26 September 2023: KPK tetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka
KPK telah menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian. Status yang sama juga disematkan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat Mesin Pertanian, Muhammad Hatta. Sumber Tempo yang mengetahui penanganan kasus ini mengungkapkan surat penetapan tersangka Syahrul dan dua anak buahnya itu telah diteken pimpinan KPK pada Selasa, 26 September 2023.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, membenarkan bahwa lembaganya telah menyidik dan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Namun dia enggan membeberkan ihwal tersangka yang dimaksudkan. Ali hanya menjelaskan bahwa tim penyidik masih terus mengumpulkan bukti dalam kasus ini, termasuk dengan menggeledah rumah dinas Menteri Syahrul di Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, Kamis, 28 September 2023.
“Kami akan sampaikan seluruh proses penanganan perkara secara utuh pada saatnya,” ujar Ali.
1 Oktober 2023: KPK panggil Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka
Sebelumnya saat penetapan sebagai tersangka, kata Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, Syahrul Yasin Limpo berada di luar negeri. Syahrul dijadwalkan pulang pada 1 Oktober 2023. Sehingga pemeriksaan dijadwalkan kembali pada 1 Oktober 2023 tersebut.
4 Oktober 2023: Syahrul Yasin Limpo kembali ke Indonesia setelah sempat hilang kontak
Syahrul Yasin Limpo sempat dikabarkan hilang setelah tak pulang dari kunjungan kerja ke Eropa sesuai jadwal. Dia tiba di Indonesia dari lawatannya ke Eropa, Rabu malam, 4 Oktober 2023. Syahrul tiba menggunakan pesawat Singapore Airlines rute Singapura-Cengkareng dengan nomor penerbangan SQ964. Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni, membenarkan Syahrul sempat hilang kontak dengan para koleganya. Dia menyatakan Syahrul memang harus tinggal lebih lama di Eropa untuk mengatasi masalah prostat yang dia alami.
11 Oktober 2023: KPK jadwalkan ulang pemanggilan Syahrul Yasin Limpo, tapi mangkir
KPK menjadwalkan pemanggilan Syahrul Yasin Limpo pada Rabu 11 Oktober 2023. Pemanggilan itu bertujuan memintai keterangan kader Partai Nasdem soal dugaan korupsi di Kementan. Namun, dalam keterangan resminya, Syahrul mendadak meminta pemanggilan itu diundur karena ada keperluan keluarga.
“Saya menghormati KPK. Namun izinkan saya terlebih dahulu menemui ibu di kampung,” kata Syahrul Yasin Limpo dalam keterangan resminya yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, Ervin Lubis, Rabu, 11 Oktober 2023.
12 Oktober 2023: KPK ciduk Syahrul Yasin Limpo
KPK akhirnya menciduk Syahrul Yasin Limpo sepulang dari Makasar pada Kamis malam, 12 Oktober 2023 di di sebuah apartemen di Jakarta Selatan. Pada Kamis sore, kuasa hukum Syahrul, Febri Diansyah menyatakan kliennya akan memenuhi panggilan KPK besok, Jumat, 13 Oktober 2023. Syahrul Yasin Limpo dijemput lebih cepat karena dianggap bisa menghilangkan barang bukti.
12 Oktober 2023: Firli Bahuri tandatangani surat penangkapan sebagai penyidik
KPK menangkap SYL pada Kamis malam, 12 Oktober 2023. Surat penangkapan itu ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Syahrul Yasin Limpo merupakan satu dari tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Dua tersangka lainnya adalah Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
Sejumlah pengamat menilai penangkapan itu sarat dengan konflik kepentingan. Pasalnya, Polda Metro Jaya saat ini sedang menyidik kasus dugaan pemerasan oleh Firli terhadap SYL.
ICW dan eks penyidik KPK Novel Baswedan, juga menilai surat penangkapan itu menyalahi aturan. Menurut mereka, pada UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK, pimpinan lembaga tersebut tak lagi memiliki posisi sebagai penyidik.
Pihak Syahrul Yasin Limpo pun mempertanyakan keabsahan dari surat penangkapan tersebut. Apalagi, menurut mereka, Firli Bahuri menandatangani surat itu bersamaan dengan keluarnya surat panggilan kedua terhadap politikus Partai NasDem tersebut.
HENDRIK KHOIRUL MUHID | BAGUS PRIBADI I ADE RIDWAN YANDWIPUTRA I LINDA NOVI TRIANITA
Pilihan Editor: Firli Bahuri Teken Surat Penangkapan Syahrul yasin Limpi Padahal Terseret Kasus Pemerasan, Ali Fikri: KPK Itu Kolektif Kolegial