Putusan MK disebut membuka peluang lebar bagi putra sulung Presiden Jokowi untuk maju pada Pilpres 2024. Gibran merupakan Wali Kota Solo dan juga keponakan dari Ketua MK Anwar Usman.
Nama Gibran sebelumnya telah disodorkan oleh Partai Bulan Bintang (PBB) untuk menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto.
Selain itu, Dewan Pimpinan Cabang atau DPC Partai Gerindra di sejumlah daerah juga telah mengajukan nama Gibran untuk menjadi bakal cawapres mendampingi Prabowo di Pilpres 2024.
Gibran sendiri merupakan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP, sama seperti Jokowi. Partai tersebut telah menetapkan Ganjar Pranowo sebagai bakal capres di Pilpres 2024.
Sebelumnya, langkah Gibran untuk maju pada Pilpres 2024 terhambat karena masih berusia 36 tahun, atau kurang 4 tahun dari syarat dalam UU Pemilu.
Kritikan dari para pakar hukum dan politik
Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti mengkritik putusan itu. Dia menilai putusan itu sarat dengan kepentingan politik dinasti presiden Jokowi. Dia menilai putusan itu melanggengkan politik dinasti.
"Dalam konteks demokrasi Indonesia secara lebih umum menurut saya sih, jadinya ada penggunaan lembaga yudikatif untuk membentuk politik dinasti," kata Bivitri usai diskusi di Kedai Tjikini, Senin, 16 Oktober 2023.
Kritik yang sama dilontarkan Pengamat Politik Universitas Al Azhar, Ujang Komarudin. Ia menuding ada desain terstruktur, sistematis, dan masif dari kelompok tertentu dalam putusan MK mengenai syarat pendaftaran capres-cawapres, untuk meloloskan Gibran di Pilpres 2024.
“Itu tragedi demokrasi yang tidak bagus, kelihatannya MK kebobolan,” kata Ujang dalam pesan suara kepada Tempo pada Senin, 16 Oktober 2023. “Para hakim MK seharusnya menjadi negarawan, putusan hanya untuk keluarga Jokowi.”
Pilihan editor: Saldi Isra Bingung, Putusan Hakim MK Berubah Setelah Anwar Usman Ikut Rapat
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.