TEMPO.CO, Jakarta - Tim Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo alias SYL mengkonfirmasi bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melakukan penangkapan, bukan jemput paksa terhadap kliennya pada Kamis malam, 12 Oktober 2023.
“Dari salinan Surat Penangkapan yang kami terima dari keluarga, surat tersebut tertanggal 11 Oktober 2023 yang ditandatangani Ketua KPK selaku penyidik. Kami akan pelajari lebih lanjut terkait keabsahan penangkapan ini,” kata anggota tim kuasa hukum SYL, Ervin Lubis, Jumat, 13 Oktober 2023.
Tak hanya itu, kuasa hukum lainnya, Febri Diansyah menuturkan ada surat panggilan kedua tertanggal 11 Oktober 2023 untuk dipanggil hari ini, Jumat, 13 Oktober 2023.
“Kami tidak tahu apa tujuan KPK mengeluarkan dua surat yang sangat berbeda sifatnya di hari yang sama. Bahkan setelah Tim Hukum mengkonfirmasi bahwa Pak SYL akan hadir hari ini, penangkapan tetap dilakukan terhadap beliau,” ujar Febri Diansyah.
Febri mengatakan mereka masih menunggu agenda pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan informasi terakhir dari penyidik, kata dia, rencana pemeriksaan lanjutan akan dilakukan siang ini, tapi menunggu konfirmasi lebih lanjut.
“Terkait dengan langkah hukum lanjutan, tim hukum akan berkoordinasi dengan pihak keluarga,” ujarnya.
Di sisi lain, Ervin menuturkan tadi malam pemeriksaan SYL baru dimulai sekitar pukul 00.00 WIB hingga 03.00 WIB. “Pertanyaan bersifat umum, seputar kewenangan, tugas dan fungsi sebagai menteri dan hubungan dengan beberapa pejabat lain di Kementan RI,” kata dia.
Sebelumnya, Juru bicara KPK Ali Fikri menuturkan, pada dasarnya pimpinan KPK sebagai pengendali dan penanggung jawab tertinggi atas kebijakan penegakan hukum pemberantasan korupsi. “Maka, secara ex officio harus diartikan juga pimpinan sebagai penyidik dan penuntut umum. Itu Artinya, pimpinan KPK tetap berwenang menetapkan tersangka, dan lainnya,” ujarnya.
Dengan demikian, kata Ali, pimpinan KPK tetap berhak menandatangani surat penyelidikan, penindakan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi dalam bentuk administrasi hukum. Dalam hal ini, Ketua KPK Firli Bahuri menandatangani surat penangkapan terhadap SYL.
“Prinsipnya begini, penangkapan dapat dilakukan terhadap siapa pun yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan alat bukti yang cukup dan tidak harus didahului pemanggilan,” ujarnya.
Pilihan Editor: Jokowi: Penangkapan Syahrul Yasin Limpo oleh KPK Itu Proses Hukum