TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo (SYL), Febri Diansyah merasa heran dengan penangkapan kliennya di sebuah apartemen di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis malam, 12 Oktober 2023. Febri Diansyah menuturkan, sebelumnya sudah menerima surat panggilan dan berkoordinasi dengan bagian penyidikan KPK siang dan sore harinya.
Kata dia, ada surat panggilan yang diterima di bekas rumah dinas Syahrul Yasin Limpo sehingga dipastikan kliennya kooperatif mengikuti proses hukum di KPK.“Kami sampaikan SYL akan kooperatif dan akan memenuhi panggilan KPK pada Jumat. Ini bukan mangkir ya, tapi tak bisa datang karena alasan kemanusiaan. Ibunya berumur 88 tahun di Makassar sedang sakit kemudian SYL pamit ke ibunya. Dan itu bukan alasan yang mengada-ngada,” kata Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kamis malam, 12 Oktober 2023.
Eks juru bicara KPK itu tak mengetahui pihak KPK menggunakan hukum acara apa, karena sebelumnya sudah menyampaikan surat permintaan penjadwalan ulang dengan tetap menghormati kewenangan KPK. “Kemudian sorenya kami menerima surat panggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat, dan kami berkomunikasi dengan penyidikan KPK, mengkonfirmasi akan tetap hadir dan kooperatif,” ujarnya.
Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan perihal surat pemanggilan KPK kepada Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka tertanggal 13 Oktober 2023. Ali menuturkan pemeriksaan malam ini masih dalam rangkaian sebelumnya. KPK mendapatkan informasi, kata dia, bahwa Syahrul Yasin Limpo sudah di Jakarta dan merujuk komitmen kooperatif, maka dilakukan penangkapan. “Kalau kooperatif, seharusnya datang hari ini. Tapi sampai sore tidak muncul. Oleh karena itu tentu sekali lagi ada alasan hukum, analisis tim penyidik untuk dilakukan penangkapan tersangka,” kata Ali.
“Ini dilakukan penangkapan terhadap tersangka yang sudah kami umumkan dan tetapkan. Bukan tangkap tangan,” ujarnya.
Perihal kepastian KPK langsung melakukan penahanan terhadap Syahrul Yasin Limpo, Ali mengatakan hal itu bisa diserahkan ke tim penyidik. “Sepenuhnya kewenangan tim penyidik apakah dilakukan penahanan atau tidak. Ada syaratnya juga. Prinsipnya kami KPK berpegang dan patuh terhadap aturan dan itulah yang jadi kunci utama kami melakukan penangkapan,” katanya.
KPK menangkap Syahrul Yasin Limpo dan tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 19.00 WIB, Kamis, 12 Oktober 2023. Saat tiba di KPK, tangan Syahrul Yasin Limpo diborgol dan menaiki tangga menuju ruang penyidikan. Selain itu, ia mengenakan topi dan kemeja putih dibalut jaket dengan 5 orang lainnya bersamanya menaiki tangga.
Pilihan Editor: Febri Diansyah Sebut Tak Diizinkan KPK Dampingi Pemeriksaan Syahrul Yasin Limpo