TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Ali Fikri menyatakan satu pegawai komisi antirasuah yang tidak hadir dalam pemeriksaan Polda Metro Jaya di kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK bukan mangkir. “Saya tegaskan tidak mangkir. Ada konfirmasi ketidakhadirannya, karena ada tugas lain dan dijadwalkan ulang,” kata Ali kepada Tempo, Jumat, 13 Oktober 2023.
Karena itu, ia meminta publik agar lebih objektif melihat persoalan dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) serta mengikuti proses hukumnya. “Kami hargai semua proses penegakan hukum di Polda, namun kita semua harus objektif dan faktual,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak mengatakan satu pegawai KPK tidak hadir saat hendak diperiksa dalam kasus pemerasan oleh pimpinan KPK. Pegawai itu yakni ajudan Firli, Kevin Egananta. “Melalui surat yang dibawa oleh pegawai Biro Hukum KPK memohon penundaan pemeriksaan dengan alasan mengikuti giat dinas yang sudah terjadwal sebelumnya,” tutur Ade Safri saat dihubungi, Jumat, 13 Oktober 2023. Polda Metro Jaya menjadwalkan kembali pemeriksaan pegawai KPK tersebut pada Senin pekan depan pukul 10.00.
Usai menerima aduan masyarakat mengenai dugaan pemerasan oleh Pimpinan KPK, Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan tanggal 21 Agustus 2023 untuk menelusuri aduan tersebut. Kemudian kasus berlanjut ke tahap penyidikan pada Jumat, 6 Oktober 2023.
Hingga kemarin, Polda Metro Jaya sudah memeriksa 12 orang. Para saksi yang sudah diperiksa di antaranya eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo beserta sopir dan ajudannya. Kemudian juga Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.
BAGUS PRIBADI | M. FAIZ ZAKI
Pilihan Editor: IM57+ Nilai Penangkapan Syahrul Yasin Limpo oleh KPK Drama Penegakan Hukum