TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberikan pernyataan soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.
Jokowi mengatakan sebenarnya ia tidak ingin mengomentari hal ini. Ia meminta urusan ini ditanya langsung ke MK.
“Nanti bisa disalah mengerti ,seolah-olah saya mencampuri kewenangan yudikatif," kata Jokowi dalam keterangan pers di Beijing, Cina, Senin, 16 Oktober 2023. "Silahkan juga pakar hukum yang menilainya.”
Soal peluang Gibran jadi cawapres
Terkait Gibran Rakabuming Raka berpeluang menjadi cawapres, Jokowi kembali mengulangi pernyataannya soal tak ikut campur dalam penentuan pasangan capres-cawapres oleh partai politik (parpol).
"Itu (penentuan calon presiden dan calon wakil presiden) wilayah parpol, dan saya tegaskan saya tidak mencampuri urusan penentuan capres atau cawapres," kata Jokowi masih dalam keterangan persnya, Senin, 16 Oktober 2023, seperti dilansir dari Tempo.
Diketahui, Jokowi tengah berada di Beijing, Cina, pada Senin kemarin, 16 Oktober 2023. Jokowi terbang ke negara tirai bambu itu pada Senin pagi, sebelum MK membacakan putusan soal batas usia capres-cawapres.
Putusan MK buka peluang untuk Gibran
Sebelumnya, MK mengabulkan uji materi soal syarat usia capres dan cawapres yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Surakarta bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Dalam putusannya, MK yang diketuai oleh ipar Jokowi, Anwar Usman, mengabulkan sebagian gugatan uji materiil tersebut.
MK menambahkan frasa, "pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah," dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu. Sebelumnya, pasal itu hanya mensyaratkan capres dan cawapres berusia minimal 40 tahun.
Alhasil, dengan putusan itu semua mantan atau kepala daerah yang sedang menjabat saat ini yang berusia di bawah 40 tahun bisa menjadi capres atau cawapres.
Selanjutnya: Putusan MK disebut membuka…