Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Tahan Sekjen Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono Malam Ini

image-gnews
Tersangka Sekjen Kementerian Pertanian RI, Kasdi Subagyono, kembali memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 11 Oktober 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Tersangka Sekjen Kementerian Pertanian RI, Kasdi Subagyono, kembali memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 11 Oktober 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menahan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono sebagai tersangka dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian. Kasdi ditahan untuk 20 hari pertama terhitung mulai 11 hingga 30 Oktober 2023 di Rumah Tahanan KPK. 

Usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK selama kurang lebih 9 jam mulai pukul 10.00 WIB hingga 19.00 WIB, Kasdi keluar dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi oranye. 

"Dalam hal untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka KS selama 20 hari ke depan di rutan KPK," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat konferensi pers, Rabu 11 Oktober 2023. 

Johanis mengatakan, Kasdi diduga secara bersama-sama dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan Direktur Alat Mesin Pertanian, Muhammad Hatta memainkan proses lelang jabatan dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Pertanian. 

"Tersangka SYL menginstruksikan KS dan MH melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon 1 dan eselon 2 dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa," kata Johanis. 

Johanis mengatakan, duit "saweran" itu digunakan SYL untuk memenuhi kebutuhan pribadinya termasuk keluarga intinya di antaranya untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan pembelian mobil.

Namun begitu, KPK sampai hari ini belum menahan SYL dan MH karena tidak hadir dalam panggilan hari ini, meski keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Tersangka SYL dan tersangka MH, hari ini mengkonfirmasi tidak bisa hadir, untuk itu kami inginkan kooperatif dan segera hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK," kata Johanis. 

Johanis mengatakan, para tersangka disangkakan dengan Pasal 12 huruf e dan 12B UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sebelumnya, KPK telah mengajukan permohonan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah eks Menteri Pertaniah Syahrul Yasin Limpo bepergian ke luar negeri. Selain Yasin Limpo, permohonan cegah selama enam bulan sejak diajukan itu juga berlaku terhadap istri eks Mentan Ayun Sri Harahap, anaknya Indira Chunda Thita, sang cucu Andi Tenri Bilang R, dan lima orang lainnya.

“Dengan telah bergulirnya penyidikan perkara dugaan korupsi di Kementan RI, maka sebagai bentuk backup dan support dalam memperlancar proses penyidikan tersebut, KPK telah ajukan 9 orang untuk dicegah melakukan perjalanan ke luar negeri,” kata juru bicara KPK Ali Fikri pada Jumat, 7 Oktober 2023.

Pilihan Editor: KPK Telah Tetapkan Syahrul Yasin Limpo Beserta 2 Anak Buahnya Sebagai Tersangka

ADE RIDWAN YANDWIPUTRA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Babak-Belur Mahkamah Konstitusi

45 menit lalu

Babak-Belur Mahkamah Konstitusi

Demokrasi Indonesia makin terancam. Kali ini lewat revisi keempat Undang-Undang Mahkamah Konstitusi.


Indonesia dan Vietnam Perkuat Kerjasama Teknologi Pertanian Lahan Rawa

2 jam lalu

Indonesia dan Vietnam Perkuat Kerjasama Teknologi Pertanian Lahan Rawa

Pertemuan ini bertujuan memperkuat kerjasama di sektor pertanian antara Indonesia dan Vietnam, terutama dalam pengembangan teknologi lahan rawa.


Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

1 hari lalu

Dewan Penasehat IM57+ Institute Novel Baswedan memberikan keterangan usai menyerahkan laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.


Mentan Sambut Baik Kelompok Tani Mahasiswa

1 hari lalu

Mentan Sambut Baik Kelompok Tani Mahasiswa

Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI), membentuk kelompok tani mahasiswa sebagai ujung tombak masa depan bangsa yang harus memiliki konsen terhadap sektor pertanian.


Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

1 hari lalu

Kepala KPPBC TMP A Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean. Dok Bea Cukai Purwakarta
Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

Bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean disebut butuh waktu untuk beristirahat usai dilaporkan ke KPK


Mentan Ajak Para Jenderal TNI Kawal Optimasi dan Pompanisasi

1 hari lalu

Mentan Ajak Para Jenderal TNI Kawal Optimasi dan Pompanisasi

Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, bersama para perwira tinggi Jenderal TNI siap bergerak bersama memastikan program optimasi lahan rawa (Oplah) dan pompanisasi di seluruh Indonesia berjalan dengan baik.


Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

1 hari lalu

Kepala KPPBC TMP A Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean. Dok Bea Cukai Purwakarta
Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

KPK menjadwalkan pemanggilan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan LHKPN


9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

1 hari lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.


Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

1 hari lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.


Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

1 hari lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Efendi Hutahaean di acara diskusi Pengusaha Jasa Titipan. Dok: Bea Cukai Purwakarta
Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.