TEMPO.CO, Jakarta - Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin buka suara soal larangan penggunaan Gedung Indonesia Menggugat di Bandung untuk bakal calon presiden Anies Baswedan. Menurut Bey, ia sangat terbuka akan kritik dan mendukung kebebasan berekspresi dan berpendapat.
"Tapi terkait dengan acaranya Bapak Anies Baswedan, mohon dilihat secara utuh. Di mana pertama adalah ada pengajuan permohonan izin, di situ disampaikan bahwa digunakan untuk diskusi, di situ kemudian teman-teman dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat melakukan konfirmasi, apakah betul ini untuk diskusi, benar, tidak ada politik, tidak ada,” kata Bey di Bandung, Senin, 9 Oktober 2023.
Bey mengatakan, sehari menjelang pelaksanaan acara pada Sabtu, 7 Oktober 2023, malam, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jawa Barat yang menjadi pengelola Gedung Indonesia Menggugat mendapati pemasangan baliho dengan tulisan capres-cawapres. Baliho tersebut kemudian diturunkan, sekaligus mengkonfirmasi ulang pada panitia mengenai acara tersebut.
“Dan saya kira Pak Anies sebagai mantan gubernur dan mantan menteri juga paham bahwa ada aturan yang harus ditegakkan oleh para ASN ini, di mana mereka melihat ada baliho-baliho dengan tulisan capres cawapres," ujar eks Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden ini.
Menurut Bey sudah jelas aturan KPU melarang adanya pelaksanaan yang bersifat seperti kampanye selama sebelum kampanye. "Dan teman-teman ASN dari Pariwisata dan Kebudayaan ini hanya menegakkan aturan,” kata Bey.
Bey mengklaim, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jawa Barat sudah menghubungi panitia, dan menyatakan mencabut pemberian izin penggunaan Gedung Indonesia Menggugat.
“Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan memohon maaf, dan ada kesalahan, dan disampaikan bahwa berarti izin kami cabut. Dan di situ pemohon mengerti, tapi besoknya Polresta Bandung berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jawa Barat menyampaikan bahwa peserta acara sudah menuju Gedung Indonesia Menggugat, dan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dalam hal ini kepala dinas mengambil kebijakan memberikan izin tapi hanya di halaman,” kata dia.
Bey mengatakan, jika acara murni diskusi maka izin akan diberikan. “Kalau hanya diskusi betul, kami akan berikan izin, di situ jelas ada capres-cawapres, di situ juga ada slogannya,” kata dia.
Sebelumnya Anies Baswedan lewat unggahan di media sosial pribadinya menyebut soal larangan penggunaan Gedung Indonesia Menggugat itu.
“Karena gedungnya tiba-tiba tidak boleh dipakai, maka menumpang diskusi di halamannya saja…” tulisnya dalam akun Instragram pribadinya, Ahad lalu.
Sedangkan Juru bicara Tim Anies, Billy David mempertanyakan ketidakkonsistenan Pemprov Jabar dalam memberikan izin penggunaan Gedung Indonesia Menggugat. Sebab, kata dia, pada September lalu ada acara relawan Ganjar Pranowo di gedung yang sama, dan acaranya tetap berlangsung.
"Harusnya kita berharap saja semua kandidat calon presiden ataupun wakil presiden mempunyai hak yang sama untuk mengakses ruang publik. Sehingga ketika mungkin satu diizinkan, ya mestinya yang satunya diizinkan juga. Bukan yang satunya diizinkan satu yang lainnya tidak," katanya kemarin.
Pilihan Editor: Anies Dilarang Gunakan GIM di Bandung, Kejadian Serupa Pernah Terjadi di Bekasi