TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum LHK), Rasio Ridho Sani mengatakan akan menempuh tiga jalur hukum untuk pelaku kejahatan lingkungan untuk kebakaran hutan dan lahan atau karhutla.
"Kami akan mengambil langkah hukum administrasi yang di dalamnya terdapat paksaan pemerintah untuk perbaikan, pembekuan dan pecabutan izin," kata Rasio di kantor KLHK pada Senin, 9 Oktober 2023.
Selain itu, Rasio mengatakan, pihaknya akan menggugat secara perdata kepada pelaku pembakaran hutan dan lahan. Ha ini dilakukan untuk menuntut kerugian lingkungan yang ditimbulkan.
"Kami akan menempuh jalur penegakkan hukum perdata setelah penegakan hukum administrasi," kata Rasio yang didampingi oleh Wakil Menteri KLHK, Alue Dohong.
Terakhir, KLHK akan menempuh jalur hukum melalui penegakan hukum pidana atas kebakaran hutan dan lahan.
"Itu berkaitan dengan pidana pokok, penjara dan denda, juga ada pidana tambahan perampasan keuntungan," katanya.
Dalam penegakan hukum pidana, Rasio mengatakan akan memindaklanjuti surat keputusan bersama Menteri KLHK, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) dan Kejaksaan Agung.
"Dimana para penyidik KLHK, kepolisian dan Kejaksaan Agung itu bekerja sama sejak awal terkait kasus ini agar proses penegakan hukumnya lebih cepat lagi. Tentu siapa pelakunya akan kami temukan saat penyelidikan dan penyidikan," kata Rasio.
Ia juga mengatakan akan mengantisipasi pengelolaan lahan lewat meregister lokasi-lokasi yang terbakar dan melakukan penegakan hukumnya. Mengingat kebakaran ini juga terjadi tidak hanya di lingkungan korporasi.
"Kami kerja sama dengan kepolisian dan kejaksaan untuk mengetahui siapa yang memiliki lahan tersebut, karena ini harus kami lakukan agar tidak berulang lagi," katanya.
Rasio mengatakan harus mencabut izin dan melakukan jalur hukum lainnya jika terbukti ada pelakunya.
"Kami juga akan kerja sama dengan Menteri ATR/BPN dan pemerintah daerah yang tahu datanya," kata dia.