminta kepada MK agar perolehan suara PSI dan Partai Demokrat dalam pemilihan DPRD Provinsi Papua Tengah dijadikan nol.


MK: Arsul Sani Tidak Ikut Memutus Sengketa Pileg Terkait PPP

1 hari lalu

Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani saat mengucapkan sumpah Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dihadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Kamis 18 Januari 2024. Sebelum terpilih menjadi hakim Mahkamah Konstitusi, Arsul Sani merupakan Calon Legislatif dari PPP Dapil Jawa Tengah II pada Pemilu 2024, Wakil Ketua MPR RI, dan pengurus DPP Partai Persatuan Pembangunan. TEMPO/Subekti.
MK: Arsul Sani Tidak Ikut Memutus Sengketa Pileg Terkait PPP

Arsul Sani adalah bekas kader PPP yang kini menjabat hakim konstitusi.


Ada Pemohon Sengketa Pileg Tak Hadir di MK, Saldi Isra: Berarti Tidak Serius

1 hari lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra saat mengikuti sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Ada Pemohon Sengketa Pileg Tak Hadir di MK, Saldi Isra: Berarti Tidak Serius

Hakim MK Saldi Isra menegur sejumlah pemohon sengketa pileg yang tidak hadir dalam sidang pada hari ini.


Daftar Gugatan dalam Sengketa Pileg di MK Mulai Hari Ini, Pemohon Telah Siapkan Bukti dan Saksi

1 hari lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Daftar Gugatan dalam Sengketa Pileg di MK Mulai Hari Ini, Pemohon Telah Siapkan Bukti dan Saksi

Sengketa Pileg 2024 di MK tidak hanya sekadar proses hukum, tetapi juga merupakan cerminan dari dinamika politik dan demokrasi di Indonesia. Apa saja gugatannya?


MK Tukar Posisi Anwar Usman di Pleno jika PSI Jadi Pihak Terkait PHPU Pileg

1 hari lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat mengikuti sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
MK Tukar Posisi Anwar Usman di Pleno jika PSI Jadi Pihak Terkait PHPU Pileg

MK akan mengganti Anwar Usman dengan hakim konstitusi lain apabila ada panel sengketa pemilu yang berkaitan dengan PSI