TEMPO.CO, Jakarta - Dalam sidang lanjutan korupsi pengadaan menara BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika atau korupsi BTS Kominfo, terdapat dua saksi dan tiga tenaga ahli yang diminta dihadirkan oleh Kuasa Hukum Anang Achmad Latif, Johnny G. Plate, dan Yohan Suryanto. Saksi-saksi ini dihadirkan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Jumat, 13 Oktober 2023.
Pada sidang sebelumnya, tiga kuasa hukum meminta kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan dua saksi yaitu Ahmad Jauhar dan Deni Januar dan tiga orang tenaga ahli. "Izin yang mulia, kami meminta untuk menghadirkan dua saksi dan tiga tenaga ahli yang sebelumnya belum pernah dipanggil selama persidangan," kata Pengacara Anang Achmad Latif pada sidang sebelumnya, Rabu malam, 11 Oktober 2023.
"Kalau JPU tidak hadirkan, kami yang meminta dihadirkan Yang Mulia," tambah pengacara.
Lalu, permintaan tersebut dikabulkan oleh JPU dan Hakim Ketua Fahzal Hendri. "Saksi meringankan ya, tidak ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP), ya Jumat nanti tolong dihadirkan," kata Fahzal Hendri kepada JPU," kata Fahzal.
Melalui pantauan di website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, sidang akan dilaksanakan pada pukul 10.05 WIB di Ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali. Namun, Hakim Ketua, Fahzal Hendri meminta sidang akan dipercepat pada pukul 09.00 WIB di tempat yang sama.
"Sidang akan kita percepat pada pukul 09.00 karena akan dipotong salat Jumat, lalu sekitar jam setengah dua kita lanjutkan sampai jam empat sore ya, begitu ya. Sepakat ya," kata Fahzal saat menutup sidang Rabu lalu.
Pilihan Editor: Teka-teki Uang Rp 27 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo