TEMPO.CO, Jakarta - Hakim MK Arief Hidayat menyebut Almas Tsaqibbirru telah memainkan kehormatan lembaga peradilan. Hal ini berkaitan dengan gugatan 90/PUU-XII/2023 soal batas usia capres-cawapres.
"Menurut saya pemohon telah memainkan muruah lembaga peradilan dan tidak serius dalam mengajukan permohonan," kata Arief saat membacakan pendapatnya di persidangan MK, Senin 16 Oktober 2023.
Arief mengatakan, Almas melalui kuasa hukumnya telah mencabut gugatannya melalui surat tertanggal 26 September 2023 dan surat tersebut telah diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada Jumat, 29 September 2023. "Akan tetapi pada Sabtu, 30 September 2023, pemohon membatalkan pencabutan perkara," kata Arief.
Arief mengatakan, guna memastikan kebenaran pencabutan dan pembatalan perkara, MK mengagendakan sidang pada 3 Oktober 2023. Dalam persidangan tersebut pemohon mengaku ada miskomunikasi di internal kuasa hukum dengan pemohonnya.
"Tindakan kuasa hukum pemohon mencerminkan ketidakprofesionalan sebagai kuasa hukum karena tanpa melakukan koordinasi dengan pemohon kuasa hukum pemohon melakukan penarikan permohonannya," kata Arief.
Selain itu, kata Arief, dalam Peraturan MK No 2 tahun 2021, permohonan yang telah ditarik tidak dapat diajukan kembali, meskipun belum ada putusan. "Seharusnya mahkamah mengeluarkan ketetapan penarikan permohonan a quo dengan alasan pemohon tidak sungguh-sungguh," kata Arief.
Alih-alih mengeluarkan ketetapan itu, MK justru melanjutkan persidangan dan bahkan mengabulkan gugatan tersebut. Komposisinya: tiga hakim setuju, dua hakim alasan berbeda (Concurring Opinion) dan empat hakim berbeda pendapat (Dissenting Opinion).
Arief dan tiga hakim MK lainnya yakni Saldi Isra, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams merupakan kelompok yang Dissenting Opinion, sementara yang Concurring Opinion yakni Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic Foekh.
Dalam pendapatnya, Arief mengatakan alasannya dissenting opinion karena banyak kejanggalan dalam proses persidangan hingga pengambilan putusan dalam perkara tersebut.
MK Kabulkan Perubahan Syarat Capres-Cawapres
Mahkamah Konstitusi mengabulkan syarat calon presiden dan wakil presiden atau capres-cawapres diubah menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.
"Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman saat membaca amar putusannya, Senin 16 Oktober 2023.
Anwar mengatakan, MK telah menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
"Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara RI sebagaimana mestinya," kata Anwar.
PIlihan Editor: Apa Artinya Dissenting Opinion yang Dinyatakan 3 Hakim MK pada Putusan Batas Usia Capres-Cawapres