Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dinilai Tidak Komitmen terhadap Koalisi, Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra Berikan Klarifikasi

image-gnews
Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan kepada wartawan usia pernyataanya dinilai tidak mendukung Koalisi Indonesia Maju dan Prabowo Subianyo. Partai Bulan Bintang menggelar konferensi pers dadakan di Hotel Darmawangsa, Jakarta Selatan, Selasa malam, 17 Oktober 2023. TEMPO/ADIL AL HASAN
Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan kepada wartawan usia pernyataanya dinilai tidak mendukung Koalisi Indonesia Maju dan Prabowo Subianyo. Partai Bulan Bintang menggelar konferensi pers dadakan di Hotel Darmawangsa, Jakarta Selatan, Selasa malam, 17 Oktober 2023. TEMPO/ADIL AL HASAN
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan pemberitaan media yang memuat pernyataan dirinya ketika diskusi tentang hasil putusan Mahkamah Konstitusi yang digelar di Hotel AONE, Menteng,  Jakarta Pusat, pada Selasa siang, 17 Oktober hari ini, hanya memuat kritik terhadap putusan MK, tanpa adanya pernyataan komitmen partainya untuk mendukung Prabowo Subianto. 

“Komitmen PBB terhadap Pak Prabowo Subianto adalah komitmen yang teguh,” kata Yusril kepada wartawan di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, pada Selasa malam, 17 Oktober 2023. 

Internal Koalisi Indonesia Maju dan beberapa pihak, kata Yusril, bereaksi terhadap pemberitaan yang tidak lengkap memuat pernyataan dia soal putusan MK dan komitmen partainya mendukung Prabowo Subianto. Beberapa kolega Yusril mempertanyakan komitmen dia di Koalisi Indonesia Maju. Oleh karena itu, tim Partai Bulan Bintang menggelar konferensi pers dadakan di Hotel Darmawangsa, Jakarta Selatan, pada Selasa malam, 17 Oktober hari ini. 

Menurut Yusril, tidak ada keraguan secara pribadi dan partainya untuk mendukung Prabowo Subianto sebagai calon presiden dari Koalisi Indonesia Maju. “Kami akan teguh memegang komitmen itu,” kata dia. 

Kritik Yusril terhadap Putusan MK

Mahkamah Konstitusi atau telah mengabulkan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang UU Pemilu yang membolehkan kepala daerah berusia belum genap 40 tahun untuk menjadi calon wakil presiden. Putusan ini disebut-sebut hanya memberi jalan kepada Wali Kota Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi calon wakil presiden Prabowo Subianto. 

Mahkamah Konstitusi atau telah mengabulkan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang UU Pemilu yang membolehkan kepala daerah berusia belum genap 40 tahun untuk menjadi calon wakil presiden. Dari sembilan hakim konstitusi, terdapat tiga hakim yang setuju, dua hakim concurring opinion atau memberi alasan berbeda, dan empat hakim dissenting opinion atau tidak setuju. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan putusan ini diambil tidak secara bulat. Setelah dirinya mempelajari lebih mendalam, ternyata dua hakim konstitusi Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic, menurut Yusril bukan concurring opinion atau memberikan alasan berbeda, tetapi dissenting opinion atau berbeda pendapat. Oleh karena itu, harusnya hakim yang dissenting opinion atau tidak setuju itu ada enam, yaitu Saldi Isra, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, dan Suhartoyo, Enny Nurbaningsih, dan Daniel. 

“Tapi diktumnya mengatakan mengabulkan permohonan untuk sebagian,” kata Yusril di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 17 Oktober hari ini. Selain itu, dia sebenarnya sudah mengetahui bahwa gugatan uji materiil soal batas usia capres dan cawapres merupakan open legal policy, tetapi MK malah mengabulkan sebagian. “MK tidak bisa memutuskan persoalan ini karena bukan isu konstitusi,” kata dia. 

Namun, Yusril juga menyerahkan kepada Gibran untuk berkonsultasi kepada keluarganya, yaitu presiden Joko Widodo atau Jokowi. “Kita serahkan sepenuhnya kepada beliau,” kata Yusril. 

Selain itu, menurut Yusril putusan Mahkamah Konstitusi itu mengubah peta politik secara drastis karena membuka kesempatan bagi Gibran. Keputusan ini, kata Yusril, kontroversial dan mengandung cacat hukum di dalamnya. Oleh karena itu, dia berharap presiden Jokowi dan Gibran akan mengambil sikap yang bijaksana. 

“Di tengah kemungkinan reaksi yang akan meluas atas keputusan yang kontroversial ini,” kata dia. Kendati demikian, Yusril akan tetap menghargai kepada Koalisi Indonesia Maju ketika Gibran akan didapuk jadi cawapres Prabowo Subianto. “Saya menghormati keputusan koalisi,” kata Yusril. 

Pilihan Editor: Yusril Beberkan Alasan PBB Dukung Prabowo di Pilpres 2024

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Hadiri Penetapan Caleg Terpilih di Solo, Gibran Berharap Bisa Merangkul Semua Kekuatan Politik

1 jam lalu

Wakil presiden terpilih GIbran Rakabuming Raka saat wawancara dengan wartawan seusai menghadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Solo di Kantor KPU Solo, Jawa Tengah, Kamis, 2 Mei 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Hadiri Penetapan Caleg Terpilih di Solo, Gibran Berharap Bisa Merangkul Semua Kekuatan Politik

Gibran berharap Pemerintah Kota Solo dapat menjalin kerja sama yang baik dengan seluruh anggota DPRD.


PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

1 jam lalu

Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun mengikuti sidang perdana gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pilpres 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. Sidang perdana yang berlangsung tertutup itu beragendakan pemeriksaan kelengkapan administrasi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

PDIP sudah mengajukan gugatan ke PTUN sebelum MK menyampaikan putusan sengketa pilpres 2024.


Diperpanjang hingga 2061, Ini Kronologi Kontrak Freeport di Indonesia

1 jam lalu

Tambang Freeport. Istimewa
Diperpanjang hingga 2061, Ini Kronologi Kontrak Freeport di Indonesia

Pemerintah memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia hingga 2061 setelah kontrak mereka berakhir pada 2041 dengan kompensasi penambahan saham 61%


Gibran Sebut Siapkan Roadmap Soal Partai Politiknya ke Depan

1 jam lalu

Wakil presiden terpilih GIbran Rakabuming Raka saat wawancara dengan wartawan seusai menghadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Solo di Kantor KPU Solo, Jawa Tengah, Kamis, 2 Mei 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gibran Sebut Siapkan Roadmap Soal Partai Politiknya ke Depan

Gibran mengaku telah memiliki roadmap untuk partai politik yang dipilihnya setelah tak bergabung lagi dengan PDIP.


PAN Cabut Gugatan Sengketa Pileg dengan PPP di MK

2 jam lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
PAN Cabut Gugatan Sengketa Pileg dengan PPP di MK

Keputusan PAN mencabut gugatan PHPU pileg dengan PPP di MK. Diketahui, permohonan tersebut telah ditandatangani Ketum PAN Zulkifli Hasan.


Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

2 jam lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 1 April 2024. Adapun agenda sidang hari ketiga perkara PHPU Pilpres 2024 itu masih berupa pemeriksaan perkara dengan jadwal acara pembuktian pemohon. Mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon dan Pengesahan alat bukti tambahan Pemohon. TIM Hukum Nasional (Amin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi. TEMPO/Subekti.
Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

Hakim MK menegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena meminta izin meninggalkan sidang, padahal sidang baru dimulai kurang dari 30 menit.


Surya Paloh Tegaskan Dukungan ke Prabowo, Singgung Sportivitas NasDem

2 jam lalu

Ketua umum Partai Nasdem, Surya Paloh bersama pasangan Capres - Cawapres Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (kiri), memberikan keterangan kepada awak media seusai melakukan pertemuan tertutup, di Wisma Nusantara, Jakarta, Jumat, 23 Februari 2024. Dalam pertemuan ini, Surya Paloh menyatakan Partai Koalisi Perubahan Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Keadilan Sejahtera membahas mengenai hak angket DPR terkait kecurangan Pemilu 2024 untuk mendukung PDI Perjuangan untuk segera digulirkan di Parlemen. TEMPO/Imam Sukamto
Surya Paloh Tegaskan Dukungan ke Prabowo, Singgung Sportivitas NasDem

Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, menegaskan posisi partainya yang mendukung pemerintahan baru Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka


Gibran Sebut Prabowo Bakal Libatkan Ketua Parpol dan Tokoh Senior dalam Susun Kabinet, Termasuk Megawati

3 jam lalu

Wakil presiden terpilih GIbran Rakabuming Raka saat wawancara dengan wartawan seusai menghadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Solo di Kantor KPU Solo, Jawa Tengah, Kamis, 2 Mei 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gibran Sebut Prabowo Bakal Libatkan Ketua Parpol dan Tokoh Senior dalam Susun Kabinet, Termasuk Megawati

Gibran rencana Prabowo yang akan melibatkan ketua parpol dan tokoh senior, tak terkecuali Ketua Umum PDIP Megawati dalam menyusun kabinet


KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

3 jam lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

Komisioner KPU Idham Holik angkat bicara usai Hakim MK Arief hidayat marah lantaran tak ada satu pun komisoner yang hadir di sidang sengketa pileg


PSI Tuding Suaranya di Dapil Nias Selatan 5 untuk Kursi DPRD Berpindah ke Gerindra

3 jam lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
PSI Tuding Suaranya di Dapil Nias Selatan 5 untuk Kursi DPRD Berpindah ke Gerindra

PSI menduga suara partainya dalam pemilihan legislatif DPRD Nias Selatan, Sumatera Utara berpindah ke Partai Gerindra.