TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memanggil ajudan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Panji Harjanto dan Ubaidah Nabhan, sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 16 Oktober 2023.
“Saksi Panji H, sudah datang dan sedang dilakukan pemeriksan sebagai saksi,” kata juru bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Senin, 16 Oktober 2023.
KPK sudah memanggil Panji bersama dokter spesialis internis, Alexander Randy Angianto; Staf Biro Umum Kementerian Pertanian, M. Yunus; dan eks Sekjen Kementerian Pertanian, Momon Rusmono pada Selasa, 10 Oktober 2023. Namun, Panji mangkir dalam pemanggilan, sementara Alexander Randy Angianto minta penjadwalan ulang.
“Kami ingatkan para saksi dimaksud untuk kooperatif hadir pada pemanggilan selanjutnya, karena itu merupakan kewajiban hukum," kata Ali dalam keterangan resminya, Rabu 11 Oktober 2023.
Panji diduga sebagai perantara Syahrul Yasin Limpo mengumpulkan upeti dari bawahannya. Uang itu dikumpulkan untuk kepentingan pribadi Syahrul Yasin Limpo beserta keluarga, serta pernah membantu sumbangan untuk kegiatan Partai Nasdem.
Upeti itu dikumpulkan Syahrul Yasin Limpo sejak 2020 hingga 2022 secara langsung maupun tidak langsung dengan total nilai Rp 4,94 miliar. Atas tindakannya, Syahrul Yasin Limpo diduga melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 UU No. 8 tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Panji juga diduga berhubungn dengan anak Syahrul Yasin Limpo, ICTS. Sebagai anggota DPR, ICTS teridentifikasi memiliki rekening di Bank BCA, dan ditemui menerima dana dari Panji sebesar Rp 120 juta dalam 4 kali transaksi.
Pilihan Editor: NasDem Bantah Ada Aliran Dana Miliaran Rupiah Masuk dari Syahrul Yasin Limpo