TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengatakan revisi UU Aparatur Sipil Negara atau UU ASN berpeluang membangkitkan kembali dwifungsi militer era Orde Baru.
Ketua Badan Pengurus Sentra Initiative sekaligus anggota Koalisi Sipul, Al Araf, mengatakan UU ASN mengkianati komitmen Reformasi untuk membatasi keterlibatan militer dalam jabatan sipil. "Itu (UU ASN) membuka ruang kembalinya dwifungsi," ujar dia kepada Tempo, Senin, 9 Oktober 2023.
Padahal, kata dia, Undang-Undang TNI dan Polri sebenarnya sudah membatasi keterlibatan militer untuk memegang jabatan sipil. "Sebetulnya mereka dibatasi oleh undang-undang," ujar dia.
Reformasi, kata dia, berkomitmen membatasi fungsi TNI dalam hal pertahanan dan Polri dalam hal keamanan dan penegakan hukum. "Mereka diredam untuk tidak terlibat jabatan sipil," ujar dia.
Birokrasi pada masa Orde Baru, kata dia, lumpuh karena militer memegang kendali. Itu sebabnya, kata dia, komitmen reformasi seharusnya dijalankan. "Ini (keterlibatan militer dalam jabatan sipil) sesuatu yang buruk bagi demokrasi," ujar dia.
Sebelumnya, Komisi II DPR RI resmj mengesahkan rancangan revisi Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menjadi Undang-undang dalam Sidang Paripurna DPR RI Selasa, 3 Oktober 2023.
Salah satu poin yang disahkan, yaitu ketiadaan larangan bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk mengisi jabatan ASN tertentu.
“Bab V tentang jabatan ASN, mengelompokkan jenis jabatan menjadi dua, meliputi jabatan manajerial dan non manajerial,” kata Ketua Panitia Kerja (Panja) revisi UU ASN, Syamsurizal dalam Rapat Kerja (Raker) Pengambilan Keputusan Tingkat I RUU ASN Komisi II DPR RI dengan Pemerintah, Selasa, 26 September 2023.
“Jabatan non manajerial terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Pengisian jabatan ASN bisa dari anggota Polri dan prajurit TNI,” sambung Syamsurizal.
Dalam Pasal 19 ayat 3 UU ASN disebutkan bahwa Pengisian Jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada Instansi Pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia dan Undang- Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
HAN REVANDA PUTRA
Pilihan Editor: Begini Bunyi Pasal dalam UU ASN Soal Polri dan TNI Boleh Mengisi Jabatan Aparatur Sipil Negara