Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

3 Tahun Lalu Pollycarpus Terpidana Kasus Pembunuhan Munir Meninggal, Apa Sebabnya?

image-gnews
Pollycarpus Budihari Priyanto dihukum 14 tahun penjara di tingkat Peninjauan Kembali, yang lebih ringan dari putusan Mahkamah Agung pada 25 Januari 2008 yaitu 20 tahun penjara. TEMPO/Tony Hartawan
Pollycarpus Budihari Priyanto dihukum 14 tahun penjara di tingkat Peninjauan Kembali, yang lebih ringan dari putusan Mahkamah Agung pada 25 Januari 2008 yaitu 20 tahun penjara. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

Pada 25 Desember 2006, setahun sejak putusan di pengadilan pertama, Pollycarpus bebas dari masa tahanan setelah mendapat remisi. Kejaksaan Agung kemudian mendaftarkan permohonan peninjauan kembali (PK) kasus Munir ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 27 Juli 2007. Pada 25 Januari 2008. Mahkamah Agung menyetujui permohonan PK Kejaksaan Agung. Polly lalu dihukum 20 tahun. Tetapi Polly mengajukan PK atas putusan tersebut.

Pada Desember 2008, dia mendapatkan remisi 1 bulan pada Hari Natal. Polly juga mendapat remisi hari kemerdekaan 7 bulan pada 17 Agustus 2010. Lalu pada 30 Mei 2011, Pollycarpus mengajukan peninjauan kembali (PK) kali kedua ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pada 7 Juni 2011, Sidang PK Pollycarpus digelar. Dia panen remisi lagi pada 17 Agustus tahun itu, 9 bulan 5 hari. Saat Natal 2011, remisi juga didapatnya lagi 1,5 bulan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mendapatkan sejumlah pemotongan hukuman, Polly bebas murni pada Agustus 2018 setelah menjalani hukuman 8 tahun bui. Saat itu banyak yang memprotes keputusan hukum pembebasan Polly itu. Tapi dia tidak ambil pusing. Polly mengklaim dirinya sudah menjalani seluruh prosedur hukum. Dia meminta kepada pihak yang tak terima untuk mengkonfirmasi ke pihak berwenang.

“Mengenai ada yang protes atau tidak, kita sudah melalui semua jalur hukum. Silakan saja lihat semua prosedur hukum yang kita jalani, jadi silakan tanyakan pada pihak yang berwajib,” kata dia di Lapas Sukamiskin, Bandung, Sabtu, 29 November 2014.

Pollycarpus kala itu bersikukuh dirinya tidak bersalah dalam kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir Said Thalib yang mengantarnya ke penjara. “Saya merasa tidak bersalah,” kata dia, sebelum menutup pintu taksi yang membawanya meninggalkan Lapas Sukamiskin saat itu.

Selain Polly, kepolisian juga menetapkan Mayor Jenderal (Purn.) Muchdi Purwoprandjono, Direktur Utama PT Garuda Indra Setiawan, serta Sekretaris Chief Pilot Airbus 330 Rohainil Aini, sebagai tersangka. Dua yang disebut terakhir terbukti terlibat pembunuhan berencana terhadap Munir dengan membantu Pollycarpus. Kedua orang itu masing-masing dihukum 1 tahun dan 1,5 tahun penjara.

Sedangkan Muchdi, Mantan Komandan Kopassus yang juga bekas Deputi V BIN itu dituding sebagai otak pembunuhan Munir. Dalam sidang Muchdi Pr, Kolonel Budi Santoso memberikan pengakuan yang memberatkan terdakwa. Saat kasus pembunuhan Munir terkuak, Budi dipindahkan dari Direktur Perencanaan BIN ke Kedutaan Indonesia di Pakistan. Ia jadi saksi kunci pembunuhan Munir karena mengetahui rencana itu sejak awal.

Menurut Budi, mengutip Pollycarpus yang menjadi eksekutor Munir, perintah pembunuhan datang dari Muchdi. Belakangan, Budi mencabut kesaksian itu. Ternyata, surat pencabutan kesaksian yang ditunjukkan pengacara Muchdi Purwoprandjono di pengadilan itu palsu. Majalah Tempo edisi 8 Desember 2014 menulis Budi tak pernah membuat surat dan mencabut keterangan yang menyebut Muchdi memerintahkan pembunuhan terhadap Munir pada 7 September 2004.

“Opini dan surat itu sebagai upaya memaksa saya pulang ke Indonesia,” kata Budi saat bersaksi di depan penyidik yang direkam video, akhir September 2008, di Kedutaan Besar Indonesia di Malaysia. “Saya akan dihabisi begitu pulang, sehingga kasus Munir akan ditimpakan kepada saya.”

Muchdi kemudian bebas karena kesaksian Budi telah “dicabut”. Jaksa ataupun hakim tak menyelidiki keabsahan surat tersebut dengan meminta Budi bersaksi langsung di Pengadilan. Meski berkas pemeriksaannya menjadi bahan tuntutan oleh jaksa, hakim tak mengakuinya untuk memvonis Muchdi.

Kepala Divisi Hukum Kontras, Andi Muhammad Rezaldy, menyatakan proses hukum kasus Munir baru menyentuh aktor lapangan, belum aktor intelektual. Padahal, kata dia, ada empat level aktor dalam kasus tersebut: pelaku di saat dan tempat kejadian, pembantu di tempat kejadian, penyuruh, serta perancang. “Seharusnya, dari fakta yang tersedia, bisa memudahkan penelusuran lebih lanjut,” ujar dia.

Senada dengan Andi, Deputi Direktur Amnesty International, Wirya Adiwena, mengatakan kasus pembunuhan Munir sudah luntang-lantung lintas generasi. Tak kunjung selesainya perkara ini, ujar dia, menjadi cerminan buruk penegakan HAM di Indonesia.

“Jika kasus ini bisa diselesaikan dengan adil, ini menjadi pertanda baik bahwa negara ini mampu menyelesaikan pelanggaran HAM berat, melindungi negara, menjunjung tinggi HAM, serta menjamin tidak ada impunitas,” katanya.

HENDRIK KHOIRUL MUHID  | M ROSSENO AJI | DRIYAN | KORAN TEMPO

Pilihan Editor: 7 Tahun Jokowi Usut Kasus Pembunuhan Munir Malah Dokumen TPF Hilang, Suciwati: Presiden Joko Widodo Pembohong

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Vaksin AstraZeneca Tidak Diedarkan Lagi di Dunia, Begini Dampaknya untuk Indonesia

6 jam lalu

Vaksin AstraZeneca menjadi satu di antara vaksin yang digunakan banyak negara termasuk Indonesia dalam melawan pandemi virus corona. Sarah Gilbert juga melepas hak paten dalam proses produksi vaksin tersebut, sehingga harga vaksin bisa lebih murah. Sarah dan sejumlah ilmuwan yang terlibat dalam pembuatan vaksin telah dianugrahi gelar kebangsawanan oleh Ratu Elizabeth II tahun ini. REUTERS
Vaksin AstraZeneca Tidak Diedarkan Lagi di Dunia, Begini Dampaknya untuk Indonesia

Epidemiolog menilai penarikan stok vaksin AstraZeneca dari pasar global tak berpengaruh terhadap penanganan Covid-19 saat ini.


31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

9 jam lalu

Sejumlah anak memegang lilin saat menggelar aksi bertajuk
31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

Marsinah, buruh perempuan yang ditemukan meninggal karena siksaan. Siapa pelaku yang membunuhnya dengan luka tembak?


Ramai soal Efek Samping Langka AstraZeneca, Begini Cara Cek Jenis Vaksin Covid-19 yang Pernah Diterima

9 jam lalu

Vaksin Covid-19 AstraZeneca. REUTERS/Dado Ruvic
Ramai soal Efek Samping Langka AstraZeneca, Begini Cara Cek Jenis Vaksin Covid-19 yang Pernah Diterima

Pengecekan status dan jenis vaksin Covid-19 bisa dicek melalui aplikasi SatuSehat


Bukan Akibat Efek Samping, Ini Kata AstraZeneca yang Tarik Stok Vaksin Covidnya di Dunia

12 jam lalu

Botol berlabel
Bukan Akibat Efek Samping, Ini Kata AstraZeneca yang Tarik Stok Vaksin Covidnya di Dunia

Perusahaan farmasi AstraZeneca telah memutuskan menarik stok vaksin Vaxzefria dari seluruh dunia. Waktunya bareng dengan sidang gugatan.


BIN Ungkap Kemungkinan Sistem Keamanan IKN Pakai Kecerdasan Buatan

1 hari lalu

Potret pembangunan infrastruktur inti di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pada Senin, 6 Mei 2024. TEMPO/Riri Rahayu
BIN Ungkap Kemungkinan Sistem Keamanan IKN Pakai Kecerdasan Buatan

BIN menyatakan siap membantu Otorita IKN untuk memperkuat sistem pertahanan dan keamanan di IKN Nusantara.


Bertemu Pemerintah Belanda, JATAM Kaltim Beberkan Dugaan Pelanggaran HAM di IKN

2 hari lalu

Potret pembangunan infrastruktur inti di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pada Senin, 6 Mei 2024. TEMPO/Riri Rahayu
Bertemu Pemerintah Belanda, JATAM Kaltim Beberkan Dugaan Pelanggaran HAM di IKN

JATAM Kaltim berharap negara lain tak menanam modal di IKN lantaran menilai pembangunan IKN telah banyak melanggar HAM.


Viral Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Guru Besar FKUI Sebut Manfaatnya Jauh Lebih Tinggi

4 hari lalu

Vaksin AstraZeneca menjadi satu di antara vaksin yang digunakan banyak negara termasuk Indonesia dalam melawan pandemi virus corona. Sarah Gilbert juga melepas hak paten dalam proses produksi vaksin tersebut, sehingga harga vaksin bisa lebih murah. Sarah dan sejumlah ilmuwan yang terlibat dalam pembuatan vaksin telah dianugrahi gelar kebangsawanan oleh Ratu Elizabeth II tahun ini. REUTERS
Viral Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Guru Besar FKUI Sebut Manfaatnya Jauh Lebih Tinggi

Pada 2021 lalu European Medicines Agency (EMA) telah mengungkap efek samping dari vaksinasi AstraZeneca.


Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

6 hari lalu

Pasien Demam Berdarah Dengue (DBD) menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Abdul Azis Syah Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Aceh, Rabu, 11 Maret 2020. Kementerian Kesehatan mencatat jumlah kasus DBD di Indonesia telah menelan 100 korban meninggal dari total 16.099 kasus dalam periode Januari sampai dengan awal Maret 2020. ANTARA/Syifa Yulinnas
Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

Kemenkes mendapat beberapa laporan yang menunjukkan perubahan gejala pada penderita DBD pascapandemi COVID-19. Apa saja?


Laporan Investigasi: Indonesia Impor Spyware dari Perusahaan Israel

6 hari lalu

Dalam foto yang dirilis 25 Agustus 2016, menunjukan perusahaan Grup NSO Israel yang memiliki kantor sampai beberapa bulan yang lalu di Herzliya, Israel. Kelompok hak asasi manusia Amnesty International mengatakan bahwa seorang anggota stafnya ditargetkan oleh spyware buatan Israel dari NSO Group.[AP Photo / Daniella Cheslow]
Laporan Investigasi: Indonesia Impor Spyware dari Perusahaan Israel

Indonesia dikabarkan tengah mengimpor Indonesia tengah mengimpor sejumlah produk spyware dan pengawasan yang sangat invasif dari Israel.


Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

6 hari lalu

Seorang petugas kesehatan memegang botol berisi vaksin Oxford/AstraZeneca coronavirus disease (COVID-19) di Rumah Sakit Nasional di Abuja, Nigeria, 5 Maret 2021. [REUTERS/Afolabi Sotunde]
Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

Selain AstraZeneca, ini deretan vaksin Covid-19 yang pernah digunakan di Indonesia