Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Putusan MK Batas Usia Capres-Cawapres Sebut-sebut Nama Sutan Sjahrir, Begini Profilnya

image-gnews
Sutan Sjahrir. Kemendikbud
Sutan Sjahrir. Kemendikbud
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi atau MK Guntur Hamzah berpendapat, secara historis Indonesia pernah dipimpin oleh warga negara yang berusia di bawah 40 tahun. Dia adalah Sutan Sjahrir. Sosok yang akrab dipanggil Bung Kecil ini pernah memimpin Indonesia saat usia 36 tahun.

Sutan Sjahrir menjabat sebagai perdana menteri pada usia 36 tahun,” kata Guntur dalam amar putusannya di sidang pembacaan putusan pada Senin 16 Oktober 2023.

Kendati begitu, MK menolak gugatan uji materi Pasal 169 huruf q UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Dari sembilan hakim MK, hanya Suhartoyo dan Guntur Hamzah yang berbeda pendapat. Dengan demikian, batas minimal usia capres-cawapres tetap 40 tahun. Bukan 35 seperti yang diusulkan pemohon.

“Memutuskan, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusannya, Senin 16 Oktober 2023.

Profil Sutan Sjahrir

Sutan Syahrir lahir pada 5 Maret 1909. Dia dikenal sebagai intelektual, perintis, dan revolusioner kemerdekaan Indonesia. Dia merupakan Perdana Menteri pertama Indonesia sejak 14 November 1945 hingga 20 Juni 1947. Sutan meninggal pada 1966 dalam pengasingan sebagai tahanan politik dan dimakamkan di TMP Kalibata, Jakarta. Dia kemudian ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional.

Sutan Sjahrir lengkapnya Ibrahim Datuk Sutan Sjahrir, termasuk salah seorang tokoh bangsa Indonesia yang luar biasa. Tetapi juga kontroversial. Bukan itu saja. Bagi banyak orang, apalagi mereka yang pernah mendengar nama dan sepak terjang perjuangan politiknya dari mulut ke mulut, tokoh ini mengandung berbagai misteri yang menjadikannya legendaris.

Begitulah sastrawan Rosihan Anwar dalam bukunya Sutan Sjahrir: Negarawan Humanis, Demokrat Sejati yang Mendahului Zamannya menggambar sosoknya. Sutan Sjahrir dilahirkan di Pandan Gadang, Sumatra Barat dan tumbuh di lingkungan adat-istiadat Minangkabau. Pendidikan kebudayaan dari bangsanya itulah yang membangun karakter Sjahrir menjadi sosok yang anteng tetapi cermat.

“Menyerang, mengkritik, tapi pukulannya bukan smash. Dia seorang pemain rally yang pelan, cermat,” kata Budayawan Goenawan Mohamad, mendeskripsikan Sjahrir dengan memungut analogi dari permainan bulu tangkis.

Sjahrir mengenyam pendidikan sekolah dasar atau ELS dan sekolah menengah atau MULO terbaik di Medan. Karenanya, dia berkesempatan menjamah buku-buku asing dan ratusan novel Belanda. Saat malam, dia mengamen di Hotel De Boer, sekarang Hotel Natour Dharma Deli, hotel khusus tamu Eropa. Sekelarnya dari MULO pada 1926, Sjahrir merantau ke Jawa dan bersekolah di sekolah lanjutan atas atau AMS Bandung.

Sjahrir seorang bintang di AMS. Dia bukan tipe siswa yang cuma sibuk dengan buku dan pekerjaan rumah. Di AMS, dia bergabung dalam Himpunan Teater Mahasiswa Indonesia sebagai sutradara, penulis skenario, sekaligus aktor. Hasil mentas digunakannya untuk memodali sekolah yang ia dirikan, Tjahja Volksuniversiteit alias Cahaya Universitas Rakyat. Lewat sekolah ini, ia memberikan pendidikan gratis melek huruf bagi anak-anak tak mampu.

Sjahrir melanjutkan pendidikan ke Belanda di Universitas Amsterdam. Di sana, Sjahrir berkutat dengan teori-teori sosialisme secara sungguh-sungguh. Ilmu itu ia gunakan untuk bersosialisasi dan berpolitik. Salah satunya, Sjahrir termasuk dalam 10 orang penggagas pendirian Jong Indonesië pada 20 Februari 1927. Perhimpunan itu lalu berubah nama jadi Pemuda Indonesia. Penggerak Kongres Pemuda Indonesia, kongres pencetus Sumpah Pemuda pada Oktober 1928.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Banyak peran Sutan Sjahrir untuk Indonesia. Peneliti dari Riset Independen Arsip Kenegaraan Jakarta, Zen Rachmat Sugito dalam tulisannya yang dimuat di Koran Tempo terbitan Sabtu, 8 April 2006, mengungkapkan Sjahrir adalah konduktor operasi diplomasi Indonesia. Itu terjadi pada Agustus 1947, hanya berselang beberapa hari dari Agresi I Belanda. Peristiwa itu terjadi di depan Dewan Keamanan PBB di Lake Success.

Di situlah Sutan Sjahrir berpidato, mewakili sebuah bangsa baru di Timur Jauh yang terancam kemerdekaannya. Sjahrir, seperti diceritakan oleh Charles Wolf Jr., memulai pidatonya dengan mengisahkan bangsa Indonesia yang sudah mengenal tulisan sejak 1.500 tahun silam, yang memiliki sejarah emas di bawah Sriwijaya dan Majapahit, yang terbentang dari Papua hingga Madagaskar.

Dengan cemerlang sekaligus efektif, Sjahrir mengakhirinya dengan kata-kata, “Dalam proses itu, negeri saya kehilangan kemerdekaannya, dan jatuh dari tempatnya yang megah dahulu menjadi tanah jajahan yang lemah dan hina.” Di atas mimbar di Lake Success, di hadapan Dewan Keamanan PBB, Sjahrir seakan menjadi konduktor dunia internasional. Perlahan tapi pasti, dunia mengutuk dan memaksa Belanda duduk di perundingan.

Apa yang dilakukan Sjahrir ketika itu mengingatkan pada pidato pertama kali Yasser Arafat di PBB mewakili PLO, yang dianggap sebagai representasi keinginan bangsa Palestina untuk bebas dari pendudukan Israel. Di momen itulah Palestina, seperti halnya Indonesia ketika Sjahrir berpidato, untuk pertama kalinya mendapat pengakuan secara de facto sebagai sebuah bangsa di perserawungan resmi antarnegara.

Namun, nama Sutan Sjahrir tak begitu baik dalam kenangan sejarah diplomasi Indonesia. Saat berunding dengan Belanda di Linggarjati pada 1947, Sjahrir dinilai terlalu kompromistis. Gara-gara itu, dia didepak dari kursi Perdana Menteri. Sejak itu, Sjahrir selalu saja dianggap sebagai juru runding yang gagal, politikus yang dinilai di kompromistis, peragu, dan terlampau berbelas kasih terhadap Barat.

“Sjahrir tetap (saja) diletakkan di tempat yang salah, dan dilupakan,” tulis Rudolf Mrazek dalam biografi Sjahrir, Politics and Exile in Indonesia.

Zen Rachmat memandang hal ini sebagai ironi. Sama ironisnya dengan bagaimana Sutan Sjahrir menjemput ajal. Dia wafat dalam status tahanan politik di Swiss. Tapi, persis di hari kematiannya, Presiden Sukarno, orang yang paling bertanggung jawab atas penahanan, langsung mengangkatnya sebagai pahlawan nasional. Sjahrir mungkin punya banyak nilai. Dia barangkali tipe orang yang tidak taktis. Tapi Sjahrir tentu saja tak sepenuhnya keliru.

“Dalam batas-batas tertentu, Sjahrir bisa jadi benar. Bukankah kedaulatan de facto dan de jure Republik Indonesia akhirnya ditangguk lewat sebuah proses perundingan (Konferensi Meja Bundar)?” tulis Zen Rachmat.

HENDRIK KHOIRUL MUHID  | ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | KORAN TEMPO

Pilihan Editor: Kisah Cinta Sutan Sjahrir dan Poppy Mantan Sekretaris yang Besar Hati

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dianggap Ganggu Ketenagakerjaan Indonesia, MK Minta Pemberi Kerja Asing Wajib Penuhi Persyaratan

10 jam lalu

Ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI dan Partai Buruh saat melakukan aksi demo di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Rabu 17 Juli 2024. Aksi tersebut berkenaan dengan lanjutan sidang uji materi Undang-undang Cipta Kerja atau UU Ciptaker. Partai Buruh mengajukan judicial review ke MK didasari sejumlah alasan. Konsep upah minimun yang kembali pada upah murah. Outsourcing atau tenaga alih daya tanpa batasan jenis pekerjaan. Pesangon yang murah atau hanya setengah pesangon dari aturan sebelumnya. TEMPO/Subekti.
Dianggap Ganggu Ketenagakerjaan Indonesia, MK Minta Pemberi Kerja Asing Wajib Penuhi Persyaratan

Hakim MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh serta Serikat Pekerja ihwal uji materiil Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja


MK Kabulkan Permohonan Serikat Pekerja Buruh soal Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

11 jam lalu

Ribuan buruh yang tergabung dalam KSPI melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 24 Oktober 2024. Dalam aksinya  buruh menuntut kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 8 - 10 persen dan Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani. TEMPO/Subekti.
MK Kabulkan Permohonan Serikat Pekerja Buruh soal Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan Serikat Pekerja dalam UU Cipta Kerja.


Kemnaker Klaim Hormati Putusan MK soal UU Ciptaker, tapi Tak Jelaskan Nasib Skema Pengupahan

18 jam lalu

Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) melakukan aksi demo kawal Mahkamah Konstitusi yang akan membacakan putusan terkait uji materil terhadap Undang-Undang Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis 31 Oktober 2024. Gugatan ini diajukan oleh Partai Buruh, KSPI, KSPSI AGN, KPBI, FSPMI, dan beberapa buruh outsourcing yang di-PHK. TEMPO/Subekti.
Kemnaker Klaim Hormati Putusan MK soal UU Ciptaker, tapi Tak Jelaskan Nasib Skema Pengupahan

Kemnaker menghormati putusan Mahkamah Konstitusi terkait judicial review terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).


Daftar Lengkap 21 Pasal UU Cipta Kerja yang Direvisi MK, Ada PKWT hingga PHK

1 hari lalu

Ribuan buruh yang tergabung dalam KSPI melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 24 Oktober 2024. Dalam aksinya  buruh menuntut kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 8 - 10 persen dan Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani. TEMPO/Subekti.
Daftar Lengkap 21 Pasal UU Cipta Kerja yang Direvisi MK, Ada PKWT hingga PHK

MK mengabulkan sebagian gugatan UU Cipta Kerja, mulai dari ketentuan PKWT, PHK, hingga tenaga kerja asing.


Gugatan UU Cipta Kerja Diterima, Kontrak Kerja Maksimal 5 Tahun dan PHK Tak Boleh Asal

1 hari lalu

Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) melakukan aksi demo kawal Mahkamah Konstitusi yang akan membacakan putusan terkait uji materil terhadap Undang-Undang Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis 31 Oktober 2024. Buruh mendesak agar Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh petitum yang diajukan, terutama terkait pencabutan pasal-pasal yang merugikan pekerja. TEMPO/Subekti.
Gugatan UU Cipta Kerja Diterima, Kontrak Kerja Maksimal 5 Tahun dan PHK Tak Boleh Asal

MK mengabulkan sebagian gugatan UU Cipta Kerja, seperti PKWT maksimal lima tahun dan perundingan wajib dilakukan sebelum PHK.


Korea Selatan Beri Sanksi 11 Warga Korut terkait Peluncuran ICBM

1 hari lalu

Korea Selatan Beri Sanksi 11 Warga Korut terkait Peluncuran ICBM

Korea Selatan pada Jumat 1 November 2024 mengumumkan sanksi baru yang menargetkan 11 individu dan empat entitas dari Korea Utara.


Liga Arab Serukan Resolusi PBB untuk Respons Larangan Israel terhadap Operasi UNRWA

1 hari lalu

Para pemimpin negara-negara Arab menyerukan gencatan senjata dini di Jalur Gaza pada KTT Liga Arab di Bahrain.
Liga Arab Serukan Resolusi PBB untuk Respons Larangan Israel terhadap Operasi UNRWA

Liga Arab menyerukan resolusi PBB untuk menghentikan larangan Israel terhadap operasi UNRWA di wilayah pendudukan Palestina.


MK Kabulkan Uji Materi UU Cipta Kerja, Partai Buruh: Keadilan Masih Ada

1 hari lalu

Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) melakukan aksi demo kawal Mahkamah Konstitusi yang akan membacakan putusan terkait uji materil terhadap Undang-Undang Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis 31 Oktober 2024. Buruh mendesak agar Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh petitum yang diajukan, terutama terkait pencabutan pasal-pasal yang merugikan pekerja. TEMPO/Subekti.
MK Kabulkan Uji Materi UU Cipta Kerja, Partai Buruh: Keadilan Masih Ada

Dikabulkannya uji materi terhadap UU Cipta Kerja oleh Mahkamah Konstitusi menunjukkan keadilan masih ada, kata Ketua Partai Buruh.


MK Kabulkan Sebagian Gugatan Partai Buruh soal UU Cipta Kerja, 21 Pasal Diubah

1 hari lalu

Ribuan buruh yang tergabung dalam KSPI melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 24 Oktober 2024. Dalam aksinya  buruh menuntut kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 8 - 10 persen dan Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani. TEMPO/Subekti.
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Partai Buruh soal UU Cipta Kerja, 21 Pasal Diubah

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, mahkamah mengabulkan sebagian permohonan yang diujikan terkait UU Cipta Kerja itu.


DK PBB Soroti Konflik Israel-Iran yang Makin Memanas

1 hari lalu

Sidang Umum PBB di New York City, AS. REUTERS/Eduardo Munoz
DK PBB Soroti Konflik Israel-Iran yang Makin Memanas

Belakangan, agresi Israel kembali menjadi sorotan oleh DK PBB, bagaimana faktanya?